Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 42/PJ/2008

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 tentang perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka sebagai pelaksanaannya perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881);
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tata laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
     

    Pasal I

    1.
    Mengubah Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode Formulir F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode formulir F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    2.
    Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ./2003 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    3.
    Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    4.
    Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta 
    pada tanggal 20 Oktober 2008
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    DARMIN NASUTION
    NIP 130605098

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak 42/PJ/2008 - Perpajakan DDTC