Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 330/KMK.04/1992
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 330/KMK.04/1992 TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan berwenang menentukan pejabat-pejabat organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
|
|
b.
|
bahwa tidak semua pejabat perwakilan organisasi internasional di Indonesia bukan Subyek Pajak Penghasilan;
|
|
c.
|
bahwa untuk kepastian hukum, perlu diatur perlakuan Pajak Penghasilan bagi pejabat perwakilan organisasi internasional dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
|
2.
|
Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 64/M tahun 1988;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
(1)
|
Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas/jabatan dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia.
|
|
(2)
|
Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan.
|
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku bagi pejabat yang bukan Warga Negara Indonesia.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku sepanjang perwakilan organisasi internasional tersebut melakukan kegiatan usaha lain di Indonesia di luar kegiatan usaha yang tercantum dalam Konvensi/Perjanjian yang disepakati bersama.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.04/1990 tanggal 29 Maret 1990 tentang Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 830/KMK.00/1990 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.04/1990, dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |
|
| |
Pasal 5 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 19 Maret 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B.SUMARLIN
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.