Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 611/KMK.04/1994 TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menentukan perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
| |
|
b.
|
bahwa tidak semua perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya yang berada di Indonesia bukan Subjek Pajak Penghasilan;
| |
|
c.
|
bahwa untuk kepastian hukum, perlu diatur perlakuan Pajak Penghasilan bagi perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| |
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL.
| ||
|
|
| |
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Yang dimaksud dengan perwakilan organisasi internasional adalah perwakilan organisasi internasional yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan induk organisasi internasional yang bersangkutan.
| |
|
(2)
|
Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia.
| |
|
(3)
|
Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
| (1) |
Perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan.
| |
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi organisasi internasional dan pejabat organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dengan syarat:
| |
| a. | bagi perwakilan organisasi internasional, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar usaha atau kegiatan yang tercantum dalam konvensi atau perjanjian yang disepakati bersama. | |
| b. | bagi pejabat perwakilan organisasi internasional, bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan lain di Indonesia. | |
Pasal 3 | ||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.04/1986 tanggal 11 April 1986 tentang Penentuan Asian-American Free Labor Institute yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional, sebagaimana telah diubah dan dibetulkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/1992, Nomor 906/KMK.01/1993 dan Nomor 228/KMK.01/1994 dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
| |
Pasal 4 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
| ||
|
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.