Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-36/PJ/2009

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menyempurnakan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 yang mengatur mengenai tempat Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
    6.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
    7.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
    8.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009;
    9.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
    10.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
     
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya diubah sebagai berikut:
    1.
    Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 1
     
    1.
    Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
     
    2.
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, yang selanjutnya disebut KPP Wajib Pajak Besar, adalah:
     
     
    a.
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar satu;
     
     
    b.
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
     
     
    c.
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
     
     
    d.
    Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara;
     
    3.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya, yang selanjutnya disebut KPP Madya, adalah:
     
     
    a.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
     
     
    b.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;
     
     
    c.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;
     
     
    d.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;
     
     
    e.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;
     
     
    f.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
     
     
    g.
    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu;
     
     
    h.
    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua;
     
     
    i.
    Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa;
     
     
    j.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
     
     
    k.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;
     
     
    l.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
     
     
    m.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
     
     
    n.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
     
     
    o.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat;
     
     
    p.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan;
     
     
    q.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;
     
     
    r.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara;
     
     
    s.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang;
     
     
    t.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung;
     
     
    u.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
     
     
    v.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang;
     
     
    w.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;
     
     
    x.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;
     
     
    y.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang;
     
     
    z.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
     
     
    aa.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar; atau
     
     
    ab.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar.
     
    4.
    Kantor Pelayanan Pajak Baru, yang selanjutnya disebut KPP Baru, adalah KPP Wajib Pajak Besar atau KPP Madya.
     
    5.
    Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang selanjutnya disebut KPP Lama, adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebelum dipindahkan ke KPP Baru.
     
    6.
    Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atau Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
     
    7.
    Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dipindahkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan kegiatan usahanya ke KPP Baru.
     
    8.
    Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
     
    9.
    Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Baru dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
     
    10.
    Wajib Pajak Berstatus Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Baru dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
     
    11.
    Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang adalah tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dimana Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak
     
    12.
    Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disebut SMT, adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru sesuai penetapan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    2.
    Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 8A
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c bagi Wajib Pajak Berstatus Pusat yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada tanggal 1 Mei 2009, pemberitahuan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang disampaikan paling lama tanggal 1 Juli 2009.
     
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 8 Juni 2009
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    DARMIN NASUTION

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-36/PJ/2009 - Perpajakan DDTC