Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-160/PJ/2007

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-161/PJ/2001 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta pelaksanaan perbaikan iklim investasi (percepatan pendirian perusahaan dan izin usaha) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu ditetapkan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
     

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-161/PJ./2001 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.
     

    Pasal I

    Mencabut Lampiran I, II, dan III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menetapkan Lampiran I, II, dan III sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 14 November 2007
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    DARMIN NASUTION

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-160/PJ/2007 - Perpajakan DDTC