Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-54/PJ/2009

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    Bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan dan pemindahan tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya sehubungan dengan perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sehubungan dengan Perubahan Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
    3.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksudkan dengan:
    1.
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2.
    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
    3.
    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya.
    4.
    Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha KPP Madya dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    5.
    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, yang jenisnya terdiri atas:
     
    a.
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
     
    b.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya; dan
     
    c.
    Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
    6.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya yang selanjutnya disebut KPP Madya adalah salah satu jenis KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang nama, lokasi, dan wilayah kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
    7.
    Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah salah satu jenis KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang nama, lokasi, dan wilayah kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
    8.
    Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut dengan KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebelum Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan di KPP Baru.
    9.
    Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut dengan KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari KPP Lama.
    10.
    Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha KPP Lama ke tata usaha KPP Baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
    11.
    Permohonan pindah adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah yang disampaikan kepada KPP Lama untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat terdaftar karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
    12.
    Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP.
    13.
    Kantor Wilayah Lama adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama.
    14.
    Kantor Wilayah Baru adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Baru.
    15.
    Surat Keputusan Pemindahan adalah surat keputusan yang menyatakan pemindahan Wajib Pajak terdaftar dari KPP Lama ke KPP Baru yang diterbitkan oleh KPP Lama.
    16.
    Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
    17.
    Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 
    18.
    Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya
    19.
    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
    20.
    Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWP dari tata usaha KPP.
    21.
    Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan Pengusaha Kena Pajak  dari tata usaha KPP.
    22.
    Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    23.
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar pindah tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Madya lain atau KPP Pratama, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama.
    (2)
    Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama.
    (3)
    Permohonan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan syarat:
     
    a.
    mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak;
     
    b.
    melampirkan fotokopi Akta Notaris pendirian perusahaan dan perubahan terakhir, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan terakhir, dan surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, bagi Wajib Pajak badan;
     
    c.
    melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, bagi Wajib Pajak orang pribadi.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Dalam hal tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang baru berada di dalam wilayah kerja suatu KPP Madya lain, administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud selanjutnya dipindahkan ke KPP Madya lain dimaksud.
    (2)
    Dalam hal tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang baru tidak berada di dalam wilayah kerja suatu KPP Madya, administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak selanjutnya dipindahkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha baru tersebut.
    (3)
    Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang mengajukan permohonan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi, administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud selanjutnya dipindahkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha baru tersebut.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), KPP Lama wajib menerbitkan Surat Keputusan Pemindahan yang ditandatangani oleh Kepala KPP Lama atas nama Direktur Jenderal Pajak, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima secara lengkap.
    (2)
    Surat Keputusan Pemindahan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak dan salinannya disampaikan kepada:
     
    a.
    Direktur Jenderal Pajak;
     
    b.
    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
     
    c.
    Kepala Kantor Wilayah Baru;
     
    d.
    Kepala Kantor Wilayah Lama; dan
     
    e.
    Kepala KPP Baru.
     
    paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan.
    (3)
    Penetapan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar pada KPP Lama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak berlaku lagi bagi Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pindah sejak saat berlakunya Surat Keputusan Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4)
    Bentuk Surat Keputusan Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 5

    Saat mulai terdaftar bagi Wajib Pajak pada KPP Baru adalah sejak tanggal diterbitkannya SKT oleh KPP Baru.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    KPP Baru wajib menerbitkan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan Pemindahan.
    (2)
    SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP yang diterbitkan KPP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Lama paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan.
    (3)
    KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan SKT dan Kartu NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4)
    Surat Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP yang diterbitkan KPP Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan.
     
     

    Pasal 7

    Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal yang dianggap perlu ke KPP Baru yang isinya antara lain:
    a.
    jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
    b.
    tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak; dan
    c.
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang belum diselesaikan.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Dalam hal permohonan pindah diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Terdaftar, KPP Baru harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran alamat Pengusaha Kena Pajak.
    (2)
    Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Baru dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
    (3)
    Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak harus memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Tata cara pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2)
    Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah serta formulir lain yang digunakan dalam rangka pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
     
     

    Pasal 10

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 Oktober 2009
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    MOCHAMAD TJIPTARDJO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-54/PJ/2009 - Perpajakan DDTC