Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
|
||
Menimbang |
||
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tata laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri, maka sebagai pelaksanaannya perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
|
||
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tata laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
|
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-601/PJ./2001;
|
|
5.
|
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-56/A/2003; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2003; Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
|
||
|
|
|
Pasal I |
||
1.
|
Mencabut formulir Bukti Pemungutan Pajak Atas Impor (Oleh Bendaharawan Ditjen Bea dan Cukai) kode formulir F.1.1.33.03 pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000.
|
|
2.
|
Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
|
|
|
Pasal II |
||
Bagi Wajib Pajak yang untuk masa pajak April 2003 dan Mei 2003 terlanjur menggunakan formulir lama sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 maka Surat Setoran Pajak dan Surat Pemberitahuan dengan formulir lama tersebut tetap dapat diterima sebagai SSP dan SPT Masa yang sah sepanjang diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya.
|
||
|
|
|
Pasal III |
||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.
|
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
HADI POERNOMO |