Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-08/BC/2017

     
    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa tata laksana penelitian ulang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-45/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean;
    b.
    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 17A Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 122/PMK.04/2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
    c.
    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 86/PMK.04/2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;
    d.
    bahwa Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai mempunyai fungsi penyiapan perumusan kebijakan, pelaksana kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penelitian ulang sebagaimana diatur dalam pasal 875 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
    e.
    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata laksana penelitian ulang;
    f.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016;
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2016;
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
    8.
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-43/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;
    9.
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-121/BC/2016 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG.
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    2.
    Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh Pejabat Bea dan Cukai.
    3.
    Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur yang selanjutnya disebut Bukti Nyata adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia, dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka dan/atau kalimat.
    4.
    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang diberitahukan oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    5.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    6.
    Direktur adalah Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Cukai.
    7.
    Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    8.
    Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
    9.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang­ Undang Kepabeanan.
    10.
    Pejabat Pemeriksa adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan Penelitian Ulang.
    11.
    Nota Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat NHPU adalah laporan hasil Penelitian Ulang yang disusun dan ditandasahkan oleh pejabat pemeriksa sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Penelitian Ulang.
    12.
    Risalah Hasil Analisis yang selanjutnya disingkat RHA adalah risalah yang disusun secara sistematis berisi alasan utama dilakukannya Penelitian Ulang terhadap dokumen pabean.
    13.
    Audit adalah audit kepabeanan dan/atau audit cukai.
    14.
    Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
    15.
    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor barang.
     
     
     
    BAB II
    PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL DAN OBJEK PENELITIAN ULANG

    Bagian Pertama
    Penetapan Direktur Jenderal
     

    Pasal 2

    Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali:
    a.
    tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor; dan/atau
    b.
    perhitungan bea keluar dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean ekspor.
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal.
    (2)
    Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan Penelitian Ulang.
    (3)
    Penelitian Ulang dilakukan oleh Direktur dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    objek Penelitian Ulang meliputi lintas Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama; dan/atau
     
    b.
    berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal.
    (4)
    Selain sebagaimana diatur pada ayat (3), Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Objek Penelitian Ulang
     

    Pasal 4

    (1)
    Objek Penelitian Ulang adalah dokumen Pemberitahuan Pabean impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean ekspor.
    (2)
    Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Pabean impor meliputi pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean.
    (3)
    Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Pabean ekspor yang berkaitan dengan perhitungan bea keluar meliputi pemberitahuan:
     
    a.
    tarif bea keluar;
     
    b.
    harga ekspor;
     
    c.
    jenis barang ekspor; dan/atau
     
    d.
    jumlah barang ekspor.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Penelitian Ulang dilakukan terhadap dokumen Pemberitahuan Pabean impor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran.
    (2)
    Penelitian Ulang dilakukan terhadap dokumen Pemberitahuan Pabean ekspor:
     
    a.
    45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean atas ekspor Migas dan BBM; atau
     
    b.
    30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean atas ekspor selain Migas dan BBM.
    (3)
    Keputusan atas hasil Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran.
     
     
     
    BAB III
    PERENCANAAN, PELAKSANAAN, TINDAK LANJUT DAN EVALUASI PENELITIAN ULANG

    Bagian Pertama
    Perencanaan Penelitian Ulang
     

    Pasal 6

    (1)
    Penentuan objek Penelitian Ulang dilakukan melalui:
     
    a.
    hasil analisis data dan informasi berdasarkan manajemen risiko; dan/atau
     
    b.
    usulan berdasarkan Bukti Nyata.
    (2)
    Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan analisis rutin yang dilakukan dalam rangka menetapkan objek Penelitian Ulang.
    (3)
    Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usulan yang perlu dilakukan analisis dalam rangka menentukan layak atau tidaknya objek yang diusulkan untuk dilakukan Penelitian Ulang.
    (4)
    Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
     
    a.
    sub Direktorat yang menangani Perencanaan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; atau
     
    b.
    bidang yang menangani Kepabeanan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama.
    (5)
    Dalam melakukan analisis untuk penentuan objek Penelitian Ulang, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat:
     
    a.
    mengakses database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terkait objek Penelitian Ulang secara elektronik; dan/atau
     
    b.
    meminta data kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun unit lain diluar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (6)
    Unit kerja dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memberikan akses secara elektronik dan/atau memberikan data guna kepentingan Penelitian Ulang yang diminta oleh Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
     
    a.
    semua elemen data yang diberitahukan dalam dokumen pabean impor dan/atau dokumen pabean ekspor;
     
    b.
    profil perusahaan;
     
    c.
    riwayat Audit;
     
    d.
    informasi pelanggaran kepabeanan;
     
    e.
    informasi risiko komoditi;
     
    f.
    barang larangan dan pembatasan;
     
    g.
    tarif preferensial dan tarif diskriminatif; dan/atau
     
    h.
    kriteria lain yang dapat mendukung proses analisis.
    (2)
    Analisis data dan informasi atas tarif impor dilakukan untuk menguji kesesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan.
    (3)
    Analisis data dan informasi atas nilai pabean impor dilakukan untuk menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean impor.
    (4)
    Analisis data dan informasi atas tarif ekspor dilakukan untuk menguji kesesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan.
    (5)
    Analisis data dan informasi atas harga ekspor dilakukan untuk menguji kesesuaian pemberitahuan harga ekspor.
    (6)
    Analisis data dan informasi atas jumlah dan jenis barang ekspor dilakukan untuk menguji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang ekspor.
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Usulan Penelitian Ulang kepada Direktur diajukan oleh pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Usulan Penelitian Ulang kepada Kepala Kantor Wilayah dapat diajukan oleh Kepala Bidang dan/atau Kepala Kantor Pabean di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan.
    (3)
    Usulan Penelitian Ulang kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama diajukan oleh Kepala Bidang di lingkungan Kantor Pelayanan Utama yang bersangkutan.
    (4)
    Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan dengan melampirkan Bukti Nyata.
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dituangkan dalam Risalah Hasil Analisis (RHA) dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dinyatakan layak diteliti lebih lanjut; atau
     
    b.
    dinyatakan tidak layak diteliti lebih lanjut dengan dibuatkan surat penolakan.
    (2)
    Hasil analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dituangkan dalam RHA.
    (3)
    RHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberitahukan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur menggunakan surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang dengan melampirkan RHA.
    (2)
    Surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Berdasarkan RHA sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a dan pasal 9 ayat (2), Sub Direktorat yang menangani Perencanaan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai melakukan analisis untuk memastikan:
     
    a.
    objek Penelitian Ulang yang diajukan belum dilakukan Penelitian Ulang atau Audit; dan
     
    b.
    objek Penelitian Ulang yang diajukan tidak sedang dilakukan Penelitian Ulang atau Audit.
    (2)
    Dalam hal RHA memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Direktorat yang menangani Perencanaan Audit menentukan RHA akan ditindaklanjuti dengan:
     
    a.
    Penelitian Ulang; atau
     
    b.
    Audit.
    (3)
    Hasil tindak lanjut RHA berupa Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dengan memuat:
     
    a.
    semua objek yang diajukan dalam RHA disetujui untuk dilakukan Penelitian Ulang; atau
     
    b.
    sebagian objek yang diajukan dalam RHA disetujui untuk dilakukan Penelitian Ulang;
    (4)
    Hasil tindak lanjut RHA berupa Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana Audit.
    (5)
    Direktur menerbitkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) atas RHA yang disetujui untuk dilakukan Penelitian Ulang.
    (6)
    Direktur menerbitkan Pemberitahuan Penolakan atas pemberitahuan rencana Penelitian Ulang yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dalam hal RHA tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (7)
    Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (8)
    Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari· Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (9)
    Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pelaksanaan Penelitian Ulang
     

    Pasal 12

    (1)
    Pejabat Pemeriksa melaksanakan Penelitian Ulang berdasarkan Surat Tugas (ST).
    (2)
    Surat Tugas (ST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP).
    (3)
    Surat Tugas (ST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
     
    a.
    Penelitian Ulang pada Kantor Pusat diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal; atau
     
    b.
    Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Direktur Jenderal;
    (4)
    Surat Tugas (ST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Pejabat Pemeriksa pada Kantor Pusat dapat terdiri dari:
     
    a.
    Kepala Sub Direktorat yang menangani pelaksanaan Audit dan/atau Penelitian Ulang pada Direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Audit Kepabeanan dan Cukai;
     
    b.
    Kepala Seksi pada subdit yang menangani pelaksanaan Audit dan/atau Penelitian Ulang; dan/atau
     
    c.
    Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Audit Kepabeanan dan Cukai.
    (2)
    Pejabat Pemeriksa pada Kantor Wilayah dapat terdiri dari:
     
    a.
    Kepala Bidang pada bidang yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Penelitian Ulang;
     
    b.
    Kepala Seksi pada bidang yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Penelitian Ulang; dan/atau
     
    c.
    Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah yang bersangkutan.
    (3)
    Pejabat Pemeriksa pada Kantor Pelayanan Utama dapat terdiri dari:
     
    a.
    Kepala Bidang pada bidang yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Penelitian Ulang;
     
    b.
    Kepala Seksi pada bidang yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Penelitian Ulang; dan/atau
     
    c.
    Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama yang bersangkutan.
    (4)
    Dalam hal diperlukan, Penelitian Ulang dapat dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pemeriksa dari direktorat atau bidang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Dalam melaksanakan Penelitian Ulang, Pejabat Pemeriksa dapat:
     
    a.
    meminta data dan/atau dokumen;
     
    b.
    meminta contoh barang;
     
    c.
    melakukan konsultasi dan/atau meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pihak perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mewakili perusahaan; dan/atau
     
    d.
    melakukan pengujian contoh barang melalui laboratorium dan identifikasi barang Bea dan Cukai dan/atau laboratorium lainnya sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengujian laboratorium yang berlaku.
    (2)
    Permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (3)
    Konsultasi dan/atau permintaan keterangan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menggunakan surat permintaan keterangan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Pelaksanaan Penelitian Ulang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Tugas.
    (2)
    Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pelaksanaan Penelitian Ulang belum selesai, Pejabat Pemeriksa dapat mengajukan permohonan perpanjangan penyelesaian Penelitian Ulang kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan menyebutkan alasan keterlambatannya.
    (3)
    Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memperpanjang waktu penyelesaian Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang kembali.
    (4)
    Permohonan perpanjangan penyelesaian Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (5)
    Jawaban perpanjangan penyelesaian Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Dalam pelaksanaan Penelitian Ulang, perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mewakili perusahaan harus memberikan:
     
    a.
    data dan/atau dokumen;
     
    b.
    keterangan lisan dan/atau tertulis; dan/atau
     
    c.
    contoh barang untuk kepentingan pengujian.
    (2)
    Data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan surat pernyataan tentang kebenaran dan kesanggupan mempertanggungjawabkan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI.
    (3)
    Data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan oleh perusahaan atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang atau surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
    (2)
    dan ayat (3) yang didasarkan pada tanggal bukti pengiriman.
    (4)
    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perusahaan tidak menyerahkan semua atau sebagian data, dokumen, contoh barang, dan/atau keterangan yang diminta, maka kepada perusahaan dikenakan surat peringatan pertama (SP l).
    (5)
    Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya surat peringatan pertama (SP l) perusahaan tidak menyerahkan semua atau sebagian data, dokumen, contoh barang, dan/atau keterangan yang diminta, maka kepada perusahaan dikenakan surat peringatan kedua (SP2).
    (6)
    Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya surat peringatan kedua (SP2) perusahaan tidak menyerahkan semua atau sebagian data, dokumen, contoh barang, dan/atau keterangan yang diminta, maka pejabat bea dan cukai dapat menggunakan data yang tersedia untuk melakukan Penelitian Ulang, dan terhadap perusahaan tersebut dapat direkomendasikan untuk dilakukan pemblokiran kegiatan kepabeanan dan cukai.
    (7)
    Pengiriman surat permintaan data, dokumen dan/atau contoh barang atau surat permintaan keterangan dapat dilakukan melalui jasa pengiriman, pos dan/atau media elektronik.
    (8)
    Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) serta pembukaan pemblokiran berlaku sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemblokiran.
    (9)
    Surat peringatan pertama (SPl) dan surat peringatan kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terkait tarif barang impor, Pejabat Pemeriksa dapat:
     
    a.
    menguji kesesuaian klasifikasi dan pembebanan atas barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean impor melalui pembandingan dengan data dan/atau dokumen serta informasi terkait;
     
    b.
    mengajukan permintaan uji laboratorium untuk mengidentifikasi jenis barang dalam hal diperlukan; dan/atau
     
    c.
    menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif.
    (2)
    Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terkait nilai pabean impor, Pejabat Pemeriksa dapat:
     
    a.
    meneliti nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pabean impor;
     
    b.
    mengajukan permintaan uji laboratorium untuk mengidentifikasi jenis barang dalam hal diperlukan; dan/atau
     
    c.
    menetapkan nilai pabean impor sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai nilai pabean.
    (3)
    Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terkait tarif bea keluar dan harga ekspor, Pejabat Pemeriksa dapat:
     
    a.
    melakukan identifikasi jenis barang;
     
    b.
    menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan bea keluar sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai klasifikasi barang; dan/atau
     
    c.
    menetapkan harga ekspor sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai harga ekspor.
    (4)
    Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terkait jumlah dan jenis barang ekspor, Pejabat Pemeriksa dapat:
     
    a.
    menguji kesesuaian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean ekspor melalui pembandingan dengan data dan/atau dokumen serta informasi terkait;
     
    b.
    mengajukan permintaan uji laboratorium untuk mengidentifikasi jenis barang dalam hal diperlukan; dan/atau
     
    c.
    menetapkan jumlah dan jenis barang ekspor sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana ekspor.
    (5)
    Tata cara pengambilan contoh barang dalam rangka Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengambilan contoh barang.
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Pejabat Pemeriksa membuat Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) atas hasil pengujian data, dokumen, dan/atau informasi yang diterima dari perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mewakili perusahaan.
    (2)
    Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor, Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi tentang:
     
    a.
    data perusahaan;
     
    b.
    nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;
     
    c.
    nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan
     
    d.
    keterangan/alasan penetapan.
    (3)
    Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean ekspor, Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi tentang:
     
    a.
    data perusahaan;
     
    b.
    jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;
     
    c.
    jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil; dan
     
    d.
    keterangan/alasan penetapan.
    (4)
    Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (5)
    Pejabat Pemeriksa membuat Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU).
    (6)
    Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang
     

    Pasal 19

    (1)
    Hasil Penelitian Ulang dapat berupa ditemukan atau tidak ditemukan kekurangan/kelebihan bayar.
    (2)
    Dalam hal Penelitian Ulang atas pemberitahuan pabean impor ditemukan kekurangan/kelebihan bayar, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP):
    (3)
    Dalam hal Penelitian Ulang atas pemberitahuan pabean ekspor ditemukan kekurangan/kelebihan bayar, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK).
    (4)
    Penerbitan dan penyampaian Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) atau Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) atau Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK).
    (5)
    Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan pemberitahuan kepada pengusul Penelitian Ulang atas hasil Penelitian Ulang baik yang ada ataupun tidak ada kekurangan/kelebihan bayar.
    (6)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Pejabat Pemeriksa dapat merekomendasikan hasil Penelitian Ulang untuk dilakukan Audit jika diperlukan data dan informasi yang pemeriksaannya memerlukan mekanisme Audit.
    (2)
    Pejabat Pemeriksa dapat merekomendasikan hasil Penelitian Ulang untuk dilakukan penelitian dalam rangka penyidikan kepada unit yang menangani penyidikan jika ditemukan indikasi adanya tindak pidana.
    (3)
    Pejabat Pemeriksa dapat merekomendasikan hasil Penelitian Ulang kepada Direktorat Jenderal Pajak atau instansi lainnya jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan atau ketentuan instansi lainnya yang terkait.
     
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Utama yang melakukan Penelitian Ulang melaporkan hasil Penelitian Ulang kepada Direktur dengan melampirkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) atau Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) dan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU).
    (2)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
    (3)
    Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) atau Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) hasil Penelitian Ulang dilakukan pemantauan oleh unit penerbit.
    (4)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    Bagian Keempat
    Evaluasi Penelitian Ulang
     

    Pasal 22

    (1)
    Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan dan proses pelaksanaan Penelitian Ulang.
    (2)
    Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara proses analisis perencanaan Penelitian Ulang, penetapan objek Penelitian Ulang, proses pelaksanaan Penelitian Ulang, dan hasil Penelitian Ulang dengan ketentuan terkait yang berlaku.
     
     
     

    Pasal 23

    Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 digunakan sebagai:
    a.
    bahan masukan dalam rangka pelayanan dan pengawasan kepabeanan; dan/atau
    b.
    bahan masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau instansi terkait lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Penelitian Ulang dapat dilakukan dengan memanfaatkan data elektronik yang disampaikan melalui sistem aplikasi.
    (2)
    Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Penelitian Ulang dilaksanakan secara manual.
     
     
     
    BAB IV
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 25

    Penelitian Ulang yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilaksanakan dan diselesaikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-45/BC/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean.
     
     
     
    BAB V
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 26

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-45/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     

    Pasal 27

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Mei 2017
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    HERU PAMBUDI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-08/BC/2017 - Perpajakan DDTC