Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
|
|||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
|
||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||
2.
|
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||
3.
|
Penelitian SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
|
||
4.
|
Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
Terhadap SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi kegiatan:
|
|||
a.
|
Penelitian SPT; dan
|
||
b.
|
Perekaman SPT.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Apabila berdasarkan Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan tanda bukti penerimaan SPT.
|
||
(2)
|
Apabila berdasarkan Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan tidak lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kelengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
Terhadap SPT yang sudah diberikan tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan Perekaman SPT.
|
|||
|
|||
Pasal 5 |
|||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian, pengelompokan, perekaman, dan pengelolaan SPT diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|||
Pasal 6 |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
|