Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988, macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
b.
|
bahwa berdasarkan pada huruf a di atas, dipandang perlu untuk menetapkan macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3454);
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen).
|
|
|
|
Pasal 2 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen).
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran iii Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
Ketentuan mengenai tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) ini berlaku atas penyerahan atau impor yang penyelesaian dokumen pabeannya dilakukan sejak tanggal 1 Desember 1991.
|
|
|
|
Pasal 5 |
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13356/KMK.04/1988 Tahun 1988 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1989 tentang Perubahan Lampiran I, II dan III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1335/KMK.04/1988 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
Pasal 6 |
|
Pengaturan teknis Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 7 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1991.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Nopember 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
|