Rekap Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Besaran Tertentu
Pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan secara umum untuk seluruh penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Tarif PPN yang dikenakan secara umum adalah flat rate yaitu sebesar 11% dari nilai penyerahan barang dan/atau jasa. Oleh karena PPN dikenakan atas setiap transaksi penyerahan, maka PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak pada saat terutangnya PPN.
Namun demikian, terdapat ketentuan mengenai besaran tertentu yang diatur dalam UU PPN. Berdasarkan Pasal 9A UU PPN, dijelaskan bahwa PKP yang dapat memungut PPN yang terutang dengan besaran tertentu adalah PKP yang:
i.
|
Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
|
ii.
|
Melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
|
iii.
|
Melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu.
|
Tujuan pengenaan PPN terutang berdasarkan besaran tertentu adalah dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan. Umumnya penyerahan barang dan/atau jasa yang diperbolehkan menggunakan besaran tertentu adalah kegiatan usaha yang memiliki kompleksitas proses bisnis atau transaksi melalui pihak ketiga. Dalam hal ini, kebijakan besaran tertentu akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Kira-kira apa saja penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan besaran tertentu? Bagaimana mekanisme perhitungan besaran tertentu? Mari simak selengkapnya dalam rangkuman peraturan di bawah ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah
-
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri Keuangan
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar.
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan atas Jumlah Biaya yang Dikeluarkan dan/atau yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri.
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan atas Jumlah Biaya yang Dikeluarkan dan/atau yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri.
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2012 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram.
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum