Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 392/KMK.04/1990

     
    TENTANG
     
    ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa Menteri Keuangan berwenang menentukan pejabat-pejabat perwakilan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
    b.
    bahwa penentuan organisasi-organisasi internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     

    Mengingat

    Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
     
    MEMUTUSKAN:
    Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 335/KMK.04/1987 tentang Penentuan Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 359/KMK.01/1989 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 335/KMK.04/1987.
     

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN.
     

    Pasal 1

    Organisasi-organisasi internasional sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan.
     

    Pasal 2

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 29 Maret 1990
    MENTERI KEUANGAN
    ttd.
    J.B. SUMARLIN

    Keputusan Menteri Keuangan 392/KMK.04/1990 - Perpajakan DDTC