Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan;
|
||
b.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Asian-American Free Labor Institute yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
|
||
2.
|
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 955/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 butir V;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN ASIAN-AMERICAN FREE LABOR INSTITUTE YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Pejabat-pejabat perwakilan Asia American Free Labor Institute yang bukan warga negara Indonesia tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan.
|
|||
|
|||
Pasal 2 |
|||
Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1984.
|
|||
|
|||
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd.
RADIUS PRAWIRA |