Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;
|
||||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|||
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
|
|||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 1 |
||||
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan, termasuk Surat Pemberitahuan Pembetulan seluruh jenis pajak;
|
|||
2.
|
Media elektronik adalah sarana penyimpan data yang digunakan untuk memindahkan data dari satu komputer ke komputer lain secara elektronik, antara lain berupa floppy disk (disket) atau cartridge;
|
|||
|
|
|
||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap apabila:
|
|||
|
a.
|
Nama atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan;
|
||
|
b.
|
Elemen Surat Pemberitahuan Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi;
|
||
|
c.
|
Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani Wajib Pajak;
|
||
|
d.
|
Surat Pemberitahuan ditandatangani kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, atau Surat Pemberitahuan untuk Wajib Pajak orang pribadi ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
|
||
|
e.
|
Surat Pemberitahuan kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau Surat Keputusan Persetujuan penundaan/angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29; atau
|
||
|
f.
|
Surat Pemberitahuan tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan, termasuk media elektronik.
|
||
(2)
|
Surat Pemberitahuan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung, ditolak dan dikembalikan untuk dilengkapi.
|
|||
(3)
|
Surat Pemberitahuan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara tidak langsung melalui Kantor Pos secara tercatat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir:
|
|||
|
a.
|
ditolak dan dikirimkan kembali kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi, apabila termasuk dalam kategori ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c;
|
||
|
b.
|
diterima sementara dan diberitahukan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi, apabila termasuk dalam kategori ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f.
|
||
(4)
|
Surat Pemberitahuan tidak lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, dikembalikan kepada Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak melengkapinya sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, dan Surat Pemberitahuan dianggap tidak atau belum disampaikan.
|
|||
(5)
|
Tanda terima Surat Pemberitahuan diberikan kepada Wajib Pajak apabila Surat Pemberitahuan lengkap disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak.
|
|||
(6)
|
Dalam hal Surat Pemberitahuan lengkap disampaikan secara tidak langsung melalui Kantor Pos secara tercatat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, maka tanda bukti dan tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda terima dan tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan tersebut.
|
|||
|
|
|
||
Pasal 3 |
||||
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-15/PJ./1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ./2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-455/PJ./2000, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||
|
|
|
||
Pasal 4 |
||||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku terhadap penerimaan Surat Pemberitahuan Masa mulai Masa Pajak Januari 2001 dan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2000.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2001 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO |