Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.04/1986

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/KMK.04/1986
 
TENTANG
 
PENENTUAN ASIAN-AMERICAN FREE LABOR INSTITUTE YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan;
b.
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Asian-American Free Labor Institute yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2.
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 955/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 butir V;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN ASIAN-AMERICAN FREE LABOR INSTITUTE YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN.
 

Pasal 1

Pejabat-pejabat perwakilan Asia American Free Labor Institute yang bukan warga negara Indonesia tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan.
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1984.
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.