Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara;
|
|||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
|
||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
|
||||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.1/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
|
||||
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2003;
|
||||
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
|
||||
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/PJ/2004 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, KPP Penanaman Modal Asing Empat, KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP Penanaman Modal Asing Enam, KPP Badan dan Orang Asing Satu, KPP Badan dan Orang Asing Dua dan KPP Perusahaan Masuk Bursa di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA.
|
|||||
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak:
|
||||
|
a.
|
Penanaman Modal Asing;
|
|||
|
b.
|
Bentuk Usaha Tetap dan Orang Asing;
|
|||
|
c.
|
Perusahaan Masuk Bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal;
|
|||
|
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-515/PJ/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-389/PJ/2003 dan KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
||||
2.
|
Kantor Pelayanan Pajak adalah:
|
||||
|
a.
|
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;
|
|||
|
b.
|
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
|
|||
|
c.
|
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;
|
|||
|
d.
|
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;
|
|||
|
e.
|
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;
|
|||
|
f.
|
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
|
|||
|
g.
|
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Badan dan Orang Asing Satu;
|
|||
|
h.
|
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Badan dan Orang Asing Dua;
|
|||
|
i.
|
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.
|
|||
3.
|
Tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan Pajak adalah tanggal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-121/PJ/2004 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, KPP Penanaman Modal Asing Empat, KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP Penanaman Modal Asing Enam, KPP Badan dan Orang Asing Satu, KPP Badan dan Orang Asing Dua dan KPP Perusahaan Masuk Bursa di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
|
||||
|
|
||||
Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
|
||||
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan Pajak dan paling lambat tanggal 30 November 2004 dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
|
||||
(3)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat:
|
||||
|
a.
|
nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan pajak terutang,
|
|||
|
b.
|
rincian nama, alamat, dan NPWP tempat pajak terutang yang akan dipusatkan,
|
|||
|
c.
|
tanggal dimulainya pemusatan.
|
|||
(4)
|
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
|
||||
(5)
|
Bentuk surat keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.
|
||||
(6)
|
Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat terutangnya pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31 Desember 2004.
|
||||
(7)
|
Bentuk surat keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.
|
||||
(8)
|
Penerbitan keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (6) tanpa didahului dengan pemeriksaan terhadap tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 3 |
|||||
Kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal pemusatan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak.
|
|||||
|
|
||||
Pasal 4 |
|||||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
HADI POERNOMO
|