Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan berwenang menentukan pejabat-pejabat organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
|
b.
|
bahwa tidak semua pejabat perwakilan organisasi internasional di Indonesia bukan Subyek Pajak Penghasilan;
|
c.
|
bahwa untuk kepastian hukum, perlu diatur perlakuan Pajak Penghasilan bagi pejabat perwakilan organisasi internasional dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
2.
|
Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 64/M tahun 1988;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
(1)
|
Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas/jabatan dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia.
|
(2)
|
Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
|
Pasal 2 |
|
(1)
|
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan.
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku bagi pejabat yang bukan Warga Negara Indonesia.
|
|
|
Pasal 3 |
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku sepanjang perwakilan organisasi internasional tersebut melakukan kegiatan usaha lain di Indonesia di luar kegiatan usaha yang tercantum dalam Konvensi/Perjanjian yang disepakati bersama.
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.04/1990 tanggal 29 Maret 1990 tentang Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 830/KMK.00/1990 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.04/1990, dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
Pasal 5 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 19 Maret 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B.SUMARLIN
|