Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 292/KMK.01/1998

     
    TENTANG

    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 547/KMK.01/1997

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi, meningkatkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997.
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.05/1997.
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 547/KMK.05/1997.
     

    Pasal I

    1.
    Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, sebagai berikut:
     
    a.
    Mengubah Pasal 2, sehingga menjadi sebagai berikut:
         
     
     
    "Pasal 2
     
     
    (1)
    Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri.
     
     
    (2)
    Bentuk Keputusan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana contoh dimaksud dalam Lampiran 1 Keputusan ini".
     
    b.
    Menambah Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
         
     
     
    "Pasal 2A
     
     
    (1)
    Di dalam KB dapat dilakukan kegiatan usaha perundangan atau penimbunan barang;
     
     
    (2)
    Tata cara pendirian dan tatalaksana pemasukan barang ke dan dari pergudangan atau penimbunan di KB sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai Keputusan Menteri Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
     
     
    (3)
    Pembukuan catatan, dan dokumen KB yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KB harus dipisahkan dengan pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari pergudangan di KB".
     
    c.
    Mengubah Pasal 4 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai berikut:
         
     
     
    "Pasal 4
     
     
    (1)
    Permohonan persetujuan PKB sebagaimana dimaksud Pasal 2, diajukan oleh pengusaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah fisik bangunan berdiri dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana contoh dalam Lampiran 1A Keputusan ini, dengan melampirkan:
     
     
     
    a.
    Fotocopy Surat Persetujuan Usaha, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait;
     
     
     
    b.
    Fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Yayasan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
     
     
     
    c.
    Fotocopy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
     
     
     
    d.
    Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
     
     
     
    e.
    Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat;
     
     
     
    f.
    Berita Acara Pemeriksaan Lokasi KB yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.
     
     
     
    g.
    Pendapat dari Direktur Jenderal tentang dapat diberikannya persetujuan PKB".
     
    d.
    Mengubah Pasal 13 ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
    "(3)
    Mesin dan/atau peralatan yang direparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimasukkan kembali ke dalam KB selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak bulan pengeluaran mesin dan/atau peralatan dari KB".
     
    e.
    Mengubah Pasal 20 ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
    "(6)
    Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri".
     
    f.
    Mengubah Pasal 21 ayat (1) butir e sehingga berbunyi sebagai berikut:
    "e.
    persetujuan PKB dicabut".
    2.
    Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana contoh dimaksud dalam Lampiran IA Keputusan ini.
     
     
     
     
     

    Pasal II

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta 
    pada tanggal 20 Mei 1998 
    MENTERI KEUANGAN 
    ttd. 
    FUAD BAWAZIER

    Keputusan Menteri Keuangan 292/KMK.01/1998 - Perpajakan DDTC