Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 168/PMK.07/2008

     
    TENTANG
     
    HIBAH DAERAH

    MENTERI KEUANGAN,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya;
    b.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah, Menteri Keuangan mengatur mengenai kriteria pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hibah Daerah;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    2.
    Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    3.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    4.
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
    5.
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
    6.
    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
    7.
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
    8.
    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
    9.
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
    10.
    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
    11.
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
    12.
    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
    13.
    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Utang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
    14.
    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
    15.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG HIBAH DAERAH.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2.
    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
    3.
    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
    4.
    Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
    5.
    Bagian Anggaran pembiayaan dan Perhitungan, yang selanjutnya disingkat BAPP adalah anggaran pemerintah yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan penggunaan anggaran tersebut bersifat khusus serta tidak termasuk dalam Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
    6.
    Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BAPP, yang selanjutnya disingkat PA/KPA BAPP adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pembiayaan dan perhitungan.
    7.
    KPA Hibah kepada Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat KPA-HPD adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA BAPP untuk melaksanakan kewenangan pelaksanaan anggaran hibah kepada Pemerintah Daerah.
    8.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
    9.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
    10.
    Hibah adalah pemberian sukarela dengan pengalihan hak atas sesuatu.
    11.
    Hibah Daerah adalah bantuan dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pernerintah Daerah atau sebaliknya yang tidak perlu dibayar kembali.
    12.
    Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
    13.
    Pinjaman Luar Negeri adalah salah satu unsur pembiayaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali.
    14.
    Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
    15.
    Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
    16.
    Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PPLN.
    17.
    Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPHLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PHLN.
    18.
    Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari pendapatan APBN antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan kepala daerah, atau naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah dalam negeri dengan Kepala Daerah.
    19.
    Naskah Perjanjian penerusan Hibah, yang selanjutnya disingkat NPPH adalah naskah perjanjian penerusan pinjaman luar negeri sebagai hibah atau penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah.
    20.
    Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
    21.
    Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
    22.
    Rekening Khusus (Special Account) adalah rekening Pemerintah yang berada di Bank Indonesia atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk Menteri Keuangan yang dibuka untuk menampung dana pinjaman dan hibah luar negeri yang digunakan untuk pendanaan kegiatan pembangunan.
    23.
    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
    24.
    Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum APBD (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
    25.
    Peta Kapasitas Fiskal adalah pengelompokan Daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal menjadi empat kelompok yaitu Daerah berkapasitas fiskal sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.
    26.
    Pengeluaran Ineligible adalah pengeluaran yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaan dana hibah sebagaimana telah ditetapkan dalam NPHD atau NPPH dan NPHLN atau NPPLN.
    27.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
    BAB II
    RUANG LINGKUP


    Pasal 2

    (1)
    Hibah Daerah meliputi:
     
    a.
    Hibah kepada Pemerintah Daerah; dan
     
    b.
    Hibah dari Pemerintah Daerah.
    (2)
    Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
    (3)
    Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
     
    a.
    Pemerintah;
     
    b.
    Pemerintah Daerah lain;
     
    c.
    Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri; dan/atau
     
    d.
    Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri.
    (4)
    Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat bersumber dari:
     
    a.
    Pendapatan APBN;
     
    b.
    Pinjaman Luar Negeri; dan/atau
     
    c.
    Hibah Luar Negeri;
    (5)
    Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dapat bersumber dari:
     
    a.
    Pemerintah negara asing;
     
    b.
    Badan/lembaga asing;
     
    c.
    Badan/lembaga internasional; dan/atau
     
    d.
    Donor lainnya.
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, huruf c dan huruf d dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBN pada BAPP.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, dan/atau Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri.
    (2)
    Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBD dan APBN.
    (3)
    Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain, Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, dan/atau Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah merupakan penerimaan Pemerintah.
    (2)
    Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBN sesuai peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB III
    PRINSIP PEMBERIAN HIBAH PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH


    Pasal 6

    (1)
    Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
    (2)
    Hibah dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    (3)
    Hibah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (4)
    Hibah bersifat bantuan untuk melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
    (5)
    Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dituangkan dalam NPHD antara Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan dengan Kepala Daerah.
    (2)
    Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dan huruf c dituangkan dalam NPPH antara Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan dengan Kepala Daerah.
    (3)
    Kuasa Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Direktur Jenderal.
    (4)
    Dalam hal dipersyaratkan dalam NPHD atau NPPH, Pemerintah Daerah menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain yang membebani APBD.
     
     
    BAB IV
    KRITERIA PEMBERIAN HIBAH PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH


    Pasal 8

    Pemerintah memberikan hibah yang bersumber dari pendapatan APBN kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan dengan kriteria kegiatan sebagai berikut:
    a.
    Kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;
    b.
    Kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah yang berskala nasional/internasional oleh Pemerintah Daerah;
    c.
    Kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD; dan/atau
    d.
    Kegiatan tertentu yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 9

    Pemerintah memberikan Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan dengan kriteria kegiatan sebagai berikut:
    a.
    Kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    b.
    Kegiatan yang diprioritaskan untuk Pemerintah Daerah dengan Kapasitas Fiskal rendah berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 10

    Pemerintah memberikan Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan dengan kriteria kegiatan sebagai berikut:
    a.
    Kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;
    b.
    Kegiatan dalam rangka mendukung pelestarian sumber daya alam, lingkungan hidup dan budaya;
    c.
    Kegiatan dalam rangka mendukung riset dan teknologi; dan/atau
    d.
    Kegiatan dalam rangka bantuan kemanusiaan.
     
     
    BAB V
    PERENCANAAN DAN PENILAIAN HIBAH DARI PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH

    Bagian Pertama
    Hibah yang Bersumber dari Pendapatan APBN


    Pasal 11

    (1)
    Tata cara perencanaan dan penilaian kegiatan yang didanai dari hibah yang bersumber dari pendapatan APBN, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan persetujuan atau penolakan atas usulan kegiatan yang didanai dari Hibah dan kelayakan Pemerintah Daerah untuk menerima Hibah.
     
     
    Bagian Kedua
    Hibah yang Bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri


    Pasal 12

    (1)
    Tata cara perencanaan dan penilaian kegiatan yang didanai dari hibah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan persetujuan atau penolakan atas usulan kegiatan yang akan didanai dari rencana hibah dan kelayakan Pemerintah Daerah untuk menerima hibah, sebelum melakukan komitmen pendanaan dengan PPLN atau PHLN.
     
     
    BAB VI
    PERJANJIAN HIBAH


    Pasal 13

    (1)
    Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan menerbitkan NPHD atau NPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2).
    (2)
    NPPH merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari NPHLN atau NPPLN dan berlaku efektif setelah terpenuhinya persyaratan dalam NPHLN atau NPPLN.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    NPHD atau NPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling kurang memuat ketentuan mengenai:
     
    a.
    Tujuan hibah;
     
    b.
    Jumlah hibah;
     
    c.
    Sumber hibah;
     
    d.
    Penerima hibah;
     
    e.
    Persyaratan hibah;
     
    f.
    Tata cara penyaluran hibah;
     
    g.
    Tata cara penggunaan hibah;
     
    h.
    Tata cara pelaporan dan pemantauan hibah;
     
    i.
    Hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah; dan
     
    j.
    Sanksi.
    (2)
    Salinan NPHD dan NPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani, disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga terkait dan PPLN atau PHLN.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Dalam hal terdapat usulan perubahan lingkup pekerjaan dan/atau alokasi dana sebagaimana ditetapkan dalam NPHD atau NPPH, Pemerintah Daerah dapat mengajukan perubahan NPHD atau NPPH dengan disertai alasan perubahan kepada Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan.
    (2)
    Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui apabila tidak menambah jumlah alokasi hibah dan tujuan penggunaan hibah.
    (3)
    Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan menerbitkan persetujuan perubahan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Negara/Lembaga terkait serta PHLN atau PPLN.
    (4)
    Persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar perubahan NPHD atau NPPH dan merupakan satu kesatuan dari NPHD atau NPPH yang bersangkutan.
     
     
    BAB VII
    PENYALURAN HIBAH PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH


    Pasal 16

    (1)
    Penyaluran hibah berupa uang yang sumbernya berasal dari pendapatan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
    (2)
    Penyaluran hibah berupa uang yang sumbernya berasal dari penerusan pinjaman luar negeri dan/atau penerusan hibah luar negeri dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Khusus ke RKUD.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Tata cara penyaluran hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaksanakan sesuai dengan NPHD atau NPPH dan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Penyaluran hibah berupa barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau pinjaman luar negeri dapat dilakukan dengan penyerahan langsung dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah penerima hibah.
    (3)
    Penyaluran Hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara serah terima setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Kementerian Negara/Lembaga terkait.
    (4)
    Copy berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah penerima hibah kepada KPA-HPD.
    (5)
    Copy berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar penatausahaan dan pelaporan hibah.
     
     
    BAB VIII
    PENGELOLAAN HIBAH OLEH PEMERINTAH DAERAH


    Pasal 18

    (1)
    Penerimaan hibah oleh Pemerintah Daerah dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Kepala Daerah atau Kuasa Kepala Daerah melakukan pembayaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya dana di rekening tersendiri yang bersifat khusus sebagai bagian dari RKUD.
    (3)
    Dalam hal penyaluran hibah tahap terakhir telah dilakukan, Kepala Daerah atau kuasa Kepala Daerah menyampaikan laporan penggunaan hibah dan dokumen terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemindahbukuan hibah dari RKUN atau Rekening Khusus ke rekening tersendiri yang bersifat khusus sebagai bagian dari RKUD.
    (4)
    Pemerintah Daerah menjaga agar penggunaan dana hibah sesuai dengan maksud, tujuan dan ketentuan yang dipersyaratkan untuk menghindari Pengeluaran Ineligible.
    (5)
    Dalam hal Pemerintah Daerah:
     
    a.
    melakukan pembayaran lebih dari 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
     
    b.
    menyampaikan laporan penggunaan hibah lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
     
    c.
    menggunakan dana Hibah sehingga terjadi Pengeluaran Ineligible sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
     
    dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam NPHD atau NPPH.
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Dalam hal Pemerintah Daerah menerima hibah dari Pemerintah Daerah lain, Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, dan/atau Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, huruf c dan huruf d, hibah dimaksud dituangkan dalam NPHD yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dengan pemberi hibah.
    (2)
    Copy NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah penerima hibah kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal dan instansi terkait.
    (3)
    Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan hibah dilaksanakan melalui mekanisme APBD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Kegiatan yang didanai dengan hibah dan dana pendamping atau kewajiban lain, dianggarkan dalam DPA-SKPD setiap tahunnya sampai habis masa berlakunya pelaksanaan kegiatan.
    (2)
    Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan/mencantumkan dana hibah dalam DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan hibah tidak dapat dilakukan.
    (3)
    Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan/mencantumkan dana pendamping dalam DPA-SKPD sebagaimana dipersyaratkan dalam NPPH atau NPHD, pencairan hibah tidak dapat dilakukan.
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Untuk hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, rencana kegiatan tahunan penggunaan hibah harus sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam NPHLN atau NPPLN dan harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Kementerian Negara/Lembaga dan PHLN atau PPLN.
    (2)
    Dalam hal terjadi perubahan terhadap rencana kegiatan tahunan penggunaan hibah, perubahan rencana kegiatan dimaksud harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Kementerian Negara/Lembaga dan PHLN atau PPLN.
     

    Pasal 22

    (1)
    Dalam hal terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan dana hibah dari maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam NPHD atau NPPH, Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan dapat meninjau kembali atau menghentikan penyaluran hibah.
    (2)
    Dalam hal penyaluran dana hibah tersebut dihentikan, Pemerintah Daerah wajib memenuhi maksud dan tujuan pemberian hibah tersebut dengan dana yang bersumber dari APBD.
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Penerimaan hibah oleh Pemerintah Daerah dicatat sebagai pendapatan hibah dalam kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah pada APBD.
    (2)
    Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga perolehan atau taksiran nilai wajar barang dan/atau jasa tersebut.
    (3)
    Penerimaan hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dicatat sebagai pendapatan hibah dalam kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah, dicatat pula sebagai belanja dengan nilai yang sama.
    (4)
    Barang yang diterima dari hibah diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima.
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Penerimaan hibah berupa uang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas.
    (2)
    Penerimaan Hibah berupa barang dan/atau jasa dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
    (3)
    Transaksi penerimaan hibah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
    (4)
    Dalam hal hibah tidak termasuk dalam perencanaan hibah pada tahun anggaran berjalan, hibah harus dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan.
    (5)
    Tata cara akuntansi dan pelaporan keuangan yang terkait dengan hibah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
     
     
    BAB IX
    PEMANTAUAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH


    Pasal 25

    (1)
    Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari hibah kepada Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
    (2)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan.
    (3)
    Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan dan/atau Kementerian Negara/Lembaga terkait dapat melakukan pemantauan atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan hibah dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam NPHD atau NPPH.
     
     
    BAB X
    HIBAH DARI PEMERINTAH DAERAH


    Pasal 26

    (1)
    Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, dan/atau Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri.
    (2)
    Penyaluran hibah berupa uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUD ke RKUN.
    (3)
    Pemerintah Daerah dapat meminta dana pendamping dari Pemerintah untuk penunjang pelaksanaan kegiatan.
    (4)
    Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa barang dan/atau jasa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (5)
    Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani antara Kepala Daerah dengan Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan.
    (6)
    Tata cara pemberian hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 27

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.10/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 28

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 November 2008
    MENTERI KEUANGAN
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 168/PMK.07/2008 - Perpajakan DDTC