Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||
Menimbang |
|||||||
bahwa sehubungan dengan persiapan penggabungan Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) pada Direktorat Jenderal Pajak dengan Sistem Penerimaan Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang saat ini dalam tahap uji coba, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;
|
|||||||
|
|
|
|||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
||||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
|
||||||
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tata laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
|
||||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
|
||||||
7.
|
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002, dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Kantor Penerima Pembayaran Dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;
|
||||||
8.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ./2006 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal I |
|||||||
Mengubah ayat (1) dan ayat (3) pada Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
Pasal 8
|
|||||||
(1)
|
Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006.
|
||||||
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara menambahkan 2 digit di samping kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi 6 digit.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Pajak dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003) untuk pembayaran sampai dengan 31 Desember 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut diperlakukan sama dengan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal II |
|||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 Juli 2006 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
DARMIN NASUTION |