Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 361/KMK.07/2010

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 361/KMK.07/2010
 
TENTANG
 
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI
KEUANGAN MENANDATANGANI DOKUMEN TRANSFER KE DAERAH DAN HIBAH KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berwenang menandatangani Dokumen Transfer ke Daerah dan Hibah ke Daerah;
b.
bahwa sehubungan belum terdapatnya pejabat definitif Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, guna kelancaran pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Hibah ke Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani dokumen Transfer ke Daerah dan Hibah ke Daerah Tahun Anggaran 2010;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Dokumen Transfer ke Daerah dan Hibah ke Daerah Tahun Anggaran 2010;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
7.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
11.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI DOKUMEN TRANSFER KE DAERAH DAN HIBAH KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
 

PERTAMA

Memberikan kewenangan kepada Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani dokumen Transfer ke Daerah dan Hibah ke Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KEDUA

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut Pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

KETIGA

Dokumen Transfer ke Daerah dan Hibah ke Daerah Tahun Anggaran 2010 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pengganti Sementara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.
 

KEEMPAT

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 September 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.