Rekap Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Besaran Tertentu

Pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan secara umum untuk seluruh penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Tarif PPN yang dikenakan secara umum adalah flat rate yaitu sebesar 11% dari nilai penyerahan barang dan/atau jasa. Oleh karena PPN dikenakan atas setiap transaksi penyerahan, maka PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak pada saat terutangnya PPN.
 
Namun demikian, terdapat ketentuan mengenai besaran tertentu yang diatur dalam UU PPN. Berdasarkan Pasal 9A UU PPN, dijelaskan bahwa PKP yang dapat memungut PPN yang terutang dengan besaran tertentu adalah PKP yang:
i.
Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
ii.
Melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
iii.
Melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu.
 
Tujuan pengenaan PPN terutang berdasarkan besaran tertentu adalah dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan. Umumnya penyerahan barang dan/atau jasa yang diperbolehkan menggunakan besaran tertentu adalah kegiatan usaha yang memiliki kompleksitas proses bisnis atau transaksi melalui pihak ketiga. Dalam hal ini, kebijakan besaran tertentu akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
 
Kira-kira apa saja penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan besaran tertentu? Bagaimana mekanisme perhitungan besaran tertentu? Mari simak selengkapnya dalam rangkuman peraturan di bawah ini.
 

Undang-Undang Republik Indonesia

 

Peraturan Pemerintah

 

Peraturan Menteri Keuangan

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

Rekap Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Besaran Tertentu