Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal 1
  • Pasal 2
  • Pasal 3
  • Pasal 4
  • Pasal 5
  • Pasal 6
  • Pasal 7
  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 10
  • Pasal 11
  • Pasal 12
  • Pasal 13
  • Pasal 14
  • Pasal 15
  • Pasal 16
  • Pasal 17
  • Pasal 18
  • Pasal 19
  • Pasal 20
  • Pasal 21
  • Pasal 22
  • Pasal 23
  •  Pasal 24
  • Pasal 25
  • Pasal 26
  • Pasal 27
  • Pasal 28
  •  Pasal 29
  • Pasal 30
  • Pasal 31
  • Pasal 32
  • Pasal 33
  • Pasal 34
  • Pasal 35
  • Pasal 36
  • Pasal 37
  • Pasal 38
  • Pasal 39
  •  Pasal 40
  • Pasal 41
  • Pasal 42
  • Pasal 43
  • Pasal 44
  • Pasal 45
  • Pasal 46
  • Pasal 47
  • Pasal 48
  • Pasal 49
  • Pasal 50
  • Pasal 51
  • Pasal 52
  • Pasal 53
  • Pasal 54
  • Pasal 55
  • Pasal 56
  • Pasal 57
  • Pasal 58
  • Pasal 59
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95 TAHUN 2006

 
TENTANG
 
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan agar dapat berjalan lancar, berhasil guna dan berdaya guna, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Nomor 2006;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
 
BAB I
INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN KEUANGAN
 

Pasal 1

Pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah dilaksanakan oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal.
 

Pasal 2

Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari:
a.
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d.
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
 
 
BAB II
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


Pasal 3

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
a.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Kantor Pelayanan Pajak;
c.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
 
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
 

Pasal 4

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.
 

Pasal 5

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
b.
pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
c.
bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
d.
pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
e.
penyiapan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan pendataan dan penilaian;
f.
bimbingan pemeriksaan dan penagihan serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
g.
bimbingan pelayanan dan penyuluhan serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
h.
bimbingan dan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan;
i.
bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
j.
bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
k.
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
 

Pasal 7

Di satu atau beberapa provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
 

Pasal 8

(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
(2)
Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
 
 
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Pajak
 

Pasal 9

Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
 

Pasal 10

Kantor Pelayanan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi:
a.
pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c.
pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan serta penerimaan surat lainnya;
d.
penyuluhan perpajakan;
e.
pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
f.
pelaksanaan ekstensifikasi;
g.
penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h.
pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i.
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
j.
pelaksanaan konsultasi perpajakan;
k.
pelaksanaan intensifikasi;
l.
pembetulan ketetapan pajak;
m.
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan;
n.
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
 
 

Pasal 12

Di satu atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
 

Pasal 13

(1)
Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 9 (sembilan) Seksi.
(2)
Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan paling banyak 5 (lima) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
 
 
Bagian Ketiga
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
 

Pasal 14

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
 

Pasal 15

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.
 

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan, penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
b.
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
c.
bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;
d.
pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak;
e.
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
 
 

Pasal 17

Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
 
BAB III
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
 

Pasal 18

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
a.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
 
 
Bagian Pertama 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 

Pasal 19

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
 

Pasal 20

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a.
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
b.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya;
c.
pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
d.
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
f.
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
g.
pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
h.
perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
i.
pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
j.
pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api kantor wilayah;
k.
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 

Pasal 22

Di satu atau beberapa Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
 

Pasal 23

(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
(2)
Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) Seksi.
 
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
 

 Pasal 24

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 

Pasal 25

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan kepabeanan atas dokumen sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
b.
pelaksanaan pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan, dan pengembalian bea masuk dan cukai;
c.
pelaksanaan urusan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengembalian pita cukai;
d.
pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan dan pemuatan barang serta pengawasan pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean;
f.
pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena cukai;
g.
pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai serta dokumen lainnya;
h.
penelitian dokumen pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan;
i.
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean, dan sanksi administrasi berupa denda;
j.
pelayanan dan penelitian dokumen cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, pelaksanaan pemusnahan pita cukai serta pengajuan penukaran pita cukai;
k.
pelaksanaan pelayanan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat, pengelolaan tempat penimbunan pabean dan pelaksanaan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai;
l.
pelaksanaan pelayanan dan pengawasan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai;
m.
pelaksanaan intelijen, patroli, dan operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
n.
penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
o.
pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api;
p.
pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
q.
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan, Bea dan Cukai;
 
 

Pasal 27

Di satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
 

Pasal 28

(1)
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 15 (lima belas) Seksi.
(2)
Dalam hal diperlukan, pada Subbagian dapat dibentuk Urusan, dan pada Seksi dapat dibentuk Subseksi.
 
 
BAB IV
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
 

 Pasal 29

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari:
a.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
 
 
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Pasal 30

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal perbendaharaan.
 

Pasal 31

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan;
b.
penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah;
c.
pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
d.
pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
e.
pembinaan teknis sistem akuntansi;
f.
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
g.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;
h.
pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU);
i.
pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
j.
pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah;
k.
pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara;
l.
pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun;
m.
verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
n.
pelaksanaan kehumasan;
o.
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
 
 

Pasal 33

Di satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
 

Pasal 34

(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
(2)
Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
 
 
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
 

Pasal 35

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
 

Pasal 36

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran biaya atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan.
 

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.
penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
c.
penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d.
penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e.
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f.
pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g.
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h.
penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i.
penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
j.
penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k.
pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l.
pelaksanaan kehumasan;
m.
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
 
 

Pasal 38

Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
 

Pasal 39

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 5 (lima) Seksi.
 
BAB V
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
 

 Pasal 40

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari:
a.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
 
 
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
 

Pasal 41

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
 

Pasal 42

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
 

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b.
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
c.
pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara;
d.
pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;
e.
pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
f.
pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
g.
pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
h.
pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i.
pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi Pejabat Lelang;
j.
pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
k.
pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara;
l.
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
 
 

Pasal 44

Di satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
 

Pasal 45

(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
(2)
Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
 
 
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
 

Pasal 46

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
 

Pasal 47

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
 

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menyelenggarakan fungsi:
a.
inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
b.
registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c.
registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
d.
penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
e.
pelaksanaan pelayanan penilaian;
f.
pelaksanaan pelayanan lelang;
g.
penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
h.
pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
i.
pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
j.
pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
k.
inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
l.
pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
m.
verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
n.
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
 
 

Pasal 49

Di satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
 

Pasal 50

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 6 (enam) Seksi.
 
BAB VI
ESELONISASI
 

Pasal 51

(1)
Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon II a.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III a.
(3)
Kepala Bagian pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III a.
(4)
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IV a.
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah Jabatan Struktural setinggi-tingginya eselon IV a.
(6)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan adalah Jabatan Struktural setinggi-tingginya eselon IV a.
(7)
Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah jabatan struktural eselon V a.
 
 
BAB VII
TATA KERJA
 

Pasal 52

Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.
 

Pasal 53

Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan wajib melaksanakan pengawasan melekat.
 
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 54

Pada instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dapat ditetapkan Jabatan Fungsional tertentu.
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 55

Organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden ini akan diterapkan secara bertahap, paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
 

Pasal 56

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 57

Pengaturan lebih lanjut tentang susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja serta jumlah instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
 

Pasal 58

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 59

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Peraturan Presiden 95 TAHUN 2006 - Perpajakan DDTC