Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa Project Concern International (PCI) adalah suatu organisasi asing internasional yang tidak mencari laba dan menyediakan berbagai sarana bagi bantuan maupun sumbangan sukarela dari masyarakat di Amerika, Australia, New Zealand, Canada, dan tempat-tempat lainnya untuk dapat diberikan kepada masyarakat di negara lain yang membutuhkannya;
|
||
b.
|
bahwa pada tanggal 1 April 1985 telah ditandatangani Perjanjian Pokok antara Pemerintah Republik Indonesia (Departemen Kesehatan) dan PCI mengenai bantuan dibidang proyek latihan dan pembangunan pemeliharaan kesehatan dasar serta bantuan di bidang-bidang lain yang mendapat prioritas dari Pemerintah Republik Indonesia;
|
||
c.
|
bahwa dengan telah ditandatangani perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, kegiatan Project Concern Australia (PCA) sebagai salah satu anggota PCI di Indonesia dihentikan dan selanjutnya dilaksanakan oleh PCI;
|
||
d.
|
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan PCI sebagai organisasi asing internasional sebagai pengganti PCA yang mendapat fasilitas kemudahan bea masuk dan fasilitas perpajakan dengan mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-607/M/III/12/1968 jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-1051/MK/III/10/73 pada Butir A.3 Nomor 26 dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 330/KMK.05/1992 Butir V Angka 8.
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Tarif Indonesia (Indische Tariefwet Stbl.1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
|
||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu (Lembaran Negara Nomor 40 Tahun 1955);
|
||
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
|
||
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-607/M/III/12/1968 tentang Pendaftaran Kembali dan Penunjukan Organisasi Internasional Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 (Lembaran Negara Nomor 40 Tahun 1955);
|
||
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-1051/MK/III/10/73 tentang Menambah Daftar Nama Organisasi Yang Dimaksud Dalam PP 19 Tahun 1955 Yuncto Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-607/M/III/12/1968 Tanggal 24 Desember 1968 Dibawah A.3 Dengan No. 26 Project Concern Australia (PCA);
|
||
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 906/KMK.01/1993 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 69/KMK.01/1994.
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP-607/M/III/12/1968 JO. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP-1051/MK/III/10/73 PADA BUTIR A.3 NOMOR 26 DAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 330/KMK.04/1992 BUTIR V ANGKA 8. | |||
|
|||
Pasal 1 |
|||
(1)
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-607/M/III/12/1968 jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-1051/MK/III/10/73 pada Butir A.3 Nomor 26 sehingga menjadi: 26. Project Concern International (PCI).
|
||
(2)
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 330/KMK.04/1992 pada Butir V Angka 8 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 906/KMK.01/1993 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 69/KMK.01/1994 sehingga menjadi: V. 8 Project Concern International (PCI).
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
|
|||
1. | Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; | ||
2. | Sdr. Menko Ekku dan Wasbang; | ||
3. | Sdr. Menteri Perindustrian; | ||
4. | Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet; | ||
5. | Sdr. Menteri Negara Penggerak dana Investasi /Ketua BKPM; | ||
6. | Sdr. SEKJEN, IRJEN, para DIRJEN lingkungan Departemen Keuangan; | ||
7. | Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; | ||
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 10 Juni 1994 MENTERI KEUANGAN ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |