Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-83/BC/1999
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-83/BC/1999 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-15/BC/1999 TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-47/BC/1999
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, hal-hal yang menyangkut tatalaksana kepabeanan di bidang impor perlu semakin disempurnakan ke arah otomatisasi yang lebih luas;
|
|
b.
|
bahwa guna mendukung penyempurnaan tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, khususnya lampiran III, IV dan V.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3627);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan ( Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3639);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3651);
|
|
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor;
|
|
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 233/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga;
|
|
11.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 22/KMK.05/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor;
|
|
12.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 235/KMK.05/1996 tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
|
|
13.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean;
|
|
14.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 399/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat;
|
|
15.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 344/KMK.01/1999;
|
|
16.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan;
|
|
17.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
|
|
18.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
|
|
19.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara;
|
|
20.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;
|
|
21.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
|
|
22.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 584/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
|
|
23.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
|
|
24.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
|
|
25.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean beserta penyempurnaannya;
|
|
26.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang petunjuk umum pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-47/BC/1999.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-15/BC/1999 TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-47/BC/1999.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
1.
|
Mengubah Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Keputusan ini.
|
|
2.
|
Mengubah Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan ini.
|
|
3.
|
Mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Keputusan ini.
|
|
|
|
Pasal II | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1999 Direktur Jenderal ttd. Dr. R. B. Permana Agung D., M.Sc | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.