Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-15/PJ./1996

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas penerimaan, penelitian dan pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang Perpajakan Tahun 1994 dan penyempurnaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1995, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara penerimaan, penelitian dan pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
    b.
    bahwa untuk keperluan itu perlu diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
    3.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-625/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
    6.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-29/PJ./1995 tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan, jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.9/1995 tanggal 20 Oktober 1995 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan;
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
    a.
    Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (disingkat SPT) dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya;
    b.
    SPT lengkap adalah SPT yang semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan semua lampiran-lampiran yang diisyaratkan telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) atau kuasanya;
    c.
    SPT tidak lengkap adalah SPT yang pengisian dan penyampaiannya tidak memenuhi ketentuan formal, yaitu:
     
    nama dan NPWP tidak dicantumkan dalam SPT;
     
    -
    unsur SPT Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi;
     
    -
    SPT tidak ditandatangani Wajib Pajak atau ditandatangani kuasa Wajib Pajak, tetapi tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus;
     
    -
    SPT tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan;
     
    -
    SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri Surat Setoran Pajak (disingkat SSP).
    d.
    SPT unbalance adalah SPT yang perhitungan matematis atas angka-angka yang terdapat dalam SPT Induk maupun dalam lampiran-lampirannya tidak cocok;
    e.
    Sistem Informasi Perpajakan (disingkat SIP) adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dalam suatu jaringan kerja lokal;
    f.
    Tempat Pelayanan Terpadu (disingkat TPT) adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak;
    g.
    Pemeriksaan Sederhana Kantor (disingkat PSK) adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor yang meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana;
    h.
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan (disingkat PSL) adalah pemeriksaan yang dilakukan di lapangan baik yang meliputi jenis pajak tertentu dan/atau seluruh jenis pajak dan/atau tujuan lain maupun tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
     
     
     

    Pasal 2

    Sifat dan Ciri Penelitian SPT adalah:
    1)
    penelitian bersifat sederhana;
    2)
    penelitian memungkinkan dilakukannya pembetulan kesalahan tulis dan/atau hitung angka-angka pada unsur-unsur SPT untuk keperluan perekamannya;
    3)
    penelitian dilakukan tanpa memanggil PKP.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Penelitian SPT secara umum bertujuan untuk:
     
    a.
    memperoleh keyakinan bahwa PKP telah menyampaikan SPT dengan lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
     
    b.
    membina kepatuhan dan rasa tanggung jawab PKP dalam mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
     
    c.
    memberikan pelayanan secara cepat dan baik kepada PKP.
    (2)
    Penelitian SPT bertujuan untuk memperoleh keyakinan kebenaran formal pengisian SPT yang bersangkutan.
     
     
    BAB II
    TATA CARA, PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
    PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
     

    Pasal 4

    (1)
    Tata cara penerimaan, penelitian dan pengolahan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan SIP dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran A, yang terdiri dari:
     
    a.
    Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan SIP dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran A.I;
     
    b.
    Tata cara penelitian SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan SIP dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran A.II.
    (2)
    Tata cara penerimaan, penelitian dan pengolahan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah melaksanakan SIP dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran B, yang terdiri dari:
     
    a.
    Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan SIP diatur dalam Lampiran B.I;
     
    b.
    Tata cara penelitian SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan SIP diatur dalam Lampiran B.II.
    (3)
    Kegiatan administrasi persiapan PSK dan PSL dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran C.
    (4)
    Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dalam Keputusan ini diatur dalam Lampiran D.
     
     
     
    BAB III
    PEMERIKSAAN SEDERHANA KANTOR DAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN
     

    Pasal 5

    (1)
    SPT unbalance yang telah ditindaklanjuti dengan KP.Tipa PPN 1.2-96, yang dalam waktu tertentu tidak ada tanggapan, diproses lebih lanjut melalui PSK.
    (2)
    SPT Lebih Bayar karena ekspor atau karena penyerahan kepada Pemungut PPN yang meminta pengembalian (restitusi) diproses lebih lanjut melalui PSK.
    (3)
    SPT Lebih Bayar yang merupakan akumulasi dari beberapa Masa Pajak sebelumnya yang meminta pengembalian (restitusi) pada akhir Tahun Pajak diproses lebih lanjut melalui PSL.
    (4)
    Atas usul Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah dengan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan pemrosesan lebih lanjut SPT Lebih Bayar sebagaimana tersebut pada Ayat (3) melalui PSK.
     

    Pasal 6

    SPT Lebih Bayar selain SPT sebagaimana tersebut dalam Pasal 5, atau SPT yang menyatakan Kurang Bayar atau Nihil diproses melalui pemeriksaan berdasar kriteria yang akan ditetapkan tersendiri.
     

    Pasal 7

    Kegiatan pelaksanaan PSK dan PSL dilakukan berdasar pedoman yang diatur tersendiri.
     
     
     
    BAB IV
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 8

    Dengan berlakunya keputusan ini: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04/PJ/1993 tanggal 15 Februari 1993 tetap berlaku sepanjang menyangkut editing dan perekaman SPT bulan Februari 1996 dan sebelumnya;
     
     
     
    BAB V
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 9

    (1)
    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini, diatur lebih lanjut dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Maret 1996
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    FUAD BAWAZIER

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-15/PJ./1996 - Perpajakan DDTC