Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: KEP-58/PK/2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
NOMOR KEP-58/PK/2023

TENTANG
 
PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2024
 
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2024;
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
  
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2024.
 

KESATU

Menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 

KEDUA

Penetapan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing Provinsi.
 

KETIGA

Berdasarkan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
 

KEEMPAT

Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini disampaikan kepada: 
1.
Menteri Keuangan;
2.
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
3.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
4.
Para Gubernur di Seluruh Indonesia; dan
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN
KEUANGAN,
ttd.
LUKY ALFIRMAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.