Quick Guide
Hide Quick Guide
- Menimbang
- Mengingat
- Menetapkan
- PERTAMA
- KEDUA
- KETIGA
- KEEMPAT
- KELIMA
- KEENAM
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008, telah dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan;
|
b.
|
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kewenangan Menteri Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
|
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
|
|
|
MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.
|
|
|
|
PERTAMA |
|
Memberikan pelimpahan wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
|
|
|
|
KEDUA |
|
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut, Pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
|
KETIGA |
|
Dalam hal diperlukan, Pejabat Eselon I bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
|
KEEMPAT |
|
Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas materi kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal.
|
|
|
|
KELIMA |
|
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka:
|
|
a.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.01/2003;
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
|
c.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 861/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
|
d.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1050/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
|
e.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan, dan
|
f.
|
Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini,
|
dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
KEENAM |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
|
|
1.
|
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
|
2.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
|
3.
|
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
|
4.
|
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
|
5.
|
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 26 November 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |