Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
Bahwa pejabat-pejabat perwakilan The Save The Children Federation/Community Development Foundation (SCF) adalah suatu organisasi internasional yang bergerak dalam bidang pelayanan kesejahteraan sosial dan UFM Internasional adalah organisasi internasional yang bergerak di bidang keagamaan, sosial pendidikan dan pengembangan masyarakat di daerah-daerah terpencil;
|
||
b.
|
Bahwa pejabat-pejabat perwakilan tersebut huruf a yang bertugas di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya semata-mata hanya mendapatkan pembiayaan dari sumbangan/sponsor di luar negeri melalui induk organisasinya;
|
||
c.
|
Bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan bahwa SCF dan UFM Internasional merupakan organisasi internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya bukan merupakan Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan dengan mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
||
2.
|
Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
|
||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
|
||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional;
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 sebagai berikut:
|
|||
A.
|
Pada angka IV, menambahkan nomor urut baru setelah angka 42, sehingga menjadi: 43. SCF (The Save The Children Federation/Community Development Foundation);
|
||
B.
|
Pada angka V, menambah nomor urut baru setelah angka 15, sehingga menjadi: 16. UFM International.
|
||
|
|||
Pasal II |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Mei 1992 MENTERI MUDA KEUANGAN, ttd.
NASRUDIN SUMINTAPURA |