Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 145 TAHUN 2000

     
    TENTANG

    KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
     

    Pasal 1

    (1)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah:
     
    a.
    Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan;
     
    b.
    Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/di kemas;
     
    c.
    Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/di kemas, serta air soda yang dibotolkan/di kemas;
     
    d.
    Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang di kemas/dibotolkan;
     
    e.
    Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televisi;
     
    f.
    Kelompok permadani dan tekstil penutup lantai terbuat dari serat kelapa;
     
    g.
    Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga; dan
     
    h.
    Kelompok mainan anak-anak.
    (2)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), adalah:
     
    a.
    Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin dan pesawat pemanas, selain yang disebut dalam ayat (1);
     
    b.
    Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
     
    c.
    Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen;
     
    d.
    Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), dan bagiannya;
     
    e.
    Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin setrika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen musik;
     
    f.
    Kelompok wangi-wangian;
     
    g.
    Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, wool atau bulu hewan halus.
    (3)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen) adalah:
     
    a.
    Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
     
    b.
    Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam ayat (1); dan
     
    c.
    Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2).
    (4)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah:
     
    a.
    Kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol;
     
    b.
    kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
     
    c.
    Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera;
     
    d.
    Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
     
    e.
    Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripada nya;
     
    f.
    Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang disebut dalam ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
     
    g.
    Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
     
    h.
    Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
     
    i.
    Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak; dan
     
    j.
    Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
     
    k.
    Kelompok jenis alas kaki;
     
    l.
    Kelompok alat makan, alat dapur, barang ramah tangga lainnya, dan barang rias;
     
    m.
    Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
     
    n.
    Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
     
    o.
    Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan.
    (5)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), adalah:
     
    a.
    Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari wool atau bulu hewan halus;
     
    b.
    Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam ayat (4) kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
     
    c.
    Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (3);
     
    d.
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; dan
     
    e.
    Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
    (6)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
     
    a.
    Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut dalam ayat (4);
     
    b.
    Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran dari padanya; dan
     
    c.
    Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:
     
    a.
    kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder; dan
     
    b.
    kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC.
    (2)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC.
    (3)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah:
     
    a.
    kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC;
     
    b.
    kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC; dan
     
    c.
    kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC.
     
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC.
    (4)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah:
     
    a.
    kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC; dan
     
    b.
    kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC sampai dengan 4000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3500 CC; dan
     
    c.
    semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
    (5)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
     
    a.
    kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 500 CC;
     
    b.
    kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
    (6)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3500 CC, mobil balap dan sejenisnya.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah:
     
    a.
    kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
     
    b.
    kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan
     
    c.
    kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI.
    (2)
    Apabila kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehan nya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada saat impor atau perolehan nya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.
    (3)
    Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
     
     

    Pasal 4

    Ketentuan mengenai Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk setiap Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
     

    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan nya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Desember 2000
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ABDURRAHMAN WAHID
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Desember 2000
    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    DJOHAN EFFENDI
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 261
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 145 TAHUN 2000
     
    TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
     
    UMUM
    Sehubungan dengan semakin meningkatnya permintaan akan barang-barang yang bersifat mewah, untuk lebih memenuhi keadilan dan untuk lebih mempertajam prioritas pada kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat produktif, sudah sewajarnya jika atas pemakaian barang-barang yang bersifat mewah dan yang tidak digunakan untuk tujuan produksi, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Selanjutnya pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah juga dimaksudkan untuk melindungi produsen kecil atau tradisional.
     
    Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka atas peraturan pelaksanaan khususnya yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku selama ini perlu diadakan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan merubah pengelompokan barang yang menjadi objek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan menaikkan atau menurunkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap beberapa kelompok barang tertentu dan menghapuskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas produk air mineral, yaitu:
    a.
    yang dinaikkan antara lain meliputi alat-alat hiburan elektronika, alat-alat rumah tangga, dan seluruh minuman yang mengandung alkohol, pesawat udara dan kapal pesiar kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum, senjata api, serta kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC, serta jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf, mobil balap dan sejenisnya, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah;
    b.
    yang diturunkan antara lain permadani dan tekstil penutup kain yang terbuat dari serat kelapa, mainan anak-anak, dan peralatan olah raga tertentu.
     
     
    PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas
    Pasal 2
    Cukup jelas
    Pasal 3
    Cukup jelas
    Pasal 4
    Cukup jelas
    Pasal 5
    Cukup jelas
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4063

    Peraturan Pemerintah 145 TAHUN 2000 - Perpajakan DDTC