Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-49/PJ/2011

     
    TENTANG
     
    TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak besar tertentu, perlu mengatur tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak besar tertentu tersebut;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
       

    Mengingat

    1.
     
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
    2.
     
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    3. 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
       
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    2.
    Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
       

    Pasal 2

    (1)
    Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya diatur sebagai berikut:
     
    a.
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar meliputi:
     
     
    1)
    KPP Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari Badan Usaha Milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen);
     
     
    2)
    KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk badan besar tertentu;
     
     
    3)
    KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, untuk Wajib Pajak orang pribadi tertentu;
     
    b.
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus meliputi:
     
     
    1)
    KPP Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Perusahaan efek non bank;
     
     
    2)
    KPP Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam;
     
     
    3)
    KPP Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin;
     
     
    4)
    KPP Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan;
     
     
    5)
    KPP Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu;
     
     
    6)
    KPP Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa;
     
     
    7)
    KPP Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan;
     
     
    8)
    KPP Badan dan Orang Asing Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta;
     
     
    9)
    KPP Badan dan Orang Asing Dua, untuk Wajib Pajak badan tertentu yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta;
     
    c.
    KPP Madya, untuk badan besar tertentu dalam suatu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu.
    (3)
    Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) s.d. angka 7) berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
       

    Pasal 3

    (1)
    Dalam hal terdapat Wajib Pajak Penanaman Modal Asing baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak.
    (2)
    Dalam hal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) membuka kantor cabang baru yang berlokasi di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
       

    Pasal 4

    Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:
    a.
    mengalami perubahan status modal;
    b.
    melakukan perubahan kegiatan usaha/jenis usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha;
    c.
    melakukan perubahan tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang menyebabkan perubahan tempat KPP terdaftar;
    d.
    pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; atau
    e.
    sahamnya tidak lagi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (delisting),
    pemindahan Wajib Pajak dilakukan bersamaan dengan evaluasi Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
     

    Pasal 5

    (1)
    Kewajiban per pajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Pajak Penghasilan Badan atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
     
    b.
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1)
    bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk seluruh tempat kegiatan usaha ditetapkan di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
     
     
    2)
    bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang per pajakan.
     
    c.
    Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah:
     
     
    1)
    Provinsi DKI Jakarta, untuk Wajib Pajak yang terdaftar diKPP Badan Usaha Milik Negara, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Penanaman Modal Asing, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Madya Jakarta Utara;
     
     
    2)
    Kota Medan, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Medan;
     
     
    3)
    Kota Batam, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Batam;
     
     
    4)
    Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru;
     
     
    5)
    Kota Palembang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Palembang;
     
     
    6)
    Kota Tangerang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang;
     
     
    7)
    Kota Bandung, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandung;
     
     
    8)
    Kabupaten Bekasi, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi;
     
     
    9)
    Kota Semarang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang;
     
     
    10)
    Kota Surabaya, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Surabaya;
     
     
    11)
    Kabupaten Sidoarjo, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Sidoarjo;
     
     
    12)
    Kota Malang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Malang;
     
     
    13)
    Kota Balikpapan, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Balikpapan;
     
     
    14)
    Kota Makassar, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar;
     
     
    15)
    Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Bangli, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Denpasar.
     
    d.
    Pajak Tidak Langsung Lainnya.
    (2)
    Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan di KPP Pratama meliputi kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan oleh masing-masing kantor pusat atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi yang terjadi di wilayah sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf c, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
    (3)
    Penetapan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan bentuk sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama:
     
    a.
    1 (satu) bulan:
     
     
    1)
    Sejak tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu;
     
     
    2)
    sejak tanggal SMT, bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) selain KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu; atau
     
     
    3)
    sejak tanggal terbitnya surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    b.
    12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara yang sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan belum dilakukan penetapan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang
    (4)
    Terhadap Wajib Pajak yang sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang tetap berlaku sepanjang setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Wajib Pajak tersebut terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Jakarta Khusus.
    (5)
    Terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdaftar di KPP Madya atau KPP Pratama, penetapan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2012.
    (6)
    Sebelum jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (5) berakhir dan Wajib Pajak tetap menghendaki pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Per pajakan.
    (7)
    Bagi Wajib Pajak yang tetap terdaftar di KPP yang sama dan pernah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka surat keputusan pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
       

    Pasal 6

    (1)
    Wajib Pajak yang terdaftar di KPP berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), merupakan Wajib Pajak terbesar yang penentuan nya dilakukan berdasarkan kriteria:
     
    a.
    rata-rata realisasi pembayaran pajak, baik yang tercantum di dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) maupun yang tidak tercantum dalam sistem MPN dan rata-rata peredaran usaha Wajib Pajak yang tercantum di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan selama 3 (tiga) Tahun terakhir; dan/atau
     
    b.
    pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk realisasi pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha.
    (3)
    Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria terdaftar pada dua KPP atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat pendaftaran dan pelaporan usaha Wajib Pajak.
       

    Pasal 7

    (1)
    Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu.
    (2)
    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus, evaluasi dilakukan setiap 3 (tiga) Tahun, kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa dilakukan setiap 1 (satu) Tahun;
     
    b.
    untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, evaluasi dilakukan paling cepat 1 (satu) Tahun.
    (3)
    Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang:
     
    a.
    Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    b.
    Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (4)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama pada akhir bulan September Tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku 1 Januari Tahun berikutnya.
       

    Pasal 8

    (1)
    Dalam hal setelah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) Wajib Pajak dipindahkan ke KPP Pratama, dan selanjutnya mengajukan permohonan pindah sehubungan dengan perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Pratama lainnya, maka tata cara pemindahan terhadap Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (2)
    Terhadap Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap diadministrasikan di KPP dimaksud sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tersebut.
       

    Pasal 9

    (1)
    Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
     
    a.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/PJ./2002 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
     
    b.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-390/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tambahan yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
     
    c.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan KEP-73/PJ/2004;
     
    d.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara;
     
    e.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
     
    f.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-72/PJ./2006 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;
     
    g.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2007 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
     
    h.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2007 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya;
     
    i.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2011;
     
    j.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2009; dan
     
    k.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sehubungan dengan Perubahan Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha; 
     
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    (2)
    Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.
       

    Pasal 10

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Desember 2011
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. FUAD RAHMANY

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-49/PJ/2011 - Perpajakan DDTC