Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah, Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah;
|
|||||
|
|||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
|
||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
|
||||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah;
|
||||
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH.
|
|||||
|
|||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
||||
2.
|
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
|
||||
3.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
|
||||
4.
|
Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
|
||||
5.
|
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut kementerian adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|
||||
6.
|
Lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundangan lainnya.
|
||||
7.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||||
8.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
|
||||
9.
|
Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, yang selanjutnya disingkat BAPP adalah anggaran Pemerintah yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan penggunaan anggaran tersebut bersifat khusus serta tidak termasuk dalam anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
|
||||
10.
|
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BAPP, yang selanjutnya disingkat PA/KPA BAPP adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pembiayaan dan perhitungan.
|
||||
11.
|
KPA Hibah kepada Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat KPA-HPD adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA BAPP untuk melaksanakan kewenangan pelaksanaan anggaran hibah kepada Pemerintah Daerah.
|
||||
12.
|
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
|
||||
13.
|
Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah, yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah dokumen yang memuat jumlah pendanaan kegiatan selama jangka waktu pelaksanaan hibah.
|
||||
14.
|
Rencana Tahunan Penggunaan Hibah, yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan adalah dokumen yang memuat pendanaan kegiatan selama satu tahun dengan mengacu pada Rencana Komprehensif.
|
||||
15.
|
Rencana Alokasi Hibah kepada Pemerintah Daerah adalah dokumen anggaran yang memuat rincian pendanaan kegiatan yang mengacu pada Rencana Tahunan.
|
||||
16.
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Hibah kepada Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat DIPA-HPD adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh KPA-HPD serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
|
||||
17.
|
Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
|
||||
18.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang.
|
||||
19.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
|
||||
20.
|
Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang, ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
|
||||
21.
|
Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
|
||||
22.
|
Rekening Khusus (Special Account) adalah rekening Pemerintah yang berada di Bank Indonesia atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk Menteri Keuangan yang dibuka untuk menampung dana pinjaman dan hibah luar negeri yang digunakan untuk pendanaan kegiatan pembangunan.
|
||||
23.
|
Naskah Perjanjian penerusan Hibah, yang selanjutnya disingkat NPPH adalah naskah perjanjian penerusan pinjaman luar negeri sebagai hibah atau penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah.
|
||||
24.
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari pendapatan APBN antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah.
|
||||
25.
|
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber atau DPA-SKPD dari DIPA-HPD atas beban APBN atau bersumber dari DPA-SKPD atas beban APED.
|
||||
26.
|
Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D adalah Surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan masing-masing SPM.
|
||||
|
|||||
BAB II
PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAN PENGGUNA DANA
Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Menteri Keuangan selaku PA BAPP berwenang untuk mengalokasikan anggaran hibah dalam APBN kepada Pemerintah Daerah.
|
||||
(2)
|
Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengalokasian anggaran hibah sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA-HPD.
|
||||
(3)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melimpahkan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.
|
||||
(4)
|
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
||||
|
a.
|
Menyusun Rencana Alokasi Hibah kepada Pemerintah Daerah;
|
|||
|
b.
|
Menyusun DIPA-HPD;
|
|||
|
c.
|
Membuat SPM;
|
|||
|
d.
|
Melakukan penatausahaan penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah; dan
|
|||
|
e.
|
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran.
|
|||
|
|||||
Pasal 3 |
|||||
Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana hibah.
|
|||||
|
|||||
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA HIBAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4 |
|||||
(1)
|
Berdasarkan NPHD atau NPPH, Kepala Daerah menyusun Rencana Komprehensif sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(2)
|
Berdasarkan Rencana Komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyusun Rencana Tahunan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(3)
|
Penyusunan dokumen Rencana Komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
|
||||
(4)
|
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada KPA-HPD.
|
||||
|
|||||
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Berdasarkan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), KPA-HPD menyusun Rencana Alokasi Hibah kepada Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Penyusunan Rencana Alokasi Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan konsep DIPA-HPD.
|
||||
|
|||||
Pasal 6 |
|||||
(1)
|
Konsep DIPA-HPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan oleh KPA-HPD kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
|
||||
(2)
|
DIPA-HPD yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyaluran hibah.
|
||||
|
|||||
Pasal 7 |
|||||
(1)
|
KPA-HPD dapat menerbitkan perubahan atau revisi DIPA-HPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Penerbitan atas perubahan atau revisi DIPA-HPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
|
||||
|
|||||
BAB IV
PENYALURAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Pasal 8 |
|||||
(1)
|
Berdasarkan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk setiap permintaan penyaluran hibah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Surat Permintaan penyaluran Hibah yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan dokumen terkait kepada KPA-HPD.
|
||||
(2)
|
Permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengesahan DIPA-HPD.
|
||||
(3)
|
Dokumen terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Kementerian Negara/Lembaga terkait sebelum disampaikan kepada KPA-HPD.
|
||||
(4)
|
Contoh format Surat Permintaan Penyaluran Hibah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
|
|||||
Pasal 9 |
|||||
(1)
|
Penyaluran hibah berupa uang yang sumbernya berasal dari pendapatan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
|
||||
(2)
|
Pemerintah Daerah dalam rangka penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuka rekening tersendiri yang bersifat khusus untuk menampung dana hibah sebagai bagian dari RKUD sesuai peraturan perundang-undangan.
|
||||
(3)
|
Kepala Daerah atau kuasanya menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada KPA-HPD yang dilampiri dengan copy bukti pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||||
(4)
|
Permintaan atas penyaluran hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), untuk tahap pertama dilampiri dengan dokumen terkait, antara lain:
|
||||
|
a.
|
Rencana penggunaan hibah;
|
|||
|
b.
|
Copy DPA-SKPD dan dokumen pendukung terkait; dan
|
|||
|
c.
|
Copy SPM yang disampaikan oleh SKPD kepada BUD dalam rangka pencairan dana hibah dan dokumen pendukung terkait.
|
|||
(5)
|
Permintaan atas penyaluran hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), untuk tahap berikutnya dilampiri dengan dokumen terkait, antara lain:
|
||||
|
a.
|
Rencana penggunaan hibah;
|
|||
|
b.
|
Copy SPM yang disampaikan oleh SKPD kepada BUD dan copy rekening koran dalam rangka pencairan dana hibah dan dokumen pendukung terkait;
|
|||
|
c.
|
Laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan (progress report) dan dokumen pendukung terkait;
|
|||
|
d.
|
Copy SP2D yang disahkan oleh BUD untuk tahap sebelumnya dan dokumen pendukung terkait; dan
|
|||
|
e.
|
Laporan penggunaan hibah dan laporan penggunaan dana pendamping untuk tahap sebelumnya yang ditetapkan oleh SKPD dan BUD serta dokumen pendukung terkait.
|
|||
(6)
|
Dalam hal permintaan atas penyaluran hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk hibah yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, dapat tanpa dilampiri dokumen laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan (progress report).
|
||||
(7)
|
Dalam hal penyaluran hibah tahap terakhir telah dilakukan oleh KPA-HPD, Kepala Daerah atau kuasanya menyampaikan dokumen antara lain:
|
||||
|
a.
|
Copy SP2D yang disahkan oleh BUD dan dokumen pendukung terkait; dan
|
|||
|
b.
|
Laporan penggunaan hibah dan laporan penggunaan dana pendamping secara keseluruhan yang ditetapkan oleh SKPD dan dokumen pendukung terkait.
|
|||
(8)
|
Contoh format Rencana Penggunaan Hibah dan Dana Pendamping adalah sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(9)
|
Contoh format Laporan Penggunaan Hibah dan Dana Pendamping adalah sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
|
|||||
Pasal 10 |
|||||
(1)
|
penyaluran hibah yang sumbernya berasal dari penerusan pinjaman luar negeri sebagai hibah atau penerusan hibah luar negeri dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Khusus ke RKUD.
|
||||
(2)
|
Pemerintah Daerah dalam rangka penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuka rekening tersendiri yang bersifat khusus untuk menampung dana hibah sebagai bagian dari RKUD sesuai peraturan perundangan.
|
||||
(3)
|
Kepala Daerah atau kuasanya menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada KPA-HPD yang dilampiri dengan copy bukti pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||||
(4)
|
Permintaan atas penyaluran hibah sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1), untuk tahap pertama dilampiri dengan dokumen terkait paling kurang meliputi:
|
||||
|
a.
|
Rencana penggunaan hibah;
|
|||
|
b.
|
Copy DPA-SKPD dan dokumen pendukung terkait; dan
|
|||
|
c.
|
Copy SPM yang disampaikan oleh SKPD kepada BUD dalam rangka pencairan dana hibah dan dokumen pendukung terkait.
|
|||
(5)
|
Permintaan atas penyaluran hibah sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1), untuk tahap berikutnya dilampiri dengan dokumen terkait paling kurang meliputi:
|
||||
|
a.
|
Rencana penggunaan Hibah;
|
|||
|
b.
|
Copy SPM yang disampaikan oleh SKPD kepada BUD dan copy rekening koran dalam rangka pencairan dana Hibah dan dokumen pendukung terkait;
|
|||
|
c.
|
Laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan (progress report) dan dokumen pendukung terkait;
|
|||
|
d.
|
Copy SP2D yang disahkan oleh BUD untuk tahap sebelumnya dan dokumen pendukung terkait; dan
|
|||
|
e.
|
Laporan penggunaan Hibah dan laporan penggunaan dana pendamping untuk tahap sebelumnya yang ditetapkan oleh SKPD dan BUD serta dokumen pendukung terkait.
|
|||
(6)
|
Dalam hal penyaluran hibah tahap terakhir telah dilakukan oleh KPA-HPD, Kepala Daerah atau kuasanya menyampaikan dokumen terkait paling kurang meliputi:
|
||||
|
a.
|
Copy SP2D yang disahkan oleh BUD dan dokumen pendukung terkait; dan
|
|||
|
b.
|
Laporan penggunaan hibah dan laporan penggunaan dana pendamping secara keseluruhan yang ditetapkan oleh SKPD dan dokumen pendukung terkait.
|
|||
|
|||||
Pasal 11 |
|||||
(1)
|
Tata cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan anggaran penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
|
||||
|
|||||
BAB V
PENATAUSAHAAN
Pasal 12 |
|||||
(1)
|
KPA-HPD menyelenggarakan penatausahaan atas penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah.
|
||||
(2)
|
Penatausahaan penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
|||||
BAB VI
PENGELOLAAN HIBAH OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 13 |
|||||
(1)
|
Kepala Daerah atau kuasanya melakukan pembayaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya dana di rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2).
|
||||
(2)
|
Untuk penerimaan hibah yang diatur secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), Kepala Daerah atau kuasanya melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
|||||
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 November 2008 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI |