Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2013
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan monitoring kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
| ||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/
| ||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/
| ||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/
| ||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/
| ||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/
| ||||
|
8.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/
| ||||
|
9.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/
| ||||
|
|
| ||||
| MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/
| |||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
| Pasal 3 | |||||
|
|
(1)
|
SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
| |||
|
|
|
a.
|
formulir kertas (hard copy); atau
| ||
|
|
|
b.
|
data elektronik, yang disampaikan:
| ||
|
|
|
|
1.
|
dalam media elektronik; atau
| |
|
|
|
|
2.
|
melalui e-Filing.
| |
|
|
(2)
|
Setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahan nya wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik.
| |||
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKP orang pribadi yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahan nya yang:
| |||
|
|
|
a.
|
melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/ atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
| ||
|
|
|
b.
|
jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
| ||
|
|
|
dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
| |||
|
|
(4)
|
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/
| |||
|
|
(5)
|
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 DM tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
| Pasal 5 | |||||
|
|
(1)
|
PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
| |||
|
|
(2)
|
PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
| |||
|
|
(3)
|
PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||
Pasal II | |||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.
| |||||
|
| |||||
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.