Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 861/KMK.01/2006
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 861/KMK.01/2006 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN, | |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
| ||
|
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
| ||
|
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005;
| ||
|
4.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004;
| ||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.
| |||
|
| |||
PERTAMA | |||
|
Menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
| |||
|
| |||
KEDUA | |||
|
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
| |||
KETIGA | |||
|
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka keputusan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
KEEMPAT | |||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| |||
|
1.
|
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
| ||
|
2.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
| ||
|
3.
|
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
| ||
|
4.
|
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
| ||
|
5.
|
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
| ||
|
6.
|
Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, para Direktur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Departemen Keuangan.
| ||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 November 2006 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.