Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 155/PMK.04/2022

     
    TENTANG

    KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
    b.
    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem, serta mendukung ekosistem logistik nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor perlu diganti;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8B ayat (3) dan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);.
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1 

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    2.
    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    3.
    Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang­-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
    4.
    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
    5.
    Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    6.
    Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    7.
    Tempat Penimbunan Lainnya adalah bangunan dan/atau lapangan di luar Kawasan Pabean dan bangunan dan/atau lapangan timbun eksportir yang ditetapkan dengan izin kepala kantor pabean untuk menimbun Barang Ekspor, sementara menunggu pemuatan ke sarana pengangkut.
    8.
    Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
    9.
    Barang Ekspor dalam bentuk curah yang selanjutnya disebut Barang Ekspor Curah adalah Barang Ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan petikemas dan/atau kemasan.
    10.
    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa eksportir.
    11.
    Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidasi adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
    12.
    Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
    13.
    Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
    14.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    15.
    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
    16.
    Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
    17.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
    18.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    19.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     
     
     
    BAB II
    PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
     

    Pasal 2

    (1)
    Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
    (2)
    Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku terhadap Ekspor:
     
    a.
    barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
     
    b.
    barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
     
    c.
    barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan:
     
    a.
    untuk setiap pengeksporan; atau
     
    b.
    secara berkala.
    (4)
    Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan atas Ekspor barang berupa:
     
    a.
    tenaga listrik;
     
    b.
    barang cair; atau
     
    c.
    gas,
     
    yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
    (5)
    Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan dengan periode paling lama 1 (satu) bulan.
    (6)
    Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:
     
    a.
    paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
     
    b.
    paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
    (7)
    Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas ekspor:
     
    a.
    barang curah;
     
    b.
    kendaraan bermotor bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas; atau
     
    c.
    barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean.
    (8)
    Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Eksportir dapat menguasakannya kepada PPJK.
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Eksportir wajib mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
    (2)
    Atas Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam Daerah Pabean sebelum pengiriman ke luar Daerah Pabean.
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di:
     
    a.
    sarana pengangkut;
     
    b.
    tempat penimbunan; atau
     
    c.
    tempat lain.
    (2)
    Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap telah diekspor dalam hal telah:
     
    a.
    mendapatkan nomor pendaftaran; dan
     
    b.
    dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
    (3)
    Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke:
     
    a.
    luar Daerah Pabean; atau
     
    b.
    tempat lain dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang Ekspor.
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas Ekspor berupa:
     
    a.
    barang pribadi penumpang;
     
    b.
    barang awak sarana pengangkut;
     
    c.
    barang pelintas batas; atau
     
    d.
    barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
    (2)
    Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang yang dikenakan Bea Keluar, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar.
    (3)
    Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman.
     
     
     
     
    BAB III
    KONSOLIDASI BARANG EKSPOR

    Bagian Kesatu
    Konsolidasi Barang Ekspor
     

    Pasal 6

    (1)
    Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan Konsolidasi.
    (2)
    Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik barang, pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum Barang Ekspor dikonsolidasikan.
    (3)
    Konsolidasi terhadap:
     
    a.
    Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat;
     
    b.
    Barang Ekspor yang pada saat impornya mendapat fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian bea masuk;
     
    c.
    Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; atau
     
    d.
    Barang reekspor,
     
    dilakukan pengawasan pada saat pemasukan barang ke dalam peti kemas.
    (4)
    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan melakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi.
    (5)
    Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, yang terdiri dari:
     
    a.
    Konsolidator;
     
    b.
    Eksportir yang melakukan sendiri Konsolidasi barang ekspornya; atau
     
    c.
    Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).
    (6)
    Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean.
    (7)
    Terhadap Barang Ekspor yang berada di gudang atau lapangan Konsolidasi, dapat dilakukan kegiatan kekarantinaan sebelum Barang ekspor dikonsolidasikan.
    (8)
    Pada saat pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean, Barang Ekspor hasil Konsolidasi harus diberitahukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor.
    (9)
    Barang Ekspor yang telah diajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat:
     
    a.
    dikeluarkan dari gudang atau lapangan Konsolidator untuk dibatalkan ekspornya setelah dilakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor; dan/atau
     
    b.
    diekspor melalui Konsolidator lainnya,
     
    setelah dilakukan pembatalan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor.
    (10)
    Dalam hal Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat atau mendapat fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian bea masuk pada saat impornya, status pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a disampaikan ke Kantor Pabean pengawas melalui SKP.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Konsolidator
     

    Pasal 7

    (1)
    Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, dapat melaksanakan kegiatan Konsolidasi setelah mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
    (2)
    Untuk mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan penetapan sebagai Konsolidator kepada Kepala Kantor Pabean.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data mengenai:
     
    a.
    identitas penanggung jawab;
     
    b.
    badan pengusaha pengelola;
     
    c.
    lokasi dan denah gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; dan
     
    d.
    ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi.
    (4)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SKP dan dilampiri dengan:
     
    a.
    nomor induk berusaha;
     
    b.
    surat kepemilikan atau surat kontrak sewa dan denah lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;
     
    c.
    denah atau tata letak yang menunjukkan luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;
     
    d.
    perizinan berusaha lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi lain;
     
    e.
    surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah menyelenggarakan pembukuan; dan
     
    f.
    sertifikat ahli kepabeanan.
    (5)
    Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    menyelenggarakan pembukuan;
     
    b.
    menyediakan ruang kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai;
     
    c.
    mempunyai pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan;
     
    d.
    mempunyai batas lokasi yang jelas;
     
    e.
    mempunyai batas dan pintu keluar/masuk area usaha yang dimintakan penetapan sebagai lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; dan
     
    f.
    mempunyai tempat untuk kegiatan pemuatan (stuffing).
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
    (2)
    Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta:
     
    a.
    keterangan;
     
    b.
    dokumen; dan/atau
     
    c.
    bukti tambahan.
    (3)
    Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah:
     
    a.
    permohonan diterima secara lengkap; atau
     
    b.
    keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
    (4)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2):
     
    a.
    disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator;
     
    b.
    ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
    (5)
    Keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku:
     
    a.
    selama 5 (lima) tahun; atau
     
    b.
    sampai dengan berakhimya masa penguasaan, dalam hal masa penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b kurang dari 5 (lima) tahun.
    (6)
    Keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan perpanJangan.
    (7)
    Untuk dapat diberikan perpanjangan penetapan sebagai Konsolidator, Pengusaha Konsolidator hanis mengajukan permohonan perpanjangan penetapan Konsolidator paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum masa berlaku penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir.
    (8)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean, dilengkapi dengan bukti perpanjangan masa penguasaan, dalam hal masa penguasaan telah berakhir.
    (9)
    Keputusan Kepala Kantor Pabean atas penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Kewajiban Konsolidator
     

    Pasal 9

    (1)
    Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a wajib melaksanakan ketentuan:
     
    a.
    menyimpan dan memelihara dengan baik laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan selama 10 (sepuluh) tahun;
     
    b.
    memasang tanda nama perusahaan sebagai Konsolidator pada tempat yang dapat dilihat jelas oleh umum;
     
    c.
    mendayagunakan kamera closed circuit television (CCTV) untuk pengawasan kegiatan pemasukan, pengeluaran, penimbunan, pemeriksaan, dan pemuatan (stuffing) barang yang dapat diakses secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
     
    d.
    membuat laporan bulanan kegiatan Konsolidasi; dan
     
    e.
    mempunyai sistem yang terkolaborasi dengan ekosistem logistik nasional.
    (2)
    Untuk melakukan Konsolidasi dalam satu kelompok perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c, harus ditunjuk Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi dari kelompok perusahaan yang melakukan Konsolidasi barang ekspornya.
    (3)
    Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberitahukan kepada Kantor Pabean pemuatan tentang:
     
    a.
    perusahaan yang barang ekspornya akan dikonsolidasikan; dan/atau
     
    b.
    perubahan atas data perusahaan yang barang ekspornya akan dikonsolidasikan.
    (4)
    Pihak yang melakukan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) harus memberitahukan Konsolidasi barang ekspornya ke Kantor Pabean.
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Dalam hal Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a:
     
    a.
    tidak mempunyai penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); atau
     
    b.
    masa berlaku penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) telah habis,
     
    Konsolidator tidak diberikan pelayanan kepabeanan Ekspor hingga dipenuhi penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
    (2)
    Dalam hal Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pembekuan penetapan sebagai Konsolidator.
    (3)
    Dalam hal Konsolidator yang mendapatkan surat pembekuan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pencabutan pembekuan penetapan sebagai Konsolidator.
    (4)
    Dalam hal pihak yang melakukan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4), tidak diberikan pelayanan kepabeanan Ekspor hingga dipenuhi kewajibannya.
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Konsolidasi.
    (2)
    Kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    (3)
    Penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dicabut dalam hal:
     
    a.
    operasional kegiatan Konsolidator dalam status pembekuan selama 6 (enam) bulan secara terus­ menerus;
     
    b.
    Konsolidator tidak menjalankan kegiatan/usaha selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
     
    c.
    telah berakhirnya masa penguasaan atas gudang atau lapangan Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b;
     
    d.
    Konsolidator dinyatakan pailit; atau
     
    e.
    Konsolidator mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan.
    (4)
    Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan atas penetapan sebagai Konsolidator.
    (5)
    Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan tanggung jawab Konsolidator untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya.
    (6)
    Terhadap Barang Ekspor yang belum direalisasikan ekspornya dan masih berada di gudang atau lapangan Konsolidator yang telah mendapat keputusan pencabutan atas penetapan sebagai Konsolidator, tetap dapat diselesaikan realisasi ekspornya atau dibatalkan ekspornya.
     
     
     
     
    BAB IV
    PEMERIKSAAN PABEAN
     

    Pasal 12

    (1)
    Terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan penelitian dokumen.
    (2)
    Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai, setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor diajukan ke Kantor Pabean.
    (3)
    Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    kelengkapan pengisian data Pemberitahuan Pabean Ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
     
    b.
    kebenaran perhitungan Bea Keluar yang tercantum dalam bukti pelunasan Bea Keluar dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar;
     
    c.
    pemenuhan ketentuan umum di bidang Ekspor; dan
     
    d.
    pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
    (4)
    Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
     
    a.
    invoice;
     
    b.
    packing list;
     
    c.
    bill of lading/airway bill; dan
     
    d.
    dokumen pelengkap lainnya, yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan di bidang Ekspor.
    (5)
    Eksportir harus melengkapi data bill of lading/airway bill pada Pemberitahuan Pabean Ekspor paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut menuju ke luar Daerah Pabean.
    (6)
    Bukti pelunasan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan bukti bayar Bea Keluar.
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
    (2)
    Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
     
    a.
    Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
     
    b.
    Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
     
    c.
    Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:
     
     
    1.
    kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan;
     
     
    2.
    kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian; dan/atau
     
     
    3.
    kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah.
     
    d.
    Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
     
    e.
    Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
     
    f.
    Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis dari unit pengawasan yang menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
     
    g.
    Barang Ekspor selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko.
    (3)
    Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
    (4)
    Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar.
    (5)
    Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya, mendapat pemberitahuan pemeriksaan fisik barang dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
    (6)
    Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya:
     
    a.
    menyiapkan dan menyerahkan Barang Ekspor untuk diperiksa;
     
    b.
    membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa; dan
     
    c.
    menyaksikan pemeriksaan.
    (7)
    Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:
     
    a.
    Kawasan Pabean di tempat pemuatan, TPS, Tempat Penimbunan Lainnya, tempat penimbunan pabean, atau tempat penimbunan berikat; atau
     
    b.
    gudang Eksportir, gudang Konsolidator, atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor.
     
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Barang Ekspor yang dilarang atau dibatasi hanya dapat diekspor, setelah Eksportir memenuhi persyaratan yang diatur oleh instansi terkait.
    (2)
    Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan Ekspor yang diatur oleh instansi terkait.
    (3)
    Dalam hal Barang Ekspor merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, Eksportir harus memberitahukan Barang Ekspor sebagai barang larangan atau pembatasan dan status pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasannya dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
    (4)
    Penelitian atas pemenuhan persyaratan yang diatur oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
     
    a.
    sistem Indonesia national single window dan/atau SKP; dan/atau
     
    b.
    Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan.
     
     
     
     
    BAB V
    PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
     

    Pasal 15

    (1)
    Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean atau TPS dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
    (2)
    Dalam hal Ekspor menggunakan peti kemas, pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean dilakukan setelah.penelitian kesesuaian nomor peti kemas dengan elemen data peti kemas pada dokumen pelayanan Ekspor oleh:
     
    a.
    Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP; dan/atau
     
    b.
    sistem pintu otomatis TPS (autogate system).
    (3)
    Penyelenggaraan sistem penelitian kesesuaian nomor peti kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b menjadi tanggung jawab pengusaha TPS.
    (4)
    Dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik di gudang Eksportir atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf b, atas sebagian peti kemas dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
     
     
     
     
    BAB VI
    PEMUATAN BARANG EKSPOR

    Bagian Kesatu
    Ketentuan Pemuatan Barang Ekspor
     

    Pasal 16

    (1)
    Pemuatan Barang Ekspor ke dalam sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean dilakukan di:
     
    a.
    Kawasan Pabean; atau
     
    b.
    tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Pemuatan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
    (3)
    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.
    (4)
    Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan, dengan menggunakan:
     
    a.
    dokumen pelayanan Ekspor;
     
    b.
    dokumen Konsolidasi Barang Ekspor dan dokumen pelayanan Ekspor, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang Konsolidasi; atau
     
    c.
    permohonan pemuatan Ekspor barang curah yang telah diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan, dalam hal menggunakan prosedur Ekspor barang curah.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pemuatan Dilakukan di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean
     

    Pasal 17

    (1)
    Pemuatan Barang Ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dapat diberikan antara lain dalam hal:
     
    a.
    tidak tersedia Kawasan Pabean;
     
    b.
    Barang Ekspor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dimuat di Kawasan Pabean;
     
    c.
    sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung ke dermaga;
     
    d.
    adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya atau kerusakan alat untuk melakukan pemuatan; dan/atau
     
    e.
    pertimbangan lainnya dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan Ekspor.
    (2)
    Untuk melakukan pemuatan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pemuatan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
     
    a.
    shipping instruction/shipping order; dan
     
    b.
    denah lokasi pemuatan dan tata letak (layout) tempat pemuatan di tempat lain.
    (4)
    Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian lapangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap:
     
    a.
    Kawasan Pabean, apabila alasan permohonan berupa kendala teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan/atau
     
    b.
    lokasi dan tata letak (layout) tempat pemuatan.
    (5)
    Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
     
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Persetujuan pemuatan Barang Ekspor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dapat diberikan secara periodik paling lama 30 (tiga puluh) hari.
    (2)
    Persetujuan pemuatan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:
     
    a.
    Eksportir merupakan pengusaha di kawasan berikat, telah mendapatkan pengakuan sebagai authorized economic operator, dan/atau ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan; dan
     
    b.
    frekuensi eksportasi tinggi.
    (3)
    Untuk memperoleh persetujuan pemuatan secara periodik, Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan melampirkan:
     
    a.
    dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dan
     
    b.
    daftar rencana pemuatan barang dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4)
    Dalam hal terdapat perubahan rencana pemuatan barang, Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya menyampaikan perubahan daftar rencana pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Kepala Kantor Pabean sebelum pemuatan berikutnya.
    (5)
    Persetujuan pemuatan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pemuatan atas Ekspor Barang Curah
     

    Pasal 19

    (1)
    Eksportir dapat melakukan pemuatan Barang Ekspor dengan menggunakan prosedur Ekspor barang curah sebelum penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.
    (2)
    Pemuatan Barang Ekspor dengan menggunakan prosedur Ekspor barang curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan:
     
    a.
    permohonan pemuatan Ekspor barang curah; dan
     
    b.
    Pemberitahuan Pabean Ekspor setelah selesai pemuatan, sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
     
    a.
    shipping instruction/shipping order,
     
    b.
    invoice; dan
     
    c.
    packing list.
    (4)
    Dalam hal pemuatan Ekspor barang curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, permohonan permuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan Ekspor barang curah di tempat lain di luar Kawasan Pabean.
    (5)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (6)
    Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dapat melakukan penelitian lapangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
    (7)
    Dalam rangka pengawasan pemuatan Barang Ekspor Curah, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pemuatan Barang Ekspor Curah kepada Eksportir.
    (8)
    Dalam hal terdapat permintaan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Eksportir wajib menyampaikan dokumen pemuatan berupa:
     
    a.
    stowage plan;
     
    b.
    ship particulars; atau
     
    c.
    time sheet.
    (9)
    Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Pengawasan Pemuatan
     

    Pasal 20

    (1)
    Terhadap pemuatan Barang Ekspor ke dalam sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean yang:
     
    a.
    dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b; atau
     
    b.
    menggunakan prosedur Ekspor barang curah sebelum penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),
     
    dilakukan pengawasan pemuatan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
    (2)
    Pengawasan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
    (3)
    Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan pengawasan pemuatan.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Penimbunan Barang Ekspor
     

    Pasal 21

    (1)
    Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau Tempat Penimbunan Lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Dalam hal dilakukan penimbunan, permohonan pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sekaligus berfungsi sebagai permohonan izin penimbunan Barang Ekspor di Tempat Penimbunan Lainnya.
    (3)
    Atas Barang Ekspor yang ditimbun di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha TPS wajib menyampaikan daftar timbun dalam bentuk dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai TPS.
    (4)
    Eksportir bertanggung jawab atas Barang Ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Lainnya.
    (5)
    Jangka waktu penimbunan Barang Ekspor di:
     
    a.
    TPS, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai TPS; atau
     
    b.
    Tempat Penimbunan Lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor.
    (6)
    Dalam hal penimbunan di TPS melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Barang Ekspor yang ditimbun ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai dan disimpan di tempat penimbunan pabean.
    (7)
    Atas Barang Ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Lainnya melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b atau ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dibatalkan ekspornya.
    (8)
    Segala biaya yang timbul atas pemindahan Barang Ekspor yang ditimbun di TPS ke tempat penimbunan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan.tanggung jawab Eksportir.
    (9)
    Penyelesaian barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang tidak dikuasai.
     
     
     
     

    Pasal 22

    (1)
    Barang Ekspor yang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean dalam hal:
     
    a.
    terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang;
     
    b.
    terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang;
     
    c.
    dimasukkan ke TPS lainnya karena terdapat pemindahan lokasi pemuatan Barang Ekspor;
     
    d.
    dikeluarkan sementara dari TPS untuk perlakuan tertentu atas pertimbangan dan keputusan Kepala Kantor Pabean;
     
    e.
    tidak terangkut (short shipment); atau
     
    f.
    dibatalkan ekspornya.
    (2)
    Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan dokumen persetujuan pengeluaran Barang Ekspor.
     
     
     
     
    BAB VII
    PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR
     

    Pasal 23

    (1)
    Dalam hal pengangkutan Barang Ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut tujuan ke luar Daerah Pabean, pengangkut wajib menyampaikan pemberitahuan pabean pengangkutan di setiap pelabuhan transit di dalam Daerah Pabean.
    (2)
    Pengangkutan Barang Ekspor untuk diangkut lanjut tujuan ke luar Daerah Pabean dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi.
    (3)
    Pengangkutan Barang Ekspor dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
     
    a.
    pengangkutan multimoda, yang menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan sebagai dokumen angkutan multimoda; dan
     
    b.
    pengangkutan yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda.
    (4)
    Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memerlukan pergantian peti kemas, Eksportir atau kuasanya mengajukan permohonan pergantian peti kemas dan dilakukan pengawasan pemuatan (stuffing).
    (5)
    Pergantian peti kemas dan pengawasan pemuatan (stuffing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di:
     
    a.
    gudang Konsolidator di bawah pengawasan Kantor Pabean;
     
    b.
    gudang Konsolidator terdekat dalam hal kantor ekspor tidak mempunyai Konsolidator; atau
     
    c.
    tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
    (6)
    Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan menggunakan:
     
    a.
    alat angkut moda transportasi darat;
     
    b.
    perkeretaapian;
     
    c.
    alat angkut moda transportasi laut; dan/atau
     
    d.
    alat angkut moda transportasi udara.
    (7)
    Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut moda transportasi laut, atau udara.
    (8)
    Terhadap barang yang akan diekspor menggunakan moda pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean di pelabuhan muat asal.
    (9)
    Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
     
    a.
    bill of lading;
     
    b.
    airway bill; atau
     
    c.
    dokumen pengangkutan barang lainnya.
    (10)
    Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat paling sedikit:
     
    a.
    rute perjalanan;
     
    b.
    moda transportasi yang digunakan; dan
     
    c.
    lokasi transit.
    (11)
    Tata cara penyerahan dokumen pabean pengangkutan angkut terus atau angkut lanjut Barang Ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifes.
    (12)
    Tata laksana pemasukan dan/atau pengeluaran Barang Ekspor untuk diangkut terus atau angkut lanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau Barang Ekspor.
     
     
     
     
    BAB VIII
    REKONSILIASI EKSPOR
     

    Pasal 24

    (1)
    Terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor dan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor, dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut.
    (2)
    Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    mencocokkan elemen data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut; atau
     
    b.
    mencocokkan elemen data dalam dokumen pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut dalam hal merupakan Ekspor Konsolidasi.
    (3)
    Dalam hal pengangkutan Barang Ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, rekonsiliasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    mencocokkan elemen data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, atau pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut pertama sebagai rekonsiliasi awal;
     
    b.
    mencocokkan elemen data kelompok pos pada dokumen inward manifest dan outward manifest yang diberitahukan pada setiap Kantor Pabean transit; dan
     
    c.
    mencocokkan elemen data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, atau pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut yang menuju ke luar Daerah Pabean sebagai rekonsiliasi final.
    (4)
    Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju ke luar Daerah Pabean.
    (5)
    SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan notifikasi status rekonsiliasi kepada:
     
    a.
    Eksportir atau kuasanya;
     
    b.
    Konsolidator; dan
     
    c.
    pengangkut yang bersangkutan.
    (6)
    SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian atas kesesuaian antara elemen data tertentu:
     
    a.
    pada Pemberitahuan Pabean Ekspor dan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut; atau
     
    b.
    yang diperoleh dari hasil pertukaran data dengan ekosistem logistik nasional.
    (7)
    Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
    (8)
    Rekonsiliasi oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan dengan penelitian terhadap konfirmasi atas notifikasi status rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
     
     
     
     
    BAB IX
    PEMBETULAN DAN PEMBATALAN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR

    Bagian Kesatu
    Pembetulan Pemberitahuan Pabean Ekspor
     

    Pasal 25

    (1)
    Eksportir dapat mengajukan permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor melalui SKP kepada Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran.
    (2)
    Pembetulan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan:
     
    a.
    SKP; dan/atau
     
    b.
    Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
    (3)
    Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapatkan nomor pendaftaran.
    (4)
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor mengenai:
     
    a.
    nomor peti kemas, dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean pelabuhan muat Ekspor;
     
    b.
    jumlah barang dan jenis barang atas Barang Ekspor yang terangkut sebagian (short shipment), dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar Daerah Pabean;
     
    c.
    penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, atau tanggal perkiraan ekspor atas Barang Ekspor yang keseluruhan tidak terangkut, dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula atau tanggal perkiraan ekspor semula;
     
    d.
    jumlah barang dan jenis barang atas penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat ke luar Daerah Pabean, dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara;
     
    e.
    jumlah barang dan jenis barang atas Ekspor barang curah termasuk minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak, dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar Daerah Pabean;
     
    f.
    nomor peti kemas dan jumlah barang dalam hal terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas peti kemas atau kemasan barang, dapat dilakukan paling lambat sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut;
     
    g.
    jumlah barang dan jenis barang, dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat muat ekspor;
     
    h.
    jumlah barang dan jenis barang, dapat dilayani sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut dalam hal dimuat di luar Kawasan Pabean;
     
    i.
    perhitungan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar; atau
     
    j.
    ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, dapat dilakukan sebelum penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor berikutnya.
    (5)
    Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
    (6)
    Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa data mengenai nilai free on board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama:
     
    a.
    45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan atas Ekspor minyak dan gas bumi, dan bahan bakar minyak; atau
     
    b.
    30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan atas Ekspor selain minyak dan gas bumi, dan bahan bakar minyak.
    (7)
    Terhadap pembetulan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Eksportir dapat mengajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru atas Barang Ekspor yang tidak terangkut.
    (8)
    Permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h ditolak dalam hal:
     
    a.
    terdapat informasi hasil intelijen; atau
     
    b.
    kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai.
    (9)
    Atas permohonan pembetulan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat diberikan persetujuan dengan mekanisme sebagai berikut:
     
    a.
    persetujuan atas permohonan yang diajukan pertama kali diberikan secara otomatis oleh SKP; dan/atau
     
    b.
    persetujuan atas permohonan yang diajukan kedua dan seterusnya dapat diberikan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah dilakukan penelitian dokumen pendukung.
     

    Pasal 26

    (1)
    Eksportir dapat mengajukan permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
    (2)
    Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima dengan lengkap dan benar.
    (3)
    Eksportir yang mengajukan pembetulan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilayani ekspornya sampai dengan diberikan persetujuan pembetulan atas data Pemberitahuan Pabean Ekspor sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor
     

    Pasal 27

    (1)
    Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Ekspor tersebut ditegah oleh unit pengawasan.
    (2)
    Eksportir wajib melaporkan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan dan/atau melalui SKP.
    (3)
    Pelaporan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
     
    a.
    keberangkatan sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean yang dibuktikan dengan outward manifest atas nama sarana pengangkut yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;
     
    b.
    tanggal perkiraan ekspor, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau
     
    c.
    tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.
    (4)
    Pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penelitian realisasi ekspor berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
    (5)
    Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat:
     
    a.
    dikeluarkan dari Kawasan Pabean; atau
     
    b.
    direalisasikan ekspornya tanpa dikeluarkan dari Kawasan Pabean sepanjang telah diajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru.
    (6)
    Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya dan dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali:
     
    a.
    Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor; atau
     
    b.
    terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang.
    (7)
    Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang berdasarkan hasil analisis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
     
    a.
    sesuai, pembatalan Ekspor disetujui dan tidak dikenakan sanksi administrasi apabila permohonan pembatalan diajukan melewati jangka waktu pembatalan; atau
     
    b.
    tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai.
    (8)
    Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
     
    a.
    sesuai, pembatalan Ekspor disetujui; atau
     
    b.
    tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean, jenis Ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diterima tidak dapat dilakukan pembetulan.
    (2)
    Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
    (3)
    Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir dapat mengajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pembetulan dan Pembatalan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor
     

    Pasal 29

    (1)
    Terhadap pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang telah disampaikan ke Kantor Pabean dapat dilakukan:
     
    a.
    pembetulan data; atau
     
    b.
    pembatalan.
    (2)
    Pembetulan data pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pembatalan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Konsolidator sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
    (3)
    Pembetulan data pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali identitas Konsolidator dan Kantor Pabean pemuatan.
    (4)
    Terhadap kesalahan data mengenai identitas Konsolidator dan Kantor Pabean pemuatan, dilakukan pembatalan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor.
     
     
     
     
    BAB X
    WEWENANG KEPABEANAN
     

    Pasal 30

    Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap kegiatan Ekspor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap Barang Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    BAB XI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 31

    Eksportir wajib menyimpan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan dalam media elektronik dan/atau hasil cetak Pemberitahuan Pabean Ekspor serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
     
     
     
     

    Pasal 32

    (1)
    Eksportir yang melakukan kegiatan Ekspor berupa:
     
    a.
    tenaga listrik, barang cair, atau gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau
     
    b.
    barang curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a yang langsung dimuat ke sarana pengangkut,
     
    harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi, saluran pipa, sabuk konveyor (conveyor belt), atau sarana pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut lainnya.
    (2)
    Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi.
    (3)
    Dalam hal alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Direktur Jenderal dapat menetapkan cara lain untuk melakukan pengukuran.
    (4)
    Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Penyampaian, pembetulan, pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor dan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor, dan dokumen lain yang terkait dengan kepabeanan di bidang Ekspor dapat dilakukan melalui sistem ekosistem logistik nasional.
    (2)
    SKP dapat melakukan pertukaran data dengan sistem ekosistem logistik nasional.
    (3)
    Data Pemberitahuan Pabean Ekspor dan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor, dan dokumen pelayanan Ekspor lainnya dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui ekosistem logistik nasional.
    (4)
    SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui sistem ekosistem logistik nasional untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
     
     
     
     

    Pasal 34

    Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, kegiatan pelayanan ekspor dilakukan:
    a.
    secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir;
    b.
    melalui media penyimpanan data elektronik; atau
    c.
    melalui surat elektronik.
     
     
     
     

    Pasal 35

    Setiap orang yang:
    a.
    tidak memenuhi ketentuan pembatalan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3);
    b.
    salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas Ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang Ekspor; dan/atau
    c.
    terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang.kepabeanan ekspor,
    dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
     
     
     
     

    Pasal 36

    Ketentuan mengenai petunjuk teknis kepabeanan di bidang Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
    BAB XIII
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 37 

    Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
    a.
    keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
    b.
    permohonan penetapan sebagai Konsolidator yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    BAB XIV
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 38

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); dan
    b.
    Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2008 tentang Impor Atau Ekspor Tenaga Listrik, Barang Cair, atau Gas Melalui Transmisi atau Saluran Pipa,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 39

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 2 November 2022
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 3 November 2022
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H.LAOLY

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1115

    Peraturan Menteri Keuangan 155/PMK.04/2022 - Perpajakan DDTC