Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: KEP-58/PK/2023
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
NOMOR KEP-58/PK/2023
NOMOR KEP-58/PK/2023
TENTANG
PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2024
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
|
|
|
Menimbang | |
| bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2024; | |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
| Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); |
|
2.
| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223); |
|
3.
| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
| KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2024. | |
|
| |
KESATU | |
| Menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. | |
|
| |
KEDUA | |
| Penetapan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing Provinsi. | |
KETIGA | |
| Berdasarkan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing Kabupaten/Kota. | |
KEEMPAT | |
|
Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
| Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini disampaikan kepada: | |
|
1.
| Menteri Keuangan; |
|
2.
| Direktur Jenderal Perbendaharaan; |
|
3.
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai; |
|
4.
| Para Gubernur di Seluruh Indonesia; dan |
|
5.
| Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
|
|
|
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, ttd. LUKY ALFIRMAN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.