Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
Bahwa dalam rangka pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor, dipandang perlu untuk menetapkan macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut;
|
b.
|
Bahwa oleh karena itu, macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
|
2.
|
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen).
|
|
|
|
Pasal 2 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen).
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 5 |
|
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tentang Perubahan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
Pasal 6 |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |