Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997;
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
|
||
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Menyempurnakan Pasal 10 ayat (7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|||
"Pasal 10
|
|||
(7)
|
Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor, setelah ada realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya dalam jumlah:
|
||
|
a.
|
untuk komponen, yaitu barang atau bahan yang akan dirangkai dan/atau digabungkan dengan barang atau bahan lain dalam perakitan atau pembuatan suatu barang yang lebih tinggi derajatnya yang sifat hakikinya berbeda dari produksi semula, sebanyak-banyaknya berjumlah 50% (lima puluh persen); dan
|
|
|
b.
|
untuk barang lainnya, sebanyak-banyaknya berjumlah 25% (dua puluh lima persen);
|
|
|
dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya."
|
||
|
|
||
Pasal II |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |