Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
Menimbang |
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063);
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen).
|
|
|
|
Pasal 2 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen).
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen).
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen).
|
|
|
|
Pasal 5 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen).
|
|
|
|
Pasal 6 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen).
|
|
|
|
Pasal 7 |
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
Pasal 8 |
|
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 9 |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |