Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean;
|
||
|
|
|
Mengingat |
||
1
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Denda Administrasi dalam rangka kepabeanan;
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011;
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;
|
|
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
|
|
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-43/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN.
|
||
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
|
|
2.
|
Tarif Bea Masuk yang selanjutnya disebut Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
|
|
3.
|
Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.
|
|
4.
|
Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka dan/atau kalimat.
|
|
5.
|
Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean.
|
|
6.
|
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
|
7.
|
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang diberitahukan oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
|
|
8.
|
Nota Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat NHPU adalah nota hasil penelitian ulang yang disusun oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan penelitian ulang.
|
|
9.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
10.
|
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
11.
|
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
12.
|
Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
|
|
13.
|
Kepala Kantor Pelayanan Utama adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
|
|
14.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|
15.
|
Kepala Kantor Pabean adalah Kepala Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|
16.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|
17.
|
Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan pabean.
|
|
|
|
|
BAB II
PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL Pasal 2 |
||
(1)
|
Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
|
|
(2)
|
Penetapan kembali sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.
|
|
(3)
|
Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari penelitian ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan tarif dan/atau nilai pabean.
|
|
(4)
|
Dalam hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan
|
|
b.
|
importir dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
|
(5)
|
Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
|
|
(6)
|
Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
|
|
(7)
|
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berfungsi sebagai:
|
|
|
a.
|
penetapan Direktur Jenderal;
|
|
b.
|
pemberitahuan kepada Importir; dan
|
|
c.
|
penagihan kepada Importir.
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
|
|
(2)
|
Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menugaskan atau memerintahkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian ulang.
|
|
(3)
|
Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal menugaskan atau memerintahkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan Audit Kepabeanan.
|
|
(4)
|
Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Direktur Jenderal menugaskan atau memerintahkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.
|
|
(5)
|
Audit Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai peraturan tentang Audit Kepabeanan.
|
|
|
|
|
BAB III
PENELITIAN ULANG Pasal 4 |
||
(1)
|
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian ulang terhadap Pemberitahuan Pabean yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
|
|
(2)
|
Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang telah diterima atau tidak diterima tarif dan/atau nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai.
|
|
(3)
|
Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dari unit lain pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan fungsi pengawasan.
|
|
(4)
|
Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas perintah Kepala Kantor Wilayah berdasarkan:
|
|
|
a.
|
permintaan tertulis dari Kepala Kantor Pabean; atau
|
|
b.
|
permintaan tertulis Kepala Bidang lainnya yang tidak melakukan penelitian ulang.
|
(5)
|
Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas perintah Kepala Kantor Pelayangan Utama berdasarkan:
|
|
|
a.
|
permintaan tertulis dari Pejabat Pemeriksa Dokumen; atau
|
|
b.
|
permintaan tertulis dari Kepala Bidang lainnya yang tidak melakukan penelitian ulang.
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melaksanakan penelitian ulang berdasarkan Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU).
|
|
(2)
|
Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), terdiri dari:
|
|
|
a.
|
Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Teknis Kepabeanan diterbitkan dan ditandatangani atas nama Direktur Jenderal oleh Direktur Teknis Kepabeanan;
|
|
b.
|
Pejabat Bea dan Cukai dari 2 (dua) atau lebih unit lain di Kantor Pusat diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
|
(3)
|
Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diterbitkan dan ditandatangani atas nama Direktur Jenderal oleh Kepala Kantor Wilayah.
|
|
(4)
|
Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) diterbitkan dan ditandatangani atas nama Direktur Jenderal oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama.
|
|
(5)
|
Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri dari:
|
|
|
a.
|
Kepala Subdirektorat Klasifikasi Barang atau Kepala Subdirektorat Nilai Pabean;
|
|
b.
|
Kepala Seksi Klasifikasi Barang atau Kepala Seksi Nilai Pabean; dan/atau
|
|
c.
|
Pemeriksa Bea dan Cukai.
|
(2)
|
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri dari:
|
|
|
a.
|
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai;
|
|
b.
|
Kepala Seksi pada Bidang Kepabeanan dan Cukai; dan/atau
|
|
c.
|
Pemeriksa Bea dan Cukai pada Bidang Kepabeanan dan Cukai.
|
(3)
|
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A terdiri dari:
|
|
|
a.
|
Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai;
|
|
b.
|
Kepala Seksi pada Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai;
|
|
c.
|
Pejabat fungsional pemeriksa dokumen; dan/atau
|
|
d.
|
Pemeriksa Bea dan Cukai pada Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai.
|
(4)
|
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B terdiri dari;
|
|
|
a.
|
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai;
|
|
b.
|
Kepala Seksi pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai;
|
|
c.
|
Pejabat fungsional pemeriksa dokumen; dan/atau
|
|
d.
|
Pemeriksa Bea dan Cukai pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
|
(5)
|
Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai dari Direktorat atau bidang lainnya dapat ditunjuk untuk melakukan penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4).
|
|
(6)
|
Jumlah Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat ditambah dengan mempertimbangkan volume dan/atau tingkat kesulitan pekerjaan yang tinggi.
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dibebastugaskan dalam hal dialihtugaskan, dianggap tidak mampu, atau atas permintaan yang bersangkutan.
|
|
(2)
|
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan penggantian dengan menunjuk pejabat Bea dan Cukai lainnya.
|
|
(3)
|
Dalam hal terjadi penambahan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU) pengganti.
|
|
(4)
|
Penggantian Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima.
|
|
(5)
|
Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU) Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(6)
|
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||
Dalam hal penelitian ulang dilakukan atas:
|
||
a.
|
permintaan tertulis Kepala Kantor Pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
|
|
b.
|
permintaan tertulis Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,
|
|
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meminta penjelasan dan/atau informasi lainnya kepada importir.
|
||
|
|
|
Pasal 9 |
||
(1)
|
Hasil pelaksanaan Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU) dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU).
|
|
(2)
|
NHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU).
|
|
(3)
|
Penyelesaian Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
|
|
(4)
|
Satu Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU) dapat dituangkan dalam lebih dari satu Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU).
|
|
(5)
|
Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||
(1)
|
Hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa;
|
|
|
a.
|
ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; atau
|
|
b.
|
tidak ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
|
(2)
|
Dalam hal penelitian ulang tidak ditemukan data pembanding dan/atau tidak terdapat bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean tidak dilakukan.
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||
(1)
|
Dalam hal hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean atas nama Direktur Jenderal dan dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
|
|
(2)
|
Dalam hal hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama membuat surat atau nota dinas pemberitahuan hasil penelitian ulang.
|
|
(3)
|
Dalam hal penelitian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama membuat surat atau nota dinas pemberitahuan pelaksanaan penelitian ulang dan meminta Kepala Kantor Pabean untuk menelusuri lebih lanjut spesifikasi barang impor atas pemberitahuan pabean impor yang tidak dapat dilakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
|
|
(4)
|
Surat atau Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikirimkan kepada Pejabat yang mengajukan permintaan penelitian ulang.
|
|
(5)
|
Dalam hal penelitian ulang dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) pemberitahuan pabean impor, dapat diterbitkan 1 (satu) atau lebih Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
|
|
|
|
|
BAB V
LAIN-LAIN Pasal 12 |
||
(1)
|
Tatacara penelitian tarif dalam rangka penelitian ulang dilakukan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tarif.
|
|
(2)
|
Tatacara penelitian nilai pabean dalam rangka penelitian ulang dilakukan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang nilai pabean.
|
|
|
|
|
BAB VI
PENUTUP Pasal 13 |
||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 31 Oktober 2011 DIREKTUR JENDERAL, ttd. AGUNG KUSWANDONO |