Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 181/PMK.03/2007

     
    TENTANG

    BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN, PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN


    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1b), ayat (2), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN, PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2.
    SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
    3.
    SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
    4.
    Aplikasi e-SPT adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk membuat e-SPT.
    5.
    E-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    6.
    Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat jenderal Pajak.
    7.
    E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
    8.
    Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
    9.
    Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.
    10.
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
    11.
    Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    12.
    Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan.
     
    BAB II
    BENTUK, ISI, DAN KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SPT
     

    Pasal 2

    (1)
    SPT meliputi:
     
    a.
    SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
     
    b.
    SPT Masa yang terdiri dari:
     
     
    1.
    SPT Masa Pajak Penghasilan;
     
     
    2.
    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
     
     
    3.
    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    (2)
    SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
     
    a.
    formulir kertas (hardcopy); atau
     
    b.
    E-SPT.
     

    Pasal 3

    (1)
    SPT paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
     
    b.
    Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
     
    c.
    tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
    (2)
    SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
     
    a.
    jumlah peredaran usaha;
     
    b.
    jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
     
    c.
    jumlah Penghasilan Kena Pajak;
     
    d.
    jumlah pajak yang terutang;
     
    e.
    jumlah kredit pajak;
     
    f.
    jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
     
    g.
    jumlah harta dan kewajiban;
     
    h.
    tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
     
     
    i.
    data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    (3)
    SPT Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
     
    a.
    jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
     
    b.
    tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
     
    c.
    data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    (4)
    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
     
    a.
    jumlah penyerahan;
     
    b.
    jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
     
    c.
    jumlah Pajak Keluaran;
     
    d.
    jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
     
    e.
    jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
     
    f.
    tanggal penyetoran; dan
     
    g.
    data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    (5)
    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
     
    a.
    jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
     
    b.
    jumlah pajak yang dipungut;
     
    c.
    jumlah pajak yang disetor;
     
    d.
    tanggal pemungutan;
     
    e.
    tanggal penyetoran; dan
     
    f.
    data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
     

    Pasal 4

    (1)
    Suatu SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    (2)
    Ketentuan mengenai Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SPT bagi Wajib Pajak tertentu.
    (3)
    SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     
    BAB III
    TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT
     

    Pasal 5

    (1)
    SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    SPT berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT dari situs Direktorat Jenderal Pajak.
     
    BAB IV
    PENANDATANGANAN SPT
     

    Pasal 6

    SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
     

    Pasal 7

    (1)
    Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:
     
    a.
    tanda tangan biasa;
     
    b.
    tanda tangan stempel; atau
     
    c.
    tanda tangan elektronik atau digital.
    (2)
    Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.
     
    BAB V
    CARA PENYAMPAIAN SPT
     

    Pasal 8

    (1)
    Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
     
    a.
    secara langsung;
     
    b.
    melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
     
    c.
    dengan cara lain.
    (2)
    Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
     
    a.
    melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
     
    b.
    e-Filing melalui ASP.
    (3)
    Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
    (4)
    Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan SPT.
     
    BAB VI
    PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
     

    Pasal 9

    (1)
    Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:
     
    a.
    Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
     
    b.
    Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    (2)
    Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
     

    Pasal 10

    (1)
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik.
    (2)
    Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari aplikasi yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 11

    (1)
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
     
    a.
    penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
     
    b.
    laporan keuangan sementara; dan
     
    c.
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
    (2)
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
    (3)
    Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
     

    Pasal 12

    (1)
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan:
     
    a.
    secara langsung;
     
    b.
    melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
     
    c.
    dengan cara lain.
    (2)
    Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
     
    a.
    melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
     
    b.
    e-Filing melalui ASP.
    (3)
    Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
    (4)
    Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
     

    Pasal 13

    (1)
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
    (2)
    Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 14

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a.
    bentuk, isi, dan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
    b.
    bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
    c.
    tempat dan cara lain pengambilan SPT;
    d.
    tata cara pengisian SPT;
    e.
    tata cara penandatanganan SPT; dan
    f.
    tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan,
    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 15

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Desember 2007
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI
     

    Peraturan Menteri Keuangan 181/PMK.03/2007 - Perpajakan DDTC