Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR: 94/KMK.05/2000

     
    TENTANG

    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 349/KMK.01/1999

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pemberlakuan Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya sebagai Kawasan Berikat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 349/KMK.01/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan,
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
    4.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
    5.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 11);
    7.
    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
    8.
    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
    9.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 501/KMK.01/1998;
    10.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
    11.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 349/KMK.01/1999;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 349/KMK.01/1999.
     

    Pasal I

    Menghapus Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 349/KMK.01/1999.
     

    Pasal II

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Maret 2000
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    BAMBANG SUDIBYO

    Keputusan Menteri Keuangan 94/KMK.05/2000 - Perpajakan DDTC