Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||
Menimbang |
||||||
a.
|
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas penerimaan, penelitian dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang Perpajakan Tahun 1994 dan Penyempurnaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Pasal 21 Tahun 1994, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara penerimaan, penelitian dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
|
|||||
b.
|
bahwa untuk keperluan itu perlu diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|||||
|
|
|||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
|
|||||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 625/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
|
|||||
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ/1995 tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan;
|
|||||
|
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN.
|
||||||
|
|
|||||
Pasal 1 |
||||||
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
|
||||||
a.
|
Penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya;
|
|||||
b.
|
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (untuk selanjutnya disingkat SPT Tahunan PPh) adalah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh WP Badan, dan SPT Tahunan PPh Pasal 21;
|
|||||
c.
|
SPT lengkap adalah SPT Tahunan PPh yang semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan semua lampiran-lampiran yang disyaratkan telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya;
|
|||||
d.
|
SPT tidak lengkap adalah SPT Tahunan PPh yang pengisian dan penyampaiannya tidak memenuhi ketentuan formal, yaitu:
|
|||||
|
-
|
nama, NPWP tidak dicantumkan dalam SPT; atau
|
||||
|
-
|
unsur-unsur SPT Induk dan lampirannya kurang lengkap diisi, kecuali:
|
||||
|
-
|
untuk Lampiran II (Formulir 1771-II) bagian A dan B, minimal diisi satu orang dengan nama dan alamat serta jabatan secara lengkap;
|
||||
|
-
|
untuk kolom yang seharusnya diisi nihil, tetapi tidak diisi dengan kata "nihil" atau tanda"strip (-)"; atau
|
||||
|
-
|
SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak; atau
|
||||
|
-
|
SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus; atau
|
||||
|
-
|
SPT kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti SSP PPh Pasal 29;
|
||||
|
-
|
SPT tidak dilampiri dengan Daftar Harta dan Penghitungan Penyusutan/Amortisasi, bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
|
||||
|
-
|
SPT tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran-lampiran yang disyaratkan;
|
||||
e.
|
SPT Unbalance adalah SPT Tahunan PPh yang perhitungan matematis atas angka-angka yang terdapat dalam SPT Induk maupun dalam lampiran-lampirannya tidak cocok;
|
|||||
f.
|
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan Lebih Bayar/Rugi Tidak Lebih Bayar Kelompok A dan B adalah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan Lebih Bayar/Rugi Tidak Lebih Bayar yang pengelompokannya ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
g.
|
Sistem Informasi Perpajakan adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dalam satu jaringan kerja lokal;
|
|||||
h.
|
Tempat Pelayanan Terpadu adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak;
|
|||||
i.
|
Pemeriksaan Sederhana Kantor (disingkat PSK) adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor yang meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana;
|
|||||
j.
|
Pemeriksaan Sederhana Lapangan (disingkat PSL) adalah pemeriksaan yang dilakukan di lapangan yang meliputi jenis pajak tertentu dan/atau seluruh jenis pajak dan/atau tujuan lain baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 2 |
||||||
Sifat dan ciri penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh adalah:
|
||||||
a.
|
penelitian bersifat sederhana;
|
|||||
b. | penelitian memungkinkan dilakukannya pembetulan kesalahan tulis dan/atau hitung angka-angka pada unsur-unsur SPT Tahunan PPh untuk keperluan perekamannya; | |||||
c.
|
penelitian dilakukan tanpa memanggil Wajib Pajak.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1)
|
Penelitian SPT Tahunan PPh secara umum bertujuan untuk:
|
|||||
|
a.
|
memperoleh keyakinan bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
||||
|
b.
|
membina kepatuhan dan rasa tanggung jawab Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan PPh secara benar, lengkap, dan jelas;
|
||||
|
c.
|
memberikan pelayanan secara cepat dan baik kepada Wajib Pajak.
|
||||
(2)
|
Penelitian SPT Tahunan PPh juga bertujuan untuk memperoleh keyakinan kebenaran formal pengisian SPT yang bersangkutan dan guna memperoleh data dan informasi yang tepat dan lengkap sebagai dasar penentuan kriteria seleksi dalam rangka pemeriksaan pajak dan/atau untuk tujuan lain.
|
|||||
|
|
|||||
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh
Pasal 4 |
||||||
(1)
|
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran I bagian A Keputusan ini.
|
|||||
(2)
|
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan pada Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran I bagian B Keputusan ini.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 5 |
||||||
(1)
|
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II bagian A Keputusan ini.
|
|||||
(2)
|
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II bagian B Keputusan ini.
|
|||||
|
|
|||||
BAB III
TATA CARA PENELITIAN SPT TAHUNAN PPh
Pasal 6 |
||||||
Tata cara penelitian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran I bagian C Keputusan ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 7 |
||||||
Tata cara penelitian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II bagian C Keputusan ini.
|
||||||
|
||||||
BAB IV
KRITERIA SPT TAHUNAN PPh YANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN SEDERHANA
Pasal 8 |
||||||
Kriteria SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan yang dilakukan Pemeriksaan Sederhana diatur dalam Lampiran I bagian D Keputusan ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 9 |
||||||
Kriteria SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dilakukan Pemeriksaan Sederhana diatur dalam Lampiran II bagian D Keputusan ini.
|
||||||
|
||||||
BAB V
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 10 |
||||||
Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana SPT Tahunan PPh dilakukan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang diatur tersendiri.
|
||||||
|
||||||
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11 |
||||||
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ./1993 dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk SPT Tahunan PPh Tahun 1994 dan tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahapan perekaman.
|
||||||
|
||||||
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 |
||||||
(1)
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||
(2)
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap SPT Tahunan PPh tahun 1995.
|
|||||
|
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd.
FUAD BAWAZIER |