Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 274/KMK.04/1995

     
    TENTANG

    PERUBAHAN LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk lebih memberikan kepastian mengenai jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
    2.
    Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
     

    Pasal I

    Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, sehingga berbunyi sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
     

    Pasal II

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Juni 1995
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 274/KMK.04/1995 - Perpajakan DDTC