Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 251/KMK.04/1986

     
    TENTANG
     
    PENENTUAN ASIAN-AMERICAN FREE LABOR INSTITUTE YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan;
    b.
    bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Asian-American Free Labor Institute yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
    2.
    Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 955/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 butir V;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN ASIAN-AMERICAN FREE LABOR INSTITUTE YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN.
     

    Pasal 1

    Pejabat-pejabat perwakilan Asia American Free Labor Institute yang bukan warga negara Indonesia tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan.
     

    Pasal 2

    Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1984.
     
    Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 11 April 1986
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    RADIUS PRAWIRA

    Keputusan Menteri Keuangan 251/KMK.04/1986 - Perpajakan DDTC