Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 547/KMK.01/1997
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 547/KMK.01/1997 TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
Menimbang | |||
|
bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997;
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
| ||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
| ||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Menyempurnakan Pasal 10 ayat (7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
"Pasal 10
| |||
|
(7)
|
Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor, setelah ada realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya dalam jumlah:
| ||
|
|
a.
|
untuk komponen, yaitu barang atau bahan yang akan dirangkai dan/atau digabungkan dengan barang atau bahan lain dalam perakitan atau pembuatan suatu barang yang lebih tinggi derajatnya yang sifat hakikinya berbeda dari produksi semula, sebanyak-banyaknya berjumlah 50% (lima puluh persen); dan
| |
|
|
b.
|
untuk barang lainnya, sebanyak-banyaknya berjumlah 25% (dua puluh lima persen);
| |
|
|
dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya."
| ||
|
|
| ||
Pasal II | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.