Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 55 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu disusun pengaturan untuk memperkuat profesionalisme, dan meningkatkan integritas dalam praktik konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagai bagian dari tax intermediaries yang berperan penting dalam sistem perpajakan nasional;
b.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
6.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Izin Konsultan Pajak adalah izin yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Pajak.
3.
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5.
Kantor Konsultan Pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menjadi tempat bagi Konsultan Pajak untuk memberikan jasanya kepada publik.
6.
Pemimpin adalah Konsultan Pajak yang bertindak sebagai pemimpin, pemimpin rekan, atau direktur utama pada Kantor Konsultan Pajak.
7.
Surat Keterangan Kompetensi adalah dokumen yang menerangkan seseorang yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
8.
Surat Keterangan Terdaftar adalah dokumen yang menerangkan seseorang telah terdaftar sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
9.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Konsultan Pajak yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
10.
Satuan Kredit Poin yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL.
11.
Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi yang bersifat nasional yang menaungi profesi Konsultan Pajak.
12.
Kode Etik adalah pedoman perilaku bagi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
13.
Standar Praktik adalah pedoman praktik dalam memberikan jasa bagi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15.
Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Unit Pengelola Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada:
 
a.
Konsultan Pajak;
 
b.
Kantor Konsultan Pajak; dan
 
c.
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(2)
Pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
penetapan Izin Konsultan Pajak;
 
b.
penetapan izin Kantor Konsultan Pajak;
 
c.
penetapan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak;
 
d.
penetapan Asosiasi Konsultan Pajak;
 
e.
persetujuan pengunduran diri sebagai Konsultan Pajak;
 
f.
penetapan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak;
 
g.
penetapan sanksi administratif berupa peringatan dan pembekuan Izin Konsultan Pajak;
 
h.
persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu;
 
i.
persetujuan perubahan nama Kantor Konsultan Pajak;
 
j.
persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak;
 
k.
penetapan rencana pemeriksaan tahunan Konsultan Pajak;
 
l.
penerbitan Surat Keterangan Terdaftar; dan
 
m.
penetapan sanksi administratif bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(3)
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat atau delegasi kepada Direktur Jenderal.
(4)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(5)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf m dilimpahkan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KONSULTAN PAJAK
 
Bagian Kesatu
Perizinan Konsultan Pajak
 

Pasal 3

Setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Izin Konsultan Pajak diklasifikasikan menjadi:
 
a.
izin tingkat A;
 
b.
izin tingkat B; dan
 
c.
izin tingkat C.
(2)
Izin tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
(3)
Izin tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
(4)
Izin tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Perizinan untuk Menjadi Konsultan Pajak
 

Pasal 5

(1)
Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
 
a.
Warga Negara Indonesia;
 
b.
mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
 
c.
telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
 
d.
paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;
 
e.
memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang ditandatangani oleh:
 
 
1.
pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang; dan
 
 
2.
Konsultan Pajak sebagai penyelia.
 
f.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
g.
tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
 
h.
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
 
i.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak;
 
j.
tidak berada di bawah pengampuan;
 
k.
menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
 
l.
telah melewati jangka waktu:
 
 
1.
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau
 
 
2.
5 (lima) tahun sejak:
 
 
 
a)
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
 
 
 
b)
tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
 
 
 
c)
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan;
 
m.
selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
 
 
1.
kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
 
 
2.
larangan berupa:
 
 
 
a)
menyalahgunakan wewenang;
 
 
 
b)
menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
 
 
 
c)
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
 
 
 
d)
melakukan pungutan di luar ketentuan;
 
 
 
e)
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
 
 
 
f)
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
 
n.
selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
 
 
1.
dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
 
 
2.
dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(3)
Permohonan untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa:
 
a.
Kartu Tanda Penduduk;
 
b.
Surat Keterangan Kompetensi sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan;
 
c.
sertifikat tanda lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
 
d.
ijazah dengan pendidikan paling rendah sarjana/strata 1 atau setara;
 
e.
surat keterangan pengalaman kerja yang memuat:
 
 
1.
pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir berupa:
 
 
 
a)
keterlibatan dalam pemberian jasa di bidang perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak kepada orang pribadi dan badan; dan/atau
 
 
 
b)
pengurusan dalam kepentingan perpajakan badan;
 
 
 
bagi permohonan izin tingkat B; atau
 
 
2.
pengalaman minimal 2 (dua) tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir berupa:
 
 
 
a)
keterlibatan dalam pemberian jasa di bidang perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak kepada orang pribadi dan badan; dan/atau
 
 
 
b)
pengurusan dalam kepentingan perpajakan badan;
 
 
 
bagi permohonan izin tingkat C.
 
f.
Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan;
 
g.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon yang menyatakan bahwa:
 
 
1.
tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
 
 
2.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak;
 
 
3.
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
 
 
4.
tidak berada di bawah pengampuan;
 
 
5.
telah melewati jangka waktu:
 
 
 
a)
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau
 
 
 
b)
5 (lima) tahun sejak:
 
 
 
 
1)
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
 
 
 
 
2)
tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
 
 
 
 
3)
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan;
 
 
6.
selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
 
 
 
a)
kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
 
 
 
b)
larangan berupa:
 
 
 
 
1)
menyalahgunakan wewenang;
 
 
 
 
2)
menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
 
 
 
 
3)
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
 
 
 
 
4)
melakukan pungutan di luar ketentuan;
 
 
 
 
5)
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
 
 
 
 
6)
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
 
 
7.
selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
 
 
 
a)
dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
 
 
 
b)
dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
 
h.
surat keputusan pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan atau surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
 
i.
surat yang menyatakan berakhirnya perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; dan
 
j.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon yang menyatakan bahwa:
 
 
1.
tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak; atau
 
 
2.
memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memuat paling sedikit:
 
 
 
a)
nama;
 
 
 
b)
Nomor Induk Pegawai; dan
 
 
 
c)
jabatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terbukti tidak benar di kemudian hari, Konsultan Pajak dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Surat Keterangan Kompetensi
 

Pasal 7

Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b diperoleh dengan cara mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Seseorang yang akan mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia; dan
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Seseorang yang akan mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus menyampaikan permohonan pendaftaran secara elektronik kepada Unit Pengelola.
(2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Keuangan.
(3)
Dalam hal proses pendaftaran uji kompetensi melalui sistem informasi belum dapat dilaksanakan, proses pendaftaran uji kompetensi dilakukan melalui media lainnya yang dikoordinasikan oleh Unit Pengelola.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Unit Pengelola menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan Surat Keterangan Kompetensi bagi seseorang yang telah dinyatakan lulus dalam uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Surat Keterangan Kompetensi diberikan sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi di bidang perpajakan yang diikuti.
(3)
Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menjadi:
 
a.
Surat Keterangan Kompetensi tingkat A;
 
b.
Surat Keterangan Kompetensi tingkat B; dan
 
c.
Surat Keterangan Kompetensi tingkat C.
(4)
Surat Keterangan Kompetensi tingkat A menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
(5)
Surat Keterangan Kompetensi tingkat B menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
(6)
Surat Keterangan Kompetensi tingkat C menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh orang pribadi dan badan.
(7)
Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Kompetensi.
(8)
Masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan perpanjangan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum Surat Keterangan Kompetensi berakhir.
(9)
Perpanjangan Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan dan dinyatakan lulus.
(10)
Dalam hal di kemudian hari ditemukan data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terbukti tidak benar, Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Unit Pengelola dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan uji kompetensi di bidang perpajakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Peningkatan Izin Konsultan Pajak
 

Pasal 12

Izin Konsultan Pajak tingkat A dan tingkat B dapat ditingkatkan ke klasifikasi yang lebih tinggi dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Untuk mendapatkan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan:
 
a.
telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak:
 
 
1.
paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan tentang izin yang terakhir untuk peningkatan izin 1 (satu) tingkat di atasnya; atau
 
 
2.
paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan tentang izin yang terakhir untuk peningkatan izin 2 (dua) tingkat di atasnya; dan
 
b.
memiliki Surat Keterangan Kompetensi sesuai dengan permohonan peningkatan klasifikasi izin.
(2)
Permohonan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
 
a.
Surat Keterangan Kompetensi sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak yang dimohonkan; dan
 
b.
surat keterangan pengalaman kerja di bidang perpajakan dari tempat bekerja yang paling sedikit mencantumkan keterangan lama bekerja.
(4)
Dengan diterbitkannya Izin Konsultan Pajak dengan klasifikasi yang baru, Izin Konsultan Pajak dengan klasifikasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Jasa Konsultan Pajak
 

Pasal 14

Jasa perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi:
a.
perencanaan manajemen perpajakan (tax planning);
b.
pelaksanaan uji tuntas pajak (tax due diligence);
c.
pemberian opini atau konsultasi terkait perpajakan;
d.
pemberian asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan;
e.
pemberian asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
f.
pemberian jasa sebagai pendamping atau wakil para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak;
g.
pemberian jasa sebagai kuasa Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
h.
penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan;
i.
pemberian jasa perpajakan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j.
pemberian jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kantor Konsultan Pajak
 

Pasal 15

(1)
Konsultan Pajak dapat mendirikan Kantor Konsultan Pajak di seluruh wilayah Indonesia.
(2)
Pendirian Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
(3)
Konsultan Pajak yang mendirikan Kantor Konsultan Pajak tanpa izin dari Menteri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Bentuk dan Struktur Kantor Konsultan Pajak
 

Pasal 16

(1)
Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berbentuk:
 
a.
perseorangan;
 
b.
persekutuan perdata;
 
c.
firma; atau
 
d.
perseroan terbatas.
(2)
Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Konsultan Pajak.
(3)
Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk persekutuan perdata atau firma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib:
 
a.
didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Konsultan Pajak dan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh rekan merupakan Konsultan Pajak; dan
 
b.
dipimpin oleh Konsultan Pajak.
(4)
Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib:
 
a.
didirikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Konsultan Pajak;
 
b.
dikelola oleh paling sedikit:
 
 
1.
1 (satu) orang direksi dan 1 (satu) orang komisaris yang keduanya merupakan Konsultan Pajak; atau
 
 
2.
2/3 (dua per tiga) dari seluruh direksi dan komisaris merupakan Konsultan Pajak dalam hal jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 (dua) orang; dan
 
c.
dipimpin oleh Konsultan Pajak.
(5)
Dalam hal rekan, direksi, dan/atau komisaris yang merupakan Konsultan Pajak meninggal dunia atau mengundurkan diri dari Kantor Konsultan Pajak yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4), Kantor Konsultan Pajak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang bersangkutan.
(6)
Kantor Konsultan Pajak yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Nama Kantor Konsultan Pajak
 

Pasal 17

(1)
Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseorangan menggunakan nama Konsultan Pajak yang bersangkutan.
(2)
Kantor Konsultan Pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung.
(3)
Dalam hal jumlah rekan pada Kantor Konsultan Pajak lebih banyak dari jumlah rekan yang namanya tercantum dalam nama Kantor Konsultan Pajak, di belakang nama Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan frasa "dan Rekan".
(4)
Kantor Konsultan Pajak berbentuk perseroan terbatas menggunakan nama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(5)
Dalam hal Kantor Konsultan Pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma akan mempertahankan nama Konsultan Pajak yang telah meninggal dunia sebagai nama Kantor Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak dimaksud wajib mendapat persetujuan tertulis dari ahli waris Konsultan Pajak yang disahkan dengan akta notaris paling lama 6 (enam) bulan sejak Konsultan Pajak meninggal dunia.
(6)
Kantor Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Persyaratan Izin Kantor Konsultan Pajak
 

Pasal 18

(1)
Untuk memperoleh izin Kantor Konsultan Pajak, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Konsultan Pajak yang mengajukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
 
a.
pemimpin Kantor Konsultan Pajak merupakan Konsultan Pajak;
 
b.
memiliki dokumen pendirian Kantor Konsultan Pajak;
 
c.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Konsultan Pajak;
 
d.
memiliki rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak;
 
e.
memiliki bukti domisili;
 
f.
memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
 
g.
pemimpin, rekan, dan/atau pengurus menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
 
a.
surat pernyataan pendirian Kantor Konsultan Pajak bermeterai bagi badan usaha yang berbentuk perseorangan;
 
b.
akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris bagi badan usaha berbentuk firma, persekutuan perdata, atau perseroan terbatas;
 
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
d.
dokumen rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak;
 
e.
surat keterangan domisili;
 
f.
bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
 
g.
surat pernyataan yang ditandatangani Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus yang menyatakan bahwa:
 
 
1.
tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak; atau
 
 
2.
memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memuat paling sedikit:
 
 
 
a)
nama;
 
 
 
b)
Nomor Induk Pegawai; dan
 
 
 
c)
jabatan.
(4)
Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit mencantumkan:
 
a.
nama dan alamat Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus Kantor Konsultan Pajak;
 
b.
bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak;
 
c.
nama dan alamat Kantor Konsultan Pajak;
 
d.
maksud dan tujuan pendirian Kantor Konsultan Pajak; dan
 
e.
hak dan kewajiban sebagai Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Perubahan Nama Kantor Konsultan Pajak
 

Pasal 19

(1)
Pemimpin Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk usaha persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas dapat melakukan perubahan nama Kantor Konsultan Pajak dengan terlebih dahulu memperoleh izin Menteri.
(2)
Untuk memperoleh izin perubahan nama Kantor Konsultan Pajak, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemimpin Kantor Konsultan Pajak dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
 
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Konsultan Pajak;
 
b.
akta notaris perubahan nama Kantor Konsultan Pajak, paling sedikit mencantumkan:
 
 
1.
maksud dan tujuan pendirian Kantor Konsultan Pajak;
 
 
2.
nama dan alamat Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus Kantor Konsultan Pajak;
 
 
3.
bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak;
 
 
4.
nama dan alamat Kantor Konsultan Pajak;
 
 
5.
hak dan kewajiban sebagai Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus; dan
 
 
6.
kesepakatan seluruh Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus terkait perubahan nama Kantor Konsultan Pajak;
 
 
dan
 
c.
pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Kantor Konsultan Pajak yang menyatakan bahwa pelaksanaan proses perubahan nama tidak merugikan pengguna jasa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Perubahan Alamat, Susunan Kepengurusan, dan Sistem Pengendalian Mutu pada Kantor Konsultan Pajak
 

Pasal 20

(1)
Pemimpin Kantor Konsultan Pajak wajib melaporkan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi:
 
a.
perubahan alamat Kantor Konsultan Pajak;
 
b.
perubahan susunan rekan atau pengurus Kantor Konsultan Pajak; dan/atau
 
c.
perubahan sistem pengendalian mutu.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3)
Pelaporan perubahan alamat Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
 
a.
surat keterangan domisili yang baru; dan
 
b.
bukti kepemilikan atau sewa kantor.
(4)
Pelaporan perubahan susunan rekan atau pengurus Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen akta notaris mengenai perubahan susunan rekan atau pengurus.
(5)
Pelaporan perubahan sistem pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen sistem pengendalian mutu yang telah diubah dan mencantumkan tanggal pemberlakuan yang baru.
(6)
Kantor Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Permohonan Penutupan Kantor Konsultan Pajak
 

Pasal 21

(1)
Pemimpin Kantor Konsultan Pajak dapat menutup Kantor Konsultan Pajak setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Kantor Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
 
a.
surat pernyataan mengenai:
 
 
1.
penyelesaian perikatan profesional antara Kantor Konsultan Pajak dengan klien;
 
 
2.
persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak; dan
 
 
3.
pengaturan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan jasa yang diberikan,
 
 
yang ditandatangani oleh:
 
 
1.
Pemimpin Kantor Konsultan Pajak bagi Kantor Konsultan Pajak berbentuk usaha perseorangan;
 
 
2.
seluruh rekan Kantor Konsultan Pajak bagi Kantor Konsultan Pajak berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma; atau
 
 
3.
seluruh direktur dan komisaris bagi Kantor Konsultan Pajak berbentuk usaha perseroan terbatas;
 
 
dan
 
b.
bukti penyampaian laporan tahunan Kantor Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pemrosesan Pemberian Izin dan Persetujuan
 

Pasal 22

(1)
Permohonan mengenai:
 
a.
Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
 
b.
peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
 
c.
izin Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
 
d.
perubahan nama Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
 
e.
penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
 
disampaikan dengan lengkap dan benar secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(2)
Direktur Jenderal melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kelengkapan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui sistem elektronik.
(4)
Pemohon harus menyampaikan kelengkapan permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin atau persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dan huruf e telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menetapkan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Kewajiban Konsultan Pajak
 

Pasal 24

(1)
Konsultan Pajak dalam memberikan jasa perpajakan wajib:
 
a.
memberikan jasa perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimiliki;
 
b.
mematuhi Kode Etik;
 
c.
mematuhi Standar Praktik; dan
 
d.
menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak juga wajib:
 
a.
menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak;
 
b.
mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL;
 
c.
menyampaikan perubahan alamat dan tempat bekerja; dan
 
d.
menyampaikan laporan tahunan.
(3)
Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
 
a.
Konsultan Pajak memiliki hubungan kekerabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memengaruhi integritas dan profesionalisme dalam memberikan jasa kepada wajib pajak sebagai klien; atau
 
b.
Konsultan Pajak memiliki hubungan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan kepentingan pribadi dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memengaruhi integritas dan profesionalisme dalam memberikan jasa kepada wajib pajak sebagai klien.
(4)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama 3 (tiga) bulan.
(5)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun.
(6)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(7)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Kewajiban menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib dipenuhi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh.
(2)
Konsultan Pajak yang mengundurkan diri dari keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak wajib bergabung menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengunduran diri.
(3)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama 3 (tiga) bulan.
(4)
Konsultan Pajak yang tidak menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak setelah masa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Kewajiban mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b meliputi PPL yang diselenggarakan oleh:
 
a.
Unit Pengelola;
 
b.
Asosiasi Konsultan Pajak; atau
 
c.
pihak yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak.
(2)
Jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun dengan ketentuan:
 
a.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat A wajib mencapai minimal 20 (dua puluh) SKP dengan minimal 16 (enam belas) SKP terstruktur.
 
b.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat B wajib mencapai minimal 30 (tiga puluh) SKP dengan minimal 24 (dua puluh empat) SKP terstruktur.
 
c.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat C wajib mencapai minimal 45 (empat puluh lima) SKP dengan minimal 36 (tiga puluh enam) SKP terstruktur.
(3)
Kewajiban mengikuti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin.
(4)
Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL.
(5)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi peringatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Kewajiban melaporkan perubahan alamat dan tempat bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
 
a.
surat keterangan domisili atau Kartu Tanda Penduduk terbaru, bagi Konsultan Pajak yang melakukan perubahan alamat domisili; atau
 
b.
surat keterangan yang memuat informasi alamat dan tempat bekerja terkini yang diterbitkan oleh Kantor Konsultan Pajak, instansi, atau tempat Konsultan Pajak bekerja, bagi Konsultan Pajak yang melakukan perubahan tempat kerja.
(3)
Pelaporan oleh Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan alamat domisili dan/atau tempat bekerja Konsultan Pajak.
(4)
Konsultan Pajak yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(2)
Laporan tahunan bagi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan profil Konsultan Pajak;
 
b.
tempat bekerja Konsultan Pajak;
 
c.
bukti penyampaian SPT Konsultan Pajak; dan
 
d.
daftar rincian jasa perpajakan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan yang diberikan meliputi:
 
 
1.
informasi mengenai Wajib Pajak atau klien;
 
 
2.
jenis jasa yang diberikan;
 
 
3.
periode penugasan;
 
 
4.
biaya jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak atau klien; dan
 
 
5.
data/informasi lain yang dibutuhkan.
(3)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4)
Daftar rincian jasa perpajakan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat disampaikan setiap bulan.
(5)
Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(6)
Konsultan Pajak yang menyampaikan laporan tahunan namun data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Kewajiban Kantor Konsultan Pajak
 

Pasal 29

(1)
Dalam hal Konsultan Pajak mendirikan, bergabung, atau bekerja pada Kantor Konsultan Pajak, kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Kantor Konsultan Pajak.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
profil Kantor Konsultan Pajak;
 
b.
daftar nama dan profil seluruh Konsultan Pajak dan pegawai;
 
c.
bukti penyampaian SPT Kantor Konsultan Pajak;
 
d.
laporan Konsultan Pajak; dan
 
e.
laporan keuangan Kantor Konsultan Pajak.
(3)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4)
Dalam hal pemimpin Kantor Konsultan Pajak akan menyampaikan permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat untuk periode bulan Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak pada tahun berjalan.
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak.
(6)
Kantor Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(7)
Kantor Konsultan Pajak yang menyampaikan laporan tahunan namun data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Kantor Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Larangan Konsultan Pajak
 

Pasal 30

(1)
Konsultan Pajak dilarang:
 
a.
memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan;
 
b.
menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
 
c.
menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani;
 
d.
menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
e.
melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien; dan/atau
 
f.
rangkap jabatan menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah.
(2)
Larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Konsultan Pajak yang menjalankan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.
(3)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenai sanksi pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun.
(4)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Asosiasi Konsultan Pajak
 

Pasal 31

(1)
Asosiasi Konsultan Pajak harus terdaftar pada Kementerian Keuangan.
(2)
Untuk terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3)
Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
 
b.
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
 
c.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
d.
memiliki program PPL;
 
e.
memiliki Kode Etik dan Standar Praktik; dan
 
f.
memiliki sistem informasi yang mendukung pengelolaan data keanggotaan dan kepatuhan anggota.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengunggah dokumen berupa:
 
a.
akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum;
 
b.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
 
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
d.
daftar anggota;
 
e.
dokumen yang memuat program PPL;
 
f.
dokumen yang memuat Kode Etik dan Standar Praktik; dan
 
g.
dokumen yang menunjukkan kepemilikan dan penerapan sistem informasi terintegrasi.
(5)
Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan surat penolakan.
(6)
Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Asosiasi Konsultan Pajak terdaftar pada Kementerian Keuangan.
(7)
Menteri berwenang menetapkan pencabutan terdaftar dalam hal di kemudian hari diketahui bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan oleh Asosiasi Konsultan Pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak.
(2)
Ujian profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Asosiasi Konsultan Pajak wajib menyusun laporan kegiatan tahunan.
(2)
Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
 
a.
hasil penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak;
 
b.
hasil penyelenggaraan PPL;
 
c.
daftar kegiatan selain penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak dan PPL;
 
d.
daftar aduan atas indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Standar Praktik yang dilakukan oleh anggota beserta tindak lanjutnya; dan
 
e.
daftar anggota Asosiasi Konsultan Pajak termasuk data tempat bekerja dan alamat terkini.
(3)
Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(4)
Penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(5)
Asosiasi Konsultan Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan teguran tertulis.
(6)
Teguran tertulis dapat disertai dengan rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu.
(7)
Asosiasi Konsultan Pajak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis, diberikan teguran tertulis berikutnya.
(8)
Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, Direktur Jenderal mencabut penetapan terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak pada Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Pembinaan dan Pengawasan
 

Pasal 34

Dalam melaksanakan kewenangan Menteri untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kepada Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal dapat:
a.
melakukan koordinasi dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak, dan/atau pihak terkait lainnya; dan/atau
b.
melakukan pemeriksaan bersama dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan/atau kementerian/lembaga terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Jenderal memiliki kewenangan:
a.
menetapkan pedoman Standar Praktik dan pedoman Kode Etik Konsultan Pajak;
b.
menetapkan keputusan, kebijakan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pembinaan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak; dan
c.
melakukan tindakan yang diperlukan terkait:
 
1.
penyelenggaraan PPL;
 
2.
penyusunan Kode Etik dan Standar Praktik;
 
3.
penyelenggaraan uji kompetensi; atau
 
4.
penyajian informasi tentang Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak terhadap peraturan perundang- undangan, Kode Etik, dan Standar Praktik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terdiri atas:
 
a.
pemeriksaan reguler; dan
 
b.
pemeriksaan khusus.
(2)
Pemeriksaan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
 
a.
hasil pemeriksaan reguler memerlukan tindak lanjut; dan/atau
 
b.
terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal dapat:
 
a.
mengenakan sanksi administratif; dan/atau
 
b.
memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu,
 
kepada Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak.
(2)
Perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sebelum dan/atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif.
(3)
Dalam hal perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan atau sanksi administratif berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
 

Pasal 39

(1)
Sanksi administratif terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak terdiri atas:
 
a.
peringatan;
 
b.
pembekuan Izin Konsultan Pajak/izin Kantor Konsultan Pajak; dan
 
c.
pencabutan Izin Konsultan Pajak/izin Kantor Konsultan Pajak.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tidak secara berurutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Sanksi administratif berupa peringatan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(2)
Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan tetap melanggar ketentuan yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan/atau kewajiban sebagai Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4)
Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan tetap melanggar ketentuan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak dan/atau pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak.
(2)
Dalam hal Konsultan Pajak dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak, Surat Keterangan Kompetensi dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Konsultan pajak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak.
(2)
Pencabutan sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
 
a.
proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dihentikan; atau
 
b.
Konsultan Pajak dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Konsultan Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau pidana lainnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Sanksi administratif berupa peringatan dapat diumumkan oleh Direktur Jenderal kepada masyarakat melalui laman resmi.
(2)
Sanksi administratif berupa:
 
a.
pembekuan Izin Konsultan Pajak;
 
b.
pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak;
 
c.
pencabutan Izin Konsultan Pajak; dan/atau
 
d.
pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak, diumumkan oleh Direktur Jenderal kepada masyarakat melalui laman resmi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA UNTUK SEMENTARA WAKTU, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA IZIN KONSULTAN PAJAK
 
Bagian Kesatu
Penghentian Pemberian Jasa untuk Sementara Waktu
 

Pasal 45

(1)
Konsultan Pajak dapat melakukan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
 
a.
bukti keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak;
 
b.
surat pernyataan yang menyatakan telah menyelesaikan perikatan profesional, yang ditandatangani oleh:
 
 
1.
Konsultan Pajak; dan
 
 
2.
Pemimpin Kantor Konsultan Pajak bagi Konsultan Pajak yang menjadi Rekan pada Kantor Konsultan Pajak berbentuk usaha perseroan terbatas, persekutuan perdata atau firma;
 
 
dan
 
c.
dokumen pendukung berupa:
 
 
1.
surat keterangan dari dokter rumah sakit, bagi Konsultan Pajak yang mengajukan penghentian pemberian jasa dengan alasan sakit keras yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus; atau
 
 
2.
bukti lainnya yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus.
(4)
Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Konsultan Pajak yang sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45:
 
a.
dilarang memberikan jasa sebagai Konsultan Pajak;
 
b.
dilarang menjadi pemimpin pada Kantor Konsultan Pajak; dan
 
c.
dibebaskan dari kewajiban mengikuti PPL sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini, kecuali 1 (satu) tahun terakhir sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.
(2)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

(1)
Konsultan Pajak yang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, dapat memberikan jasa kembali dengan ketentuan:
 
a.
Konsultan Pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa dengan alasan sakit keras, wajib mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali, baik sebelum maupun setelah berakhirnya masa penghentian pemberian jasa sementara waktu; dan
 
b.
Konsultan Pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa selain dengan alasan sakit keras:
 
 
1.
wajib mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali, dalam hal masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu belum berakhir; atau
 
 
2.
dapat langsung melakukan pemberian jasa kembali dalam hal masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu telah berakhir.
(2)
Permohonan persetujuan pemberian jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan persetujuan pemberian jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berakhir atau akan diakhiri.
(4)
Konsultan Pajak yang mengajukan penghentian pemberian jasa dengan alasan sakit keras dan akan memberikan jasa kembali, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
 
a.
surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sehat dan mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus; dan
 
b.
bukti mengikuti PPL dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir dengan ketentuan:
 
 
1.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat A wajib mencapai minimal 20 (dua puluh) SKP yang terdiri atas minimal 16 (enam belas) SKP terstruktur;
 
 
2.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat B wajib mencapai minimal 30 (tiga puluh) SKP yang terdiri atas minimal 24 (dua puluh empat) SKP terstruktur; atau
 
 
3.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat C wajib mencapai minimal 45 (empat puluh lima) SKP yang terdiri atas minimal 36 (tiga puluh enam) SKP terstruktur.
(5)
Konsultan Pajak yang mengajukan penghentian pemberian jasa selain dengan alasan sakit keras dan akan memberikan jasa kembali, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
 
a.
surat keterangan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mampu dan dapat menjalankan tugasnya secara terus menerus; dan
 
b.
bukti mengikuti PPL dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir dengan ketentuan:
 
 
1.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat A wajib mencapai minimal 20 (dua puluh) SKP yang terdiri dari minimal 16 (enam belas) SKP terstruktur;
 
 
2.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat B wajib mencapai minimal 30 (tiga puluh) SKP yang terdiri dari minimal 24 (dua puluh empat) SKP terstruktur; atau
 
 
3.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat C wajib mencapai minimal 45 (empat puluh lima) SKP yang terdiri dari minimal 36 (tiga puluh enam) SKP terstruktur.
(6)
Konsultan Pajak yang memberikan jasa perpajakan sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin Konsultan Pajak
 

Pasal 48

(1)
Konsultan Pajak dapat mengundurkan diri sebagai Konsultan Pajak setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah surat pernyataan yang ditandatangani pemohon yang menyatakan bahwa:
 
a.
akan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan yang diberikan paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak pemberian jasa; dan
 
b.
telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada klien sesuai dengan perjanjian/kontrak.
(4)
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dalam hal Konsultan Pajak:
 
a.
dalam proses pemeriksaan;
 
b.
terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa;
 
c.
sedang melaksanakan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu dari Direktur Jenderal;
 
d.
sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak; atau
 
e.
bekerja di Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Izin Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku dalam hal Konsultan Pajak:
 
a.
meninggal dunia;
 
b.
permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh Menteri; atau
 
c.
tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia.
(2)
Konsultan Pajak yang izinnya dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan permohonan izin kembali dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3)
Dalam hal Konsultan Pajak telah mendapatkan persetujuan pengunduran diri dan akan mengajukan izin kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Konsultan Pajak tersebut tetap diperhitungkan pada saat telah mendapatkan izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK
 

Pasal 50

(1)
Ketentuan mengenai perizinan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(2)
Ketentuan mengenai surat keterangan kompetensi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Surat Keterangan Kompetensi bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(3)
Ketentuan mengenai larangan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap larangan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(4)
Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif berupa pembekuan Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(5)
Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif berupa pencabutan Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(6)
Ketentuan mengenai pengumuman sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan pencabutan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengumuman sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

(1)
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar ditandatangani oleh Direktur Jenderal bersamaan dengan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi.
(2)
Klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan sesuai dengan klasifikasi Surat Keterangan Kompetensi yang diterbitkan.
(3)
Surat Keterangan Terdaftar berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(4)
Surat Keterangan Terdaftar tidak berlaku apabila Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak meninggal dunia atau Surat Keterangan Kompetensi tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak wajib:
a.
memberikan jasa sebagai kuasa wajib pajak sesuai klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki; dan
b.
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

Dalam melaksanakan kewenangan Menteri untuk melakukan pengawasan kepada Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal dapat:
a.
melakukan koordinasi dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak, dan/atau pihak terkait lainnya; dan/atau
b.
melakukan pemeriksaan bersama dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan/atau kementerian/lembaga terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kepatuhan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak terhadap peraturan perundang-undangan.
(4)
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat:
 
a.
mengenakan sanksi administratif; dan/atau
 
b.
memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu,
 
kepada Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(5)
Perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dilakukan sebelum dan/atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif.
(6)
Dalam hal perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan atau sanksi administratif berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Sanksi administratif terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak terdiri atas:
 
a.
pembekuan Surat Keterangan Terdaftar; dan
 
b.
pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tidak secara berurutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PANITIA PENGUATAN PROFESIONALISME KONSULTAN PAJAK
 

Pasal 56

(1)
Untuk menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme Konsultan Pajak serta kualitas jasa di bidang perpajakan, Menteri membentuk panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak.
(2)
Panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
(3)
Struktur organisasi panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
 
a.
tim pengarah; dan
 
b.
sekretariat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a memiliki tugas:
 
a.
menyusun pedoman Standar Praktik dan pedoman Kode Etik Konsultan Pajak;
 
b.
menyusun standar kompetensi di bidang perpajakan;
 
c.
menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan uji kompetensi bagi Konsultan Pajak dan pihak yang memberikan jasa di bidang perpajakan;
 
d.
menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PPL bagi Konsultan Pajak; dan
 
e.
tugas lain terkait dengan Konsultan Pajak dan pihak yang memberikan jasa di bidang perpajakan.
(2)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengarah berwenang:
 
a.
menetapkan standar kompetensi di bidang perpajakan;
 
b.
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan uji kompetensi;
 
c.
menetapkan pihak yang dapat menyelenggarakan PPL bagi Konsultan Pajak; dan
 
d.
mengevaluasi penyelenggaraan uji kompetensi.
(3)
Keanggotaan tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
 
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
 
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
 
c.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
 
d.
4 (empat) orang anggota.
(4)
Anggota tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur:
 
a.
1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit yang melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis sebagai ketua merangkap anggota;
 
b.
1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sebagai wakil ketua merangkap anggota;
 
c.
1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari Unit Pengelola sebagai sekretaris merangkap anggota;
 
d.
1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit yang menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan serta pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pada kementerian/lembaga sebagai anggota;
 
e.
2 (dua) orang perwakilan pimpinan pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan Pajak yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan
 
f.
1 (satu) orang perwakilan dari kalangan akademisi sebagai anggota.
(5)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditunjuk dan diangkat secara ex officio sebagai anggota tim pengarah.
(6)
Anggota tim pengarah yang merupakan perwakilan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak dan perwakilan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan huruf f harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
memiliki keahlian di bidang perpajakan; dan
 
b.
tidak pernah atau tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan.
(7)
Keanggotaan tim pengarah yang berasal dari Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dibatasi hanya untuk 2 (dua) kali masa kerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

(1)
Untuk menjadi anggota tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf e, Direktur Jenderal menyampaikan permintaan calon anggota tim pengarah kepada Asosiasi Konsultan Pajak.
(2)
Berdasarkan permintaan calon anggota tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Asosiasi Konsultan Pajak menyampaikan usulan calon anggota tim pengarah yang merupakan perwakilan pimpinan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak dengan ketentuan:
 
a.
disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan calon anggota tim pengarah; dan
 
b.
ditandatangani oleh seluruh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, keanggotaan tim pengarah dari unsur Asosiasi Konsultan Pajak ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4)
Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf f ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a dapat dibantu oleh sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua tim pengarah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 60

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
b.
Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, dan/atau layanan administrasi Konsultan Pajak lainnya yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, persyaratannya tetap mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dan penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
c.
Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar pada Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri ini.
d.
Teguran tertulis, pembekuan Izin Praktik, dan pencabutan Izin Praktik yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi.
e.
Penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
f.
Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya sertifikat Konsultan Pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak.
g.
Dengan telah diselenggarakannya ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak, seseorang yang memiliki sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f harus mengikuti ujian profesi Konsultan Pajak sebagai syarat permohonan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
Penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling lama tanggal 31 Desember 2026.
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1203), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 589
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.