Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.04/1986
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/KMK.04/1986 TENTANG
PENENTUAN ASIAN-AMERICAN FREE LABOR INSTITUTE YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan;
| ||
|
b.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Asian-American Free Labor Institute yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
| ||
|
2.
|
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 955/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 butir V;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN ASIAN-AMERICAN FREE LABOR INSTITUTE YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Pejabat-pejabat perwakilan Asia American Free Labor Institute yang bukan warga negara Indonesia tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan.
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1984.
| |||
|
| |||
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd.
RADIUS PRAWIRA | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.