Instruksi Presiden Nomor: 18 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
Dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, guna memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat terdampak bencana, mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi infrastruktur publik serta perumahan dan permukiman, mewujudkan koordinasi dan sinergitas yang efektif antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta memastikan ketersediaan pendanaan yang memadai, dengan ini menginstruksikan:
 
 
 
 
 
 
 
Kepada:
1.
Para Menteri Kabinet Merah Putih;
2.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
5.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
6.
Kepala Badan Pangan Nasional;
7.
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
8.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
9.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
10.
Gubernur Aceh;
11.
Gubernur Sumatera Utara;
12.
Gubernur Sumatera Barat; dan
13.
Bupati/Wali Kota wilayah terdampak.
 
 
 
 
 
 
 
Untuk: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan kabupaten/kota wilayah terdampak yang meliputi:
a.
rehabilitasi yang dilakukan melalui kegiatan:
 
1)
perbaikan lingkungan daerah bencana;
 
2)
perbaikan prasarana dan sarana umum;
 
3)
pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
 
4)
pemulihan sosial psikologis;
 
5)
pelayanan kesehatan;
 
6)
pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
 
7)
pemulihan keamanan dan ketertiban;
 
8)
pemulihan fungsi pemerintahan; dan
 
9)
pemulihan fungsi pelayanan publik.
b.
rekonstruksi yang dilakukan melalui kegiatan:
 
1)
pembangunan kembali prasarana dan sarana;
 
2)
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
 
3)
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
 
4)
penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
 
5)
partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
 
6)
peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
 
7)
peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
 
8)
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
c.
rehabilitasi dan rekonstruksi dengan mengutamakan sarana yang berupa fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas keagamaan/peribadatan, dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali.
 
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Melaksanakan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan kabupaten/kota wilayah terdampak melalui strategi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dengan skala prioritas;
b.
koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota wilayah terdampak;
c.
koordinasi percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fungsi pelayanan publik terhadap masyarakat di kabupaten/kota wilayah terdampak;
d.
kemitraan dengan berbagai pihak termasuk peran serta badan usaha, masyarakat, dan perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi lokal;
e.
pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel; dan
f.
integrasi dan interoperabilitas data dan informasi antarkementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak untuk pengambilan kebijakan.
 
 
 
 
 
 
 

KETIGA

Khusus kepada:
1.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:
 
a.
melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kebijakan percepatan dan penuntasan pelaksanaan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
 
b.
mengoordinasikan pemulihan pelayanan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan keagamaan;
 
c.
memastikan keberlangsungan kegiatan pendidikan bagi peserta didik di provinsi dan kabupaten/kota wilayah terdampak;
 
d.
mengoordinasikan pemulihan dan pelestarian situs budaya serta cagar budaya yang terdampak bencana; dan
 
e.
mengoordinasikan Menteri Komunikasi dan Digital serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam memberikan pendampingan dan penyediaan infrastruktur integrasi dan interoperabilitas data antarkementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak.
2.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan pembangunan infrastruktur dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan kabupaten/kota wilayah terdampak.
3.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan kementerian/lembaga dalam rangka penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian akibat bencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan kabupaten/kota wilayah terdampak.
4.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk:
 
a.
mengoordinasikan bantuan dari luar negeri dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan kabupaten/kota wilayah terdampak; dan
 
b.
mengoordinasikan kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan kabupaten/kota wilayah terdampak.
5.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk:
 
a.
memastikan penanganan trauma dan pemulihan psikososial korban bencana secara komprehensif;
 
b.
mengoordinasikan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana secara tepat sasaran; dan
 
c.
mengoordinasikan kementerian/lembaga dalam pemberdayaan masyarakat guna percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan kabupaten/kota wilayah terdampak.
6.
Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:
 
a.
mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat terdampak bencana dan pengungsi;
 
b.
mengoordinasikan pemenuhan gizi dan keamanan pangan bagi kelompok rentan terutama bayi, anak bawah 5 (lima) tahun, anak, ibu hamil dan menyusui, serta lanjut usia di lokasi pengungsian;
 
c.
mengoordinasikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan di provinsi dan kabupaten/kota wilayah terdampak;
 
d.
mengoordinasikan rantai pasok pangan tetap berjalan lancar di provinsi dan kabupaten/kota wilayah terdampak;
 
e.
mengoordinasikan penyediaan bantuan benih, bibit, pupuk, dan/atau sarana produksi pertanian, peternakan, dan perikanan bagi petani, peternak, dan nelayan yang terdampak bencana;
 
f.
mengoordinasikan pemulihan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang terdampak bencana; dan
 
g.
mengoordinasikan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak bencana.
7.
Menteri Dalam Negeri untuk:
 
a.
memfasilitasi perencanaan pembangunan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
 
b.
melakukan koordinasi dalam penyelarasan perencanaan pembangunan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi dengan kementerian/lembaga terkait;
 
c.
memfasilitasi ketersediaan anggaran yang berkaitan dengan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
 
d.
melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sumber pendanaan lain dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tidak mencukupi kebutuhan pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
 
e.
melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah terhadap barang yang telah diterima oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
 
f.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
8.
Menteri Keuangan untuk:
 
a.
menyediakan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk percepatan penanganan darurat dan/atau pascabencana alam;
 
b.
memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian serta pencairan dana siap pakai pada saat darurat bencana dan/atau dana pemulihan pascabencana alam termasuk dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak;
 
c.
memberikan fasilitasi dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran Transfer ke Daerah kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa wilayah terdampak untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam, termasuk relaksasi/restrukturisasi penyelesaian kewajiban pinjaman pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa wilayah terdampak kepada pemerintah pusat;
 
d.
memberikan fasilitas/insentif fiskal bagi masyarakat dan/atau dunia usaha yang terdampak bencana; dan
 
e.
memberikan fasilitasi dan relaksasi pengelolaan barang milik negara di lokasi bencana, termasuk melalui relaksasi tarif pemanfaatan, melakukan percepatan pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik negara, dan penyelesaian klaim asuransi,
 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Menteri Pekerjaan Umum untuk:
 
a.
melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur publik;
 
b.
mempercepat penanganan konektivitas jalan dan jembatan yang terganggu di provinsi dan kabupaten/kota wilayah terdampak;
 
c.
melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi prasarana air minum, sanitasi, dan bangunan gedung pemerintah;
 
d.
melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak;
 
e.
mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan tanah longsor serta bangunan irigasi dan infrastruktur keairan lainnya di provinsi dan kabupaten/kota wilayah terdampak;
 
f.
melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi prasarana dan sarana fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas keagamaan/peribadatan, fasilitas perekonomian, fasilitas olahraga, fasilitas sosial budaya, dan prasarana dasar yang terkena dampak bencana alam; dan
 
g.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
10.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk:
 
a.
melakukan pendataan kebutuhan penanganan perumahan melalui koordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat terdampak bencana;
 
b.
melakukan koordinasi dan memfasilitasi penyediaan lahan untuk hunian tetap terpusat dalam hal pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak memiliki keterbatasan sumber daya dalam penyediaan lahan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana;
 
c.
melaksanakan perbaikan rumah masyarakat hingga kondisi siap huni untuk unit dengan tingkat kerusakan ringan dan sedang akibat bencana;
 
d.
membangun rumah siap huni bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau hilang akibat bencana;
 
e.
memfasilitasi relokasi permukiman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana, dengan penyiapan lahan dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak;
 
f.
membangun prasarana, sarana, dan utilitas umum pada kawasan permukiman relokasi agar lingkungan permukiman layak huni dan berfungsi dengan baik;
 
g.
memastikan penerapan standar rumah layak huni dalam pembangunan rumah siap huni melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan instansi teknis terkait; dan
 
h.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
11.
Menteri Kesehatan untuk:
 
a.
melaksanakan distribusi dan penyediaan obat-obatan, vaksin, dan alat kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota wilayah terdampak;
 
b.
menyelenggarakan pelayanan kesehatan darurat dan pos kesehatan di pengungsian, termasuk memastikan standar pelayanan gizi bagi anak bawah 5 (lima) tahun, anak, ibu hamil dan menyusui, serta lanjut usia;
 
c.
melaksanakan upaya penanggulangan penyakit termasuk pencegahan wabah penyakit pascabencana;
 
d.
menyelenggarakan layanan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial serta kesehatan reproduksi bagi korban bencana;
 
e.
melakukan pemulihan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;
 
f.
menugaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan tambahan untuk mendukung pelayanan kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota wilayah terdampak; dan
 
g.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
12.
Menteri Sosial untuk:
 
a.
menyiapkan tempat pengungsian;
 
b.
melaksanakan distribusi logistik dan dapur umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi;
 
c.
melaksanakan layanan dukungan psikososial;
 
d.
melaksanakan pendampingan kepada kelompok rentan;
 
e.
melaksanakan rehabilitasi sosial kepada korban terdampak bencana;
 
f.
melaksanakan reunifikasi korban dengan keluarga;
 
g.
menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban bencana;
 
h.
menyalurkan bantuan stimulan pemulihan sosial;
 
i.
melaksanakan pemberdayaan ekonomi korban bencana; dan
 
j.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
13.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk:
 
a.
memfasilitasi kepentingan mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan proses belajar mengajar di kabupaten/kota wilayah terdampak;
 
b.
memfasilitasi kepentingan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi yang berasal dari wilayah terdampak bencana;
 
c.
memberikan dukungan psikososial bagi mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen yang terdampak bencana;
 
d.
mengoordinasikan civitas akademika yang memiliki keahlian khusus terkait penanggulangan bencana, untuk membantu pada penanggulangan bencana di wilayah terdampak bencana; dan
 
e.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
14.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk:
 
a.
berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak untuk memastikan keberlangsungan proses pembelajaran melalui penyelenggaraan sekolah darurat, pembelajaran jarak jauh, pembelajaran bersama dengan sekolah terdekat, atau skema pembelajaran lain yang sesuai kebutuhan kondisi di lapangan;
 
b.
memberikan pendampingan dan dukungan psikososial serta bantuan lain bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana;
 
c.
berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam melakukan pemetaan kerusakan fasilitas pendidikan; dan
 
d.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
15.
Menteri Komunikasi dan Digital untuk:
 
a.
memastikan pemulihan infrastruktur telekomunikasi dan penyediaan akses informasi bagi masyarakat terdampak bencana;
 
b.
menyediakan dukungan penyediaan akses telekomunikasi untuk kementerian/lembaga dalam penanggulangan dampak bencana;
 
c.
mengoordinasikan strategi komunikasi publik dan penyebaran informasi resmi terkait penanggulangan bencana;
 
d.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi; dan
 
e.
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk memberikan pendampingan dan penyediaan infrastruktur integrasi dan interoperabilitas data antarkementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak.
16.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk:
 
a.
menjamin ketersediaan listrik, bahan bakar minyak, dan Liquefied Petroleum Gas, serta penyediaan Pembangkit Tenaga Surya off grid;
 
b.
melakukan penanganan gerakan tanah melalui penyelidikan cepat untuk menentukan mekanisme longsor, pemetaan detail zona rawan, dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan darurat seperti evaluasi area berbahaya, termasuk arahan stabilisasi lereng pada jangka menengah serta rekomendasi relokasi, pengendalian tata ruang, dan integrasi zonasi bahaya dalam pembangunan daerah pada jangka panjang;
 
c.
melakukan pemilihan lokasi dan mengoordinasikan kegiatan pengeboran air tanah untuk penyediaan bantuan air bersih pada area pengungsian sesuai dengan kondisi air tanahnya; dan
 
d.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
17.
Menteri Perhubungan untuk:
 
a.
mengoordinasikan dan mendukung kelancaran pelayanan arus keluar masuk barang dan orang melalui sarana dan prasarana transportasi;
 
b.
mengoordinasikan dan memberikan pelayanan pengangkutan bantuan dan pengungsi serta pendistribusian bantuan;
 
c.
menyiapkan sumber daya manusia dan sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan penyelenggaraan transportasi secara aman, lancar, dan tertib; dan
 
d.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
18.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk:
 
a.
memfasilitasi percepatan pengurusan dan/atau pergantian sertifikasi tanah milik korban bencana alam;
 
b.
memberikan rekomendasi area lokasi relokasi dan memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah untuk relokasi;
 
c.
memberikan evaluasi arahan tata ruang pascabencana alam;
 
d.
memfasilitasi revisi rencana tata ruang daerah berbasis mitigasi bencana dan sinkronisasinya dengan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi;
 
e.
memfasilitasi pelaksanaan pengadaan tanah dan penataan pertanahan dalam rangka relokasi dan pembangunan kembali pascabencana alam; dan
 
f.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
19.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk:
 
a.
melakukan pemantauan, pemulihan lingkungan, dan mengoordinasikan penanganan sampah di wilayah terdampak bencana; dan
 
b.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
20.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
 
a.
menyusun Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
 
b.
mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Rencana Aksi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
 
c.
mengintegrasikan program rehabilitasi dan rekonstruksi ke dalam perencanaan pembangunan nasional;
 
d.
mengoordinasikan dan fasilitasi dukungan kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan baik di dalam maupun dari luar negeri dalam implementasi Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
 
e.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi; dan
 
f.
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Komunikasi dan Digital untuk memberikan pendampingan dan penyediaan infrastruktur integrasi dan interoperabilitas data antarkementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak.
21.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk:
 
a.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi untuk memastikan seluruh program penanganan dilaksanakan secara responsif gender dan hak anak; dan
 
b.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka:
 
 
1)
menyelenggarakan upaya pelindungan perempuan dan anak dari kekerasan, eksploitasi, penyiksaan, penelantaran, dan tindak pidana perdagangan orang selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi;
 
 
2)
melaksanakan pendataan terpilah perempuan dan anak, termasuk anak tanpa pendamping, anak terpisah, anak dengan disabilitas, dan perempuan kepala keluarga;
 
 
3)
memfasilitasi dan memastikan terselenggaranya penelusuran, asesmen keluarga, dan reunifikasi bagi anak yang terpisah dari keluarganya melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak, serta lembaga layanan pelindungan anak;
 
 
4)
memastikan pemenuhan kebutuhan spesifik terhadap perempuan dan anak, termasuk layanan kesehatan reproduksi, dukungan psikososial, akses terhadap bantuan nonpangan yang layak, dan fasilitas ramah perempuan dan anak di lokasi pengungsian;
 
 
5)
memastikan berfungsinya mekanisme layanan rujukan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan selama masa pascabencana, melalui penguatan koordinasi antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, fasilitas layanan kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lembaga layanan sosial;
 
 
6)
mendukung pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam penyelenggaraan ruang aman bagi perempuan dan anak di pengungsian serta penyediaan layanan psikososial berbasis pelindungan perempuan dan anak;
 
 
7)
memfasilitasi dan memastikan terselenggaranya pengasuhan sementara maupun jangka panjang bagi anak yang kehilangan orang tua, keluarga, atau pendamping selama masa pascabencana, sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak, melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak, lembaga layanan pelindungan anak, serta lembaga kesejahteraan sosial; dan
 
 
8)
memfasilitasi percepatan pemulihan ekonomi perempuan melalui penguatan akses perempuan terdampak bencana terhadap program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan akses permodalan yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga teknis serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak.
22.
Menteri Perdagangan untuk:
 
a.
melaksanakan pemulihan kegiatan perdagangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di kabupaten/kota wilayah terdampak; dan
 
b.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
23.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk:
 
a.
memberikan kemudahan dan dukungan kegiatan dalam rangka pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak bencana;dan
 
b.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
24.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk:
 
a.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada wilayah terdampak dalam rangka memastikan penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik dapat berjalan dengan optimal, adaptif, dan akuntabel;
 
b.
memfasilitasi pelindungan terhadap Aparatur Sipil Negara di wilayah terdampak bencana;
 
c.
memberikan fasilitasi dan dukungan fleksibilitas kerja dan mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara di wilayah terdampak bencana;
 
d.
memberikan fasilitasi keterpaduan layanan digital pemerintah untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam; dan
 
e.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
25.
Menteri Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam rangka fasilitasi penerimaan dan penggunaan bantuan dari luar negeri untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
26.
Menteri Agama:
 
a.
mempercepat berfungsinya kembali pelayanan masyarakat di bidang agama dan keagamaan;
 
b.
mempercepat dan melakukan pemulihan fungsi proses belajar mengajar di lembaga pendidikan agama dan keagamaan serta layanan keagamaan di kabupaten/kota wilayah terdampak;
 
c.
melaksanakan perencanaan sarana dan prasarana program rehabilitasi dan rekonstruksi satuan pendidikan agama di wilayah terdampak; dan
 
d.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
27.
Menteri Pertahanan untuk:
 
a.
menyediakan dukungan logistik dan peralatan Kementerian Pertahanan untuk mendukung percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi; dan
 
b.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
28.
Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
 
a.
memberikan dukungan personel dan peralatan untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
 
b.
membantu distribusi logistik dan bantuan kemanusiaan; dan
 
c.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
29.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
 
a.
mendukung evakuasi korban bencana dan pengamanan aset masyarakat;
 
b.
memberikan dukungan personel dan peralatan untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
 
c.
membantu distribusi logistik dan bantuan kemanusiaan;
 
d.
menjaga keamanan dan ketertiban di provinsi dan kabupaten/kota wilayah terdampak dan lokasi pengungsian;
 
e.
menegakkan hukum, memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi; dan
 
f.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
30.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk:
 
a.
mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam merencanakan dan melaksanakan percepatan penanganan darurat;
 
b.
mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
 
c.
mengoordinasikan peran serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam keterlibatan penyediaan pendanaan dan pelaksanaan percepatan penanganan darurat serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi;
 
d.
menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
e.
memberikan bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk relokasi mandiri rumah rusak berat, Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk rumah rusak sedang, dan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk rumah rusak ringan;
 
f.
memfasilitasi relokasi mandiri untuk pembangunan rumah rusak berat atau rumah hilang; dan
 
g.
melaporkan kepada Presiden pelaksanaan Instruksi Presiden ini melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan laporan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
31.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk:
 
a.
menyusun prediksi dan peringatan dini untuk mendukung mitigasi bencana hidrometeorologi maupun geofisika di wilayah terdampak bencana; dan
 
b.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
32.
Kepala Badan Pangan Nasional untuk:
 
a.
melaksanakan pemenuhan barang kebutuhan pokok antara lain melalui kerja sama dengan badan usaha pangan; dan
 
b.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
33.
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk:
 
a.
mengoordinasikan pemberian fasilitasi dan relaksasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa wilayah terdampak untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas pembangunan fisik gerai dan pergudangan koperasi desa/kelurahan merah putih kepada Bank Badan Usaha Milik Negara yang menyalurkan pembiayaan untuk pembangunan gerai koperasi desa/kelurahan merah putih; dan
 
b.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
34.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk:
 
a.
memberikan dukungan data berbasis citra satelit kepada kementerian/lembaga terkait melalui sistem berbagi data terpadu;
 
b.
memberikan dukungan teknis dalam pemanfaatan citra satelit untuk operasi penanganan bencana dan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
 
c.
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
35.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
 
a.
melakukan penugasan asurans dan/atau konsultansi atas akuntabilitas dalam percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam;
 
b.
menyampaikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wilayah terdampak terhadap potensi permasalahan yang dapat menimbulkan risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam; dan
 
c.
mengoordinasikan dan melaksanakan sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam.
36.
Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Gubernur Sumatera Barat untuk:
 
a.
melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak guna kelancaran pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
 
b.
melakukan data verifikasi kerusakan dan validasi terhadap rumah masyarakat dan fasilitas pelayanan publik serta mengusulkan rencana kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
 
c.
menyediakan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan keterlibatannya di dalam penganggaran rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah ditetapkan;
 
d.
memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi termasuk relokasi permukiman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait;
 
e.
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota serta memfasilitasi proses perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi; dan
 
f.
mengawasi dan melaporkan kemajuan pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi kepada pemerintah pusat melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana secara berkala.
37.
Bupati/Wali Kota wilayah terdampak di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat untuk:
 
a.
bertanggung jawab dalam menjamin kelancaran pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
 
b.
melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi wilayah terdampak guna kelancaran pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
 
c.
melakukan pendataan kerusakan, menetapkan data kerusakan rumah masyarakat dan fasilitas pelayanan publik, serta mengusulkan rencana kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah daerah provinsi wilayah terdampak dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui pemerintah daerah provinsi wilayah terdampak;
 
d.
menyediakan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana aksi yang telah ditetapkan;
 
e.
menyediakan ketersediaan lahan untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi termasuk realokasi permukiman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait;
 
f.
menerima aset hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
g.
mengawasi dan melaporkan kemajuan pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi kepada pemerintah pusat melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan tembusan kepada Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, atau Gubernur Sumatera Barat secara berkala.
 
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Melaksanakan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam dengan melibatkan peran serta masyarakat, badan usaha, dan pihak lain yang dianggap perlu.
 
 
 
 
 
 
 

KELIMA

Selama masa penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi berlangsung pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah terdampak tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
 
 
 
 
 
 
 

KEENAM

Pendanaan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 

KETUJUH

Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
 
 
 
 
 
 
 
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
 
 
 
 
 
 
 
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.