Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 137 TAHUN 2023

     
    TENTANG
     
    OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
    b.
    bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, serta menyempurnakan ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) agar sesuai dengan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework, of Standard (WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global trade, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) perlu diganti;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR).
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.
    2.
    Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
    3.
    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
    4.
    Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
    5.
    Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
    6.
    Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
    7.
    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.
    8.
    Manufaktur adalah Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk memproduksi barang.
    9.
    Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
    10.
    Validasi adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa, menguji serta mengkonfirmasi berbagai macam data dan/atau informasi atas Operator Ekonomi yang dilakukan secara holistik atas risiko terkait dengan kepatuhan dan keamanan rantai pasok perdagangan internasional.
    11.
    Validasi Dokumen adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
    12.
    Validasi Lapangan adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan kunjungan ke lokasi (on-site visit) Operator Ekonomi dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
    13.
    Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah sistem yang digunakan untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas bisnis Operator Ekonomi, pergerakan dokumen pemberitahuan, proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penerapan peraturan kepabeanan dan/atau cukai.
    14.
    Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
    15.
    Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) adalah kesepakatan antara 2 (dua) atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
    16.
    Audit Internal adalah audit yang dilakukan oleh pihak internal AEO secara mandiri (self audit), dalam rangka menjaga pemenuhan kondisi dan persyaratan yang ditentukan.
    17.
    Forum Panel adalah kegiatan diskusi untuk menyepakati Operator Ekonomi menjadi AEO.
    18.
    Validator adalah pejabat bea dan cukai yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan Validasi terhadap Operator Ekonomi.
    19.
    Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager) yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.
    20.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
    21.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    22.
    Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO, pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi Operator Ekonomi.
    23.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     
     
     
    BAB II
    OPERATOR EKONOMI
     

    Pasal 2

    Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas:
    a.
    Manufaktur;
    b.
    Eksportir;
    c.
    Importir;
    d.
    PPJK;
    e.
    Pengangkut; dan/atau
    f.
    pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada Konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.
     
     
     
     
    BAB III
    KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO
     

    Pasal 3

    (1)
    Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
     
    a.
    tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan
     
    b.
    memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
    (2)
    Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
     
    b.
    sistem pengelolaan data perdagangan;
     
    c.
    kemampuan keuangan;
     
    d.
    sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
     
    e.
    sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;
     
    f.
    sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; dan
     
    g.
    sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.
    (3)
    Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbeda untuk setiap jenis Operator Ekonomi tergantung pada peran dan tanggung jawab Operator Ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional.
     
     
     
     
    BAB IV
    PENGAKUAN SEBAGAI AEO
     
    Bagian Kesatu
    Pengajuan Permohonan Pengakuan Sebagai AEO
     

    Pasal 4

    (1)
    Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
    (2)
    Permohonan yang dilakukan oleh Operator Ekonomi dapat berupa:
     
    a.
    permohonan baru; atau
     
    b.
    permohonan perubahan.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disampaikan dengan dilampiri:
     
    a.
    daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang Operator Ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self-assessment questionnaire) yang telah diisi lengkap;
     
    b.
    surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi; dan
     
    c.
    laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik periode 2 (dua) tahun terakhir.
    (2)
    Daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dokumen pendukung berupa:
     
    a.
    struktur organisasi dari Operator Ekonomi;
     
    b.
    standar prosedur operasional (standard operating procedure) tentang kegiatan Operator Ekonomi yang mencerminkan SPI atas kondisi dan persyaratan AEO;
     
    c.
    tata letak kantor/pabrik/gudang;
     
    d.
    akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan terakhir;
     
    e.
    surat penunjukan manajer AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi; dan
     
    f.
    dokumen pendukung lainnya.
    (3)
    Untuk dapat memberikan gambaran positif perusahaan, permohonan yang disampaikan oleh Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen lain yang terkait dengan manajemen kepatuhan dan/atau keamanan berupa:
     
    a.
    keputusan mengenai penetapan fasilitas kepabeanan yang dimiliki;
     
    b.
    sertifikat/pengakuan sebagai AEO dari negara lain;
     
    c.
    surat keterangan fiskal yang memuat informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu; dan/atau
     
    d.
    dokumen lainnya, seperti profil Operator Ekonomi (company profile), sertifikat dari organisasi internasional untuk standardisasi, kode internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code), dan/atau Regulated Agent/Known Consignor.
    (4)
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (5)
    Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan/atau melalui media elektronik.
    (6)
    Daftar pertanyaan dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self-assessment questionnaire) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (7)
    Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penilaian dan Penelitian atas Permohonan Pengakuan Sebagai AEO
     

    Pasal 6

    (1)
    Validator melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan cara:
     
    a.
    penelitian administrasi;
     
    b.
    Validasi Lapangan; dan
     
    c.
    Forum Panel.
    (2)
    Penilaian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Operator Ekonomi, termasuk industri kecil dan menengah.
    (3)
    Dalam proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Operator Ekonomi menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Validator.
     
     
     
     

    Pasal 7

    Penelitian administrasi atas permohonan AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
    a.
    meneliti berkas permohonan dan kelengkapan dokumen; dan
    b.
    Validasi Dokumen.
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (2)
    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
     
    a.
    2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); atau
     
    b.
    3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis dan/atau melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
    (3)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terdapat kekurangan dokumen yang dipersyaratkan, permohonan dikembalikan kepada Operator Ekonomi untuk dilengkapi.
    (4)
    Dalam hal penelitian berkas permohonan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan AEO dinyatakan diterima.
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Berkas permohonan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau ayat (4) yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan diterima, dilakukan Validasi Dokumen.
    (2)
    Validasi Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti berkas permohonan dan informasi yang relevan serta menguji kesesuaian informasi, dengan potensi risiko atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
    (3)
    Direktur meminta Operator Ekonomi untuk melakukan pemaparan terkait dengan pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
    (4)
    Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara virtual dan/atau fisik.
    (5)
    Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
     
    a.
    Perbaikan atas potensi risiko terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO; dan/atau
     
    b.
    Validasi Lapangan.
    (6)
    Dalam hal hasil pemaparan berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti.
    (7)
    Operator Ekonomi menyampaikan tindak lanjut rekomendasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal rekomendasi perbaikan diterima.
    (8)
    Operator Ekonomi dapat meminta perpanjangan penyampaian tindak lanjut sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Direktur untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan disertai alasan.
    (9)
    Direktur dapat meminta kepada Operator Ekonomi untuk memaparkan kembali tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan.
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Operator Ekonomi yang telah dilakukan Validasi Dokumen ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan.
    (2)
    Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Validasi berdasarkan surat tugas.
    (3)
    Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara fisik (on-site) di lokasi Operator Ekonomi atau hybrid berdasarkan manajemen risiko.
    (4)
    Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Direktur dapat melibatkan Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan operasional Operator Ekonomi.
    (5)
    Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Validator dapat melibatkan unit terkait dan/atau kementerian/lembaga lain.
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Setelah melakukan Validasi Lapangan, tim Validasi membuat laporan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
    (2)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi kesimpulan dan/atau rekomendasi perbaikan.
    (3)
    Dalam hal laporan berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi dengan salinannya disampaikan kepada Kantor Pabean terkait.
    (4)
    Operator Ekonomi harus menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi.
    (5)
    Dalam hal Operator Ekonomi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, jangka waktu penyelesaian seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi Validasi Lapangan atas lokasi terakhir.
    (6)
    Dalam hal Operator Ekonomi tidak dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan paling banyak 1 (satu) kali, disertai dengan alasannya.
    (7)
    Direktur dapat memberikan persetujuan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Operator Ekonomi harus memberitahukan hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan kepada Direktur.
    (2)
    Direktur dapat meminta Operator Ekonomi untuk memberikan pemaparan atas hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan.
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Direktur Jenderal atau Direktur melakukan Forum Panel untuk menetapkan Operator Ekonomi menjadi AEO.
    (2)
    Forum Panel dapat dihadiri oleh perwakilan unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, unit terkait, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
    (3)
    Hasil pelaksanaan Forum Panel dapat berupa:
     
    a.
    persetujuan pengakuan Operator Ekonomi menjadi AEO; atau
     
    b.
    rekomendasi perbaikan.
    (4)
    Dalam hal hasil pelaksanaan Forum Panel berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti.
    (5)
    Direktur dapat melakukan penilaian lanjutan berdasarkan manajemen risiko atas hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
     
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan dalam hal:
     
    a.
    Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
     
    b.
    tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Dokumen yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) atau ayat (8).
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi dalam hal:
     
    a.
    Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
     
    b.
    tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Lapangan yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau ayat (7).
    (3)
    Direktur Jenderal atau Direktur menyampaikan pemberitahuan permohonan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b dengan menyebutkan alasan.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Permohonan Perubahan Pengakuan Sebagai AEO
     

    Pasal 15

    Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO dapat mengajukan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam hal terdapat perubahan:
    a.
    jenis Operator Ekonomi;
    b.
    lokasi;
    c.
    nama entitas; dan/atau
    d.
    lainnya.
     
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilampiri:
     
    a.
    surat permohonan perubahan yang ditandatangani oleh pimpinan AEO; dan
     
    b.
    dokumen pendukung lainnya.
    (2)
    Permohonan perubahan dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (3)
    Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan/atau melalui media elektronik.
    (4)
    Bentuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada contoh format dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Tim Validasi melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.
    (2)
    Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penilaian terhadap permohonan perubahan dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu penelitian dan penilaian terhadap permohonan pengakuan sebagai AEO.
    (3)
    Dalam hal hasil penelitian dan penilaian menunjukkan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memenuhi kondisi dan persyaratan, permohonan perubahan AEO dapat disetujui.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Persetujuan Pengakuan dan Sertifikat Pengakuan AEO
     

    Pasal 18

    (1)
    Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas:
     
    a.
    permohonan pengakuan sebagai AEO berdasarkan hasil Forum Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a; atau
     
    b.
    permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
    (2)
    Atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel.
    (3)
    Atas penerbitan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan sertifikat pengakuan sebagai AEO.
    (4)
    Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (5)
    Sertifikat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Masa Berlaku Keputusan Dan Sertifikat AEO
     

    Pasal 19

    (1)
    Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
    (2)
    Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur.
    (3)
    Dalam hal Operator Ekonomi telah diberikan pengakuan sebagai AEO dan dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, tanggal jatuh tempo masa berlaku atas perubahan mengikuti pengakuan awal.
     
     
     
     
    BAB V
    PERLAKUAN TERTENTU TERHADAP AEO
     

    Pasal 20

    (1)
    Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO diberikan perlakuan kepabeanan tertentu.
    (2)
    Perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/atau khusus.
    (3)
    Perlakuan kepabeanan bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
     
    a.
    diakui sebagai partner Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
     
    b.
    mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager;
     
    c.
    prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
     
    d.
    mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.
    (4)
    Perlakuan kepabeanan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
     
    a.
    memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah;
     
    b.
    penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku;
     
    c.
    prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan;
     
    d.
    prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan;
     
    e.
    pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko; dan/atau
     
    f.
    kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (5)
    Selain perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), AEO juga mendapat perlakuan berupa:
     
    a.
    kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan/atau
     
    b.
    kemudahan yang diberikan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    BAB VI
    TANGGUNG JAWAB AEO
     

    Pasal 21

    (1)
    AEO bertanggung jawab untuk:
     
    a.
    mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
     
    b.
    mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan/atau akuntabilitas dalam praktik perdagangan.
    (2)
    Untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, AEO harus:
     
    a.
    menunjuk manajer yang menangani kegiatan AEO;
     
    b.
    melakukan monitoring mandiri atas kondisi dan persyaratan AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
     
    c.
    melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan yang berdampak pada atau mempengaruhi kondisi dan persyaratan AEO kepada Direktur dan Client Manager;
     
    d.
    melakukan Audit Internal secara periodik;
     
    e.
    meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
     
    f.
    menyampaikan hasil Audit Internal kepada Direktur dan Client Manager;
     
    g.
    melakukan komunikasi secara intensif dengan Client Manager; dan
     
    h.
    memasang logo AEO di lokasi yang telah ditetapkan sebagai AEO.
     
     
     
     

    Pasal 22

    (1)
    Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan, sebagai AEO.
    (2)
    Audit Internal yang dilakukan untuk menguji pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
     
     
     
     

    Pasal 23

    (1)
    AEO menunjuk tim untuk pelaksanaan Audit Internal.
    (2)
    Hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Audit Internal.
    (3)
    Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
     
    a.
    review atas hasil penilaian kondisi dan persyaratan AEO;
     
    b.
    umpan balik dari pihak manajemen; dan
     
    c.
    rekomendasi yang direncanakan untuk ditingkatkan ke depan.
    (4)
    Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Direktur dan Client Manager dengan menggunakan surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan AEO.
    (5)
    Laporan hasil Audit Internal dapat disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy).
    (6)
    Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    BAB VII
    MANAJER AEO
     

    Pasal 24

    (1)
    Manajer AEO ditunjuk oleh Operator Ekonomi yang sudah memperoleh pengakuan sebagai AEO dengan surat penunjukan dari pimpinan AEO.
    (2)
    Manajer AEO yang ditunjuk setidaknya memiliki pengetahuan yang cukup terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta pemahaman yang baik terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
    (3)
    Manajer AEO yang ditunjuk dapat lebih dari 1 (satu) orang, menyesuaikan dengan kebutuhan AEO dengan mempertimbangkan jumlah lokasi AEO atau berdasarkan pertimbangan lain.
    (4)
    Dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai manajer AEO mengalami perubahan karena tidak lagi bekerja pada AEO atau hal lainnya, pimpinan AEO menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur dan Client Manager.
    (5)
    Manajer AEO mempunyai tugas, antara lain:
     
    a.
    melakukan komunikasi dengan Client Manager dan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani AEO; dan
     
    b.
    memastikan tanggung jawab AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terpenuhi.
     
     
     
     
    BAB VIII
    MONITORING DAN EVALUASI
     

    Pasal 25

    (1)
    AEO dilakukan monitoring dan evaluasi.
    (2)
    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
     
    a.
    untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO tetap terpenuhi;
     
    b.
    sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai AEO, dan/atau menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai AEO;
     
    c.
    sebagai dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagai AEO; dan
     
    d.
    sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
     
     
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Direktur dan/atau Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring terhadap AEO. 
    (2)
    Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    analisis data dan/atau informasi dari pihak internal dan eksternal secara manual dan/atau elektronik;
     
    b.
    Validasi Dokumen atas laporan perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c;
     
    c.
    Validasi Dokumen atas laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
     
    d.
    Validasi Lapangan; dan/atau
     
    e.
    komunikasi dan koordinasi dengan manajer AEO pada Operator Ekonomi.
    (3)
    Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Client Manager untuk melakukan monitoring terhadap AEO.
    (4)
    Dalam hal monitoring dilakukan oleh Kantor Pabean, hasil monitoring disampaikan kepada Direktur dan/atau AEO.
    (5)
    Monitoring yang dilakukan oleh Kantor Pabean dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang belum memiliki kualifikasi sebagai Validator.
     
     
     
     

    Pasal 27

    (1)
    Direktur melakukan evaluasi terhadap AEO berdasarkan hasil monitoring.
    (2)
    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
     
    a.
    analisis mendalam; dan/atau
     
    b.
    Validasi Lapangan.
    (3)
    Pengakuan sebagai AEO yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kondisi dan persyaratan masih terpenuhi.
    (4)
    Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa terdapat fakta terjadinya hal yang mempengaruhi SPI atas kondisi dan persyaratan AEO, Direktur menyampaikan surat kepada AEO untuk ditindaklanjuti.
    (5)
    Tindak lanjut perbaikan atas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat Direktur.
     
     
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 27 ayat (2) huruf b, Validasi Lapangan dapat dilakukan dengan:
     
    a.
    virtual/remote;
     
    b.
    fisik (on-site); atau
     
    c.
    kombinasi (hybrid).
    (2)
    AEO menyiapkan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh Validator selama proses evaluasi.
     
     
     
     
    BAB IX
    PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN PENGAKUAN AEO
     

    Pasal 29

    (1)
    Pengakuan sebagai AEO dilakukan pembekuan dalam hal:
     
    a.
    tidak memenuhi persyaratan umum sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
     
    b.
    tidak memenuhi kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
     
    c.
    tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
     
    d.
    tidak menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5);
     
    e.
    dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai untuk jenis AEO yang melakukan proses bisnis di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
     
    f.
    diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
     
    g.
    terdapat suatu kondisi tertentu dimana barang yang terkait rantai pasokan global dapat membahayakan keamanan, kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan.
    (2)
    Pada masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), AEO tidak mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kecuali konsultasi terkait pembekuan.
    (3)
    Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan.
    (4)
    Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan paling lama sampai dengan masa berlaku keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berakhir.
    (5)
    Pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan pengakuan sebagai AEO dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 30

    (1)
    Pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi:
     
    a.
    telah memenuhi kembali persyaratan umum sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
     
    b.
    telah memenuhi kembali kondisi dan persyaratan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
     
    c.
    telah melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
     
    d.
    telah menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5);
     
    e.
    telah kembali melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
     
    f.
    tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penyidikan atas tindak pidana dihentikan; dan/atau
     
    g.
    telah mengatasi atau menyelesaikan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g.
    (2)
    Dalam hal AEO telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO.
    (3)
    Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Pengakuan sebagai AEO dicabut dalam hal:
     
    a.
    mengajukan permohonan pencabutan pengakuan sebagai AEO;
     
    b.
    tidak memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
     
    c.
    telah dilakukan 3 (tiga) kali pembekuan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
     
    d.
    dalam jangka waktu pembekuan, AEO tidak melakukan tindak lanjut perbaikan atas hasil evaluasi;
     
    e.
    dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/atau
     
    f.
    terdapat perubahan legalitas entitas AEO.
    (2)
    Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Dalam hal pengakuan sebagai AEO telah dicabut, Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan pengakuan sebagai AEO kembali paling cepat 2 (dua) tahun setelah tanggal pencabutan, kecuali pencabutan pengakuan sebagai AEO dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (f).
     
     
     
     
    BAB X
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     
    Bagian Kesatu
    Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement
    )

     

    Pasal 32

    (1)
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam rangka pelaksanaan program AEO.
    (2)
    Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengamankan rantai pasok perdagangan global dan fasilitasi perdagangan.
    (3)
    Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dilakukan berdasarkan tahapan yang disepakati dengan administrasi kepabeanan negara lain.
    (4)
    Tahapan dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi:
     
    a.
    persiapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan
     
    b.
    proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement).
    (5)
    Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dapat mencakup:
     
    a.
    komparasi program;
     
    b.
    site validation observations;
     
    c.
    negosiasi teks; dan
     
    d.
    implementasi.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pendampingan (Coaching Clinic
    )

     

    Pasal 33

    (1)
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pendampingan (coaching clinic) kepada Operator Ekonomi yang berminat untuk menjadi AEO, sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO.
    (2)
    Pendampingan (coaching clinic) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    penjelasan tentang gambaran menyeluruh terkait dengan AEO; dan/atau
     
    b.
    bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO, termasuk pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO.
    (3)
    Dalam hal memerlukan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Operator Ekonomi mengajukan permohonan pendampingan (coaching clinic) kepada Direktur.
    (4)
    Pelaksanaan pendampingan (coaching clinic) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara fisik dan/atau virtual.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Lain-lain

     

    Pasal 34

    Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam memberikan pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO.
     
     
     
     
    BAB XI
    KETENTUAN PERALIHAN

     

    Pasal 35

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a.
    permohonan pengakuan sebagai AEO yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
    b.
    Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan.
     
     
     
     
    BAB XII
    KETENTUAN PENUTUP

     

    Pasal 36

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1922), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 37

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 8 Desember 2023
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Desember 2023
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ASEP N. MULYANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 987

    Peraturan Menteri Keuangan 137 TAHUN 2023 - Perpajakan DDTC