Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||
Menimbang |
||||||
bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar;
|
||||||
|
||||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
|||||
3.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399);
|
|||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
|
|||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
|
|||||
|
|
|||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan |
||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBAYARAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU MINYAK SOLAR.
|
||||||
Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
||||||
1.
|
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan Jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
2.
|
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
|
|||||
3.
|
Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar per liter yang selanjutnya disebut Subsidi Tetap adalah pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 2 |
||||||
(1)
|
Nilai Subsidi Tetap sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(2)
|
Badan Usaha yang melakukan penyerahan Jenis BBM Tertentu Minyak Solar wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Subsidi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1)
|
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak pada saat mengajukah permintaan pembayaran Subsidi Tetap kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
|
|||||
(2)
|
Badan Usaha membuat Faktur Pajak pengganti sesuai dengan ketentuan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dalam hal:
|
|||||
|
a.
|
jumlah pembayaran Subsidi Tetap yang telah diverifikasi oleh pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran Subsidi Tetap yang diajukan oleh Badan Usaha; dan/atau
|
||||
|
b.
|
terdapat koreksi pembayaran Subsidi Tetap dari hasil verifikasi triwulanan oleh pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang meriimbulkan selisih juinlah pembayaran Subsidi Tetap.
|
||||
(3)
|
Tata cara pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 4 |
||||||
(1)
|
Badan Usaha wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas:
|
|||||
|
a.
|
Subsidi Tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) atau Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
|
||||
|
b.
|
Pembayaran sehubungan dengan koreksi pembayaran Subsidi Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
|
||||
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lama tanggal 15 (Lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak terjadinya pembayaran Subsidi Tetap atau koreksi pembayaran Subsidi Tetap berakhir.
|
|||||
(3)
|
Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||
(4)
|
Dalam hal Badan Usaha melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara elektronik (Billing System), tata cara pembayarannya mengikuti. ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran pajak secara elektronik.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 5 |
||||||
Dengan berlakunya peraturan ini:
|
||||||
1.
|
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Jenis BBM Tertentu Minyak Solar dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
|
|||||
2.
|
Atas pembayaran Subsidi Tetap yang dilakukan dalam tahun 2015, berlaku ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 6 |
||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||||
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO |