Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 347/KMK.01/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 347/KMK.01/2008
TENTANG | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008, telah dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kewenangan Menteri Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
|
|
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
|
|
|
|
| MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.
| |
|
| |
PERTAMA | |
|
Memberikan pelimpahan wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut, Pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Dalam hal diperlukan, Pejabat Eselon I bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas materi kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal.
| |
|
| |
KELIMA | |
|
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka:
| |
|
a.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.01/2003;
|
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
c.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 861/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
d.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1050/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
e.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan, dan
|
|
f.
|
Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini,
|
|
dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
KEENAM | |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| |
|
1.
|
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
|
|
2.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
|
|
3.
|
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
|
|
4.
|
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
|
|
5.
|
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan.
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 26 November 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.