Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 29 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2026
NOMOR 29 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAHÂ TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dan fleksibilitas dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah dalam rangka penanganan dan pemulihan pasca bencana alam bagi daerah terdampak di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat dan arahan Presiden yang disampaikan melalui Surat Pernyataan Menteri Keuangan Nomor PER-2/MK.08/2026 tanggal 18 Februari 2026, perlu dilakukan penambahan alokasi anggaran transfer ke daerah dan percepatan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil bagi daerah di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
| |||||
|
b.
|
bahwa untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemenuhan kebutuhan pendanaan dan fleksibilitas dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
| |||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
| |||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
| |||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
| |||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6884);
| |||||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
| |||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1189);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1189), diubah sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 26, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
|
1.
|
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||
|
|
2.
|
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||||
|
|
3.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||||
|
|
4.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
| ||||
|
|
5.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||||
|
|
6.
|
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
| ||||
|
|
7.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||||
|
|
8.
|
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
| ||||
|
|
9.
|
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
| ||||
|
|
10.
|
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
| ||||
|
|
11.
|
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
| ||||
|
|
12.
|
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
| ||||
|
|
13.
|
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
| ||||
|
|
14.
|
Hibah kepada Daerah adalah pemberian dalam bentuk uang dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
| ||||
|
|
15.
|
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.
| ||||
|
|
16.
|
Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dapat berupa pengelolaan keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
| ||||
|
|
17.
|
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan pelaksanaan masyarakat, kemasyarakatan.
| ||||
|
|
18.
|
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
| ||||
|
|
19.
|
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
| ||||
|
|
20.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
| ||||
|
|
21.
|
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
| ||||
|
|
22.
|
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diakses melalui jaringan berbasis web.
| ||||
|
|
23.
|
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
| ||||
|
|
24.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
| ||||
|
|
25.
|
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
| ||||
|
|
26.
|
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 4 diubah, ayat (3) dihapus, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), serta setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||||
|
|
(1)
|
Penyaluran DBH tahun anggaran 2026 kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur dan/atau pemenuhan proporsi penggunaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
(2)
|
Penyaluran DBH tanpa pemenuhan proporsi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap DBH yang ditentukan penggunaannya yang terdiri dari:
| ||||
|
|
|
a.
|
DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
| |||
|
|
|
b.
|
tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus;
| |||
|
|
|
c.
|
DBH cukai hasil tembakau; dan/atau
| |||
|
|
|
d.
|
DBH perkebunan sawit.
| |||
|
|
(2a) |
Penyaluran DBH tahun anggaran 2026 untuk DBH yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam 5 (lima) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
a.
|
tahap I paling cepat bulan Februari 2026 sebesar 20% (dua puluh persen);
| |||
|
|
|
b.
|
tahap II paling cepat bulan Maret 2026 sebesar 15% (lima belas persen);
| |||
|
|
|
c.
|
tahap III paling cepat bulan April 2026 sebesar 20%(dua puluh persen);
| |||
|
|
|
d.
|
tahap IV paling cepat bulan Mei 2026 sebesar 15% (lima belas persen); dan
| |||
|
|
|
e.
|
tahap V paling cepat bulan Juni 2026 sebesar selisih yang belum disalurkan.
| |||
|
|
(2b) |
Penyaluran DBH tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 7 (tujuh) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
a.
|
tahap I paling cepat Januari sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
| |||
|
|
|
b.
|
tahap II paling cepat bulan Februari sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
| |||
|
|
|
c.
|
tahap III paling cepat bulan Maret sebesar 10% (sepuluh persen);
| |||
|
|
|
d.
|
tahap IV paling cepat bulan Mei sebesar 15% (lima belas persen);
| |||
|
|
|
e.
|
tahap V paling cepat bulan Juli sebesar 20% (dua puluh persen);
| |||
|
|
|
f.
|
tahap VI paling cepat bulan September sebesar 20% (dua puluh persen); dan
| |||
|
|
|
g.
|
tahap VII paling cepat bulan November sebesar selisih yang belum disalurkan.
| |||
|
|
(2c) |
Penggunaan DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam laporan realisasi penggunaan pada tahun anggaran 2027 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setelah dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah Daerah.
| ||||
|
|
(3)
|
Dihapus.
| ||||
|
|
(4)
|
Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
| ||||
|
|
(5)
|
DBH tahun anggaran 2026 dapat digunakan oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk kegiatan terkait penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana alam, pemenuhan layanan dasar publik, dan/atau kegiatan mendesak lainnya.
| ||||
|
|
(6)
|
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dapat dilakukan penyesuaian periode dan besaran penyaluran sesuai dengan keputusan Menteri.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (5) Pasal 6 diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||||
|
|
(1)
|
Penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2026 pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei, dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU.
| ||||
|
|
(2)
|
Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu pemberian kemudahan penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur, ditetapkan oleh Menteri.
| ||||
|
|
(3)
|
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
| ||||
|
|
(4)
|
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
| ||||
|
|
(5)
|
DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2026 dapat digunakan oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk mendanai kegiatan terkait penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana alam, pemenuhan layanan dasar publik dan/atau kegiatan mendesak lainnya sesuai dengan alokasi urusan pemerintahan setiap bidangnya.
| ||||
|
|
(6)
|
Penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
a.
|
DAU dukungan bidang pendidikan dan/atau DAU dukungan bidang kesehatan:
| |||
|
|
|
|
1.
|
tahap I paling cepat bulan Januari 2026 sebesar 20% (dua puluh persen);
| ||
|
|
|
|
2.
|
tahap II paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah penyaluran tahap I sebesar 15% (lima belas persen);
| ||
|
|
|
|
3.
|
tahap III paling cepat bulan Maret 2026 sebesar 20% (dua puluh persen);
| ||
|
|
|
|
4.
|
tahap IV paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah penyaluran tahap III sebesar 15% (lima belas persen); dan
| ||
|
|
|
|
5.
|
tahap V paling lambat bulan November 2026 sebesar 30% (tiga puluh persen).
| ||
|
|
|
b.
|
DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan:
| |||
|
|
|
|
1.
|
tahap I paling cepat bulan Januari 2026 sebesar 50% (lima puluh persen); dan
| ||
|
|
|
|
2.
|
tahap II paling lambat bulan November 2026 sebesar 50% (lima puluh persen).
| ||
|
|
(7)
|
Penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa pemenuhan dokumen syarat salur dan tanpa pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU.
| ||||
|
|
(8)
|
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai bulan April, Mei, dan Juni tahun anggaran 2026 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan Juli 2026.
| ||||
|
|
(9)
|
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan November 2026.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XA
PERUBAHAN ALOKASI
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B yang berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20A
| |||||
|
|
(1)
|
Kepada Daerah yang terdampak bencana alam baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengalami penurunan alokasi TKD tahun anggaran 2026 dibanding alokasi TKD tahun anggaran 2025 di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diberikan tambahan alokasi TKD.
| ||||
|
|
(2)
|
Tambahan alokasi TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar selisih alokasi TKD tahun anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2026, terhadap alokasi TKD tahun anggaran 2025 dalam Keputusan Menteri mengenai penyesuaian rincian alokasi TKD menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025.
| ||||
|
|
(3)
|
Tambahan alokasi TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alokasi:
| ||||
|
|
|
a.
|
Kurang Bayar DBH;
| |||
|
|
|
b.
|
DBH;
| |||
|
|
|
c.
|
DAU; dan/atau
| |||
|
|
|
d.
|
Dana Otonomi Khusus.
| |||
|
|
(4)
|
Perhitungan tambahan alokasi TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tahapan:
| ||||
|
|
|
a.
|
tahap I melalui penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024;
| |||
|
|
|
b.
|
tahap II melalui penyesuaian alokasi DBH;
| |||
|
|
|
c.
|
tahap III melalui penyesuaian alokasi DAU; dan
| |||
|
|
|
d.
|
tahap IV khusus kepada Provinsi Aceh melalui penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
| |||
|
|
(5)
|
Perhitungan tambahan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
| ||||
|
|
(6)
|
Daerah yang mendapat tambahan alokasi TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tambahan alokasi TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dirinci menurut provinsi, kabupaten/kota ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
| ||||
|
|
(7)
|
Tambahan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dibagikan oleh provinsi kepada kabupaten/kota di wilayah Aceh dengan memperhatikan ketentuan pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dalam peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan dampak bencana masing-masing Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20B
| |||||
|
|
(1)
|
Tambahan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1) dapat disalurkan secara sekaligus dan/atau bertahap.
| ||||
|
|
(2)
|
Penyaluran secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat bulan Februari bagi Daerah yang menerima tambahan alokasi TKD untuk setiap jenis TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (3) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
| ||||
|
|
(3)
|
Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
| ||||
|
|
|
a.
|
tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 40% (empat puluh persen);
| |||
|
|
|
b.
|
tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
| |||
|
|
|
c.
|
tahap III paling cepat bulan April sebesar 30% (tiga puluh persen).
| |||
|
|
(4)
|
Penyaluran tahap II dan tahap III dapat dilakukan penyesuaian periode penyaluran sesuai dengan kewenangan Menteri.
| ||||
|
|
(5)
|
Penyaluran tambahan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan tanpa syarat salur.
| ||||
|
|
(6)
|
Penyaluran tambahan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (3) huruf d dilakukan setelah Gubernur menyampaikan surat rekomendasi penyaluran kepada Menteri tanpa pemenuhan dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka otonomi khusus.
| ||||
|
|
(7)
|
Tambahan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A digunakan untuk kegiatan terkait penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana alam, pemenuhan layanan dasar publik, dan/atau kegiatan mendesak lainnya.
| ||||
|
|
(8)
|
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan atas penggunaan tambahan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setelah dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21
| |||||
|
|
(1)
|
Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang telah disalurkan.
| ||||
|
|
(2)
|
Penggunaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
| ||||
|
|
(3)
|
Terhadap penggunaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||
|
1.
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap penyaluran DBH yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, diperhitungkan dalam penyaluran tahap berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2a) dan ayat (2b).
| |||||
|
2.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 332
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.