Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2006
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2006 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
Menimbang | |||||
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Departemen Keuangan, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006;
| |||||
|
| |||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| ||||
|
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006;
| ||||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006;
| ||||
|
|
| ||||
| MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Ketentuan Pasal 139 huruf d dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
| |||||
|
a.
|
Nomor 62 Tahun 2005;
| ||||
|
b.
|
Nomor 90 Tahun 2006,
| ||||
|
diubah sebagai berikut:
| |||||
|
"d.
|
Departemen Keuangan
| ||||
|
|
1)
|
Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
| |||
|
|
2)
|
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
| |||
|
|
|
a)
|
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
| ||
|
|
|
b)
|
Inspektorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
| ||
|
|
3)
|
Direktorat Jenderal terdiri dari:
| |||
|
|
|
a)
|
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
| ||
|
|
|
b)
|
Direktorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
| ||
|
|
|
c)
|
Khusus Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari paling banyak 12 (dua belas) Direktorat.
| ||
|
|
4)
|
Badan terdiri dari:
| |||
|
|
|
a)
|
Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
| ||
|
|
|
b)
|
Pusat paling banyak 7 (tujuh), dan masing-masing Pusat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
| ||
|
|
|
c)
|
Khusus Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri dari paling banyak 12 (dua belas) Biro, masing-masing Biro terdiri paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian."
| ||
|
|
|
|
| ||
Pasal II | |||||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.