Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 94 TAHUN 2006

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Departemen Keuangan, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006;
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
     

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 139 huruf d dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
    a.
    Nomor 62 Tahun 2005;
    b.
    Nomor 90 Tahun 2006,
    diubah sebagai berikut:
    "d.
    Departemen Keuangan
     
    1)
    Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
     
    2)
    Inspektorat Jenderal terdiri dari:
     
     
    a)
    Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
     
     
    b)
    Inspektorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
     
    3)
    Direktorat Jenderal terdiri dari:
     
     
    a)
    Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
     
     
    b)
    Direktorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
     
     
    c)
    Khusus Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari paling banyak 12 (dua belas) Direktorat.
     
    4)
    Badan terdiri dari:
     
     
    a)
    Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
     
     
    b)
    Pusat paling banyak 7 (tujuh), dan masing-masing Pusat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
     
     
    c)
    Khusus Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri dari paling banyak 12 (dua belas) Biro, masing-masing Biro terdiri paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian."
     
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 7 Desember 2006
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    Peraturan Presiden 94 TAHUN 2006 - Perpajakan DDTC