Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1050/KMK.01/2006

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 1050/KMK.01/2006
 
TENTANG
 
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
 
MENTERI KEUANGAN,
  

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, telah ditetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau keputusan Menteri Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Vendu Reglement Stb Nomor 189 Tahun 1908;
2.
Vendu Instuctie Stb Nomor 190 Tahun 1908;
3.
Undang-Undang Nomor 49 PRp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
9.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;
11.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
12.
Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
13.
Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
14.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004;
15.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.01/2006;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.
 

PERTAMA

Menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
 

KEDUA

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

KETIGA

Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas materi yang dilimpahkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal.
 

KEEMPAT

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan Lampiran II Nomor 16, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27 dan Lampiran VII, dinyatakan tidak berlaku.
 

KELIMA

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara;
2.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4.
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
5.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para  Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
6.
Para Kepala Biro, para  Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/ Badan, para Direktur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Departemen Keuangan.
  
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2006
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.