Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang |
||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
|
|||||||||||||||||||||||||||
b,
|
bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;
|
|||||||||||||||||||||||||||
c.
|
bahwa hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan masih terjadi kerugian industri dalam negeri sebagai akibat adanya praktik dumping, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu diperpanjang pengenaannya;
|
|||||||||||||||||||||||||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
|
|||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN.
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||||||||||||||||||||
Terhadap barang impor berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||||||||||||||||||||
Negara asal serta nama eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
|
||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
|
||||||||||||||||||||||||||
|
yang telah dikenakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation).
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) yang:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
|
||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
|
||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1188
|