Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
|
|
|||||
Menimbang |
||||||
a.
|
bahwa penggunaan produksi hasil olahan di Kawasan Berikat sebagai penunjang industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya perlu semakin ditingkatkan;
|
|||||
b.
|
bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di luar Kawasan Berikat yang memproduksi komoditi ekspor perlu ditingkatkan ekspornya;
|
|||||
c.
|
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur kembali jumlah pengeluaran barang hasil olahan PDKB penghasil barang jadi atau barang/bahan yang akan diolah lebih lanjut di Daerah Pabean Indonesia Lainnya, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|||||
|
|
|||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
|||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
|
|||||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
|
|||||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
|
|||||
|
|
|||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan |
||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 292/KMK.01/1998
|
||||||
|
||||||
Pasal I |
||||||
Mengubah Pasal 10 ayat (7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||
|
||||||
"Pasal 10 | ||||||
(7)
|
Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC.2.0) sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||
|
a.
|
Pengeluaran ke DPIL untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas Bapeksta Keuangan diperlakukan sama dengan pengeluaran untuk ekspor.
|
||||
|
b.
|
Pengeluaran ke DPIL, setelah realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya dalam jumlah:
|
||||
|
|
b.1.
|
Untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir sebanyak-banyaknya 50%;
|
|||
|
|
b.2.
|
Barang selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sebesar 100%;
|
|||
|
|
dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya."
|
||||
|
|
|
||||
Pasal II |
||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999.
|
||||||
|
||||||
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 1999 MENTERI KEUANGAN, ttd.
BAMBANG SUBIANTO |