Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 115/PMK.07/2013

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    2.
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
    2.
    Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
    3.
    Cukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok.
    4.
    Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat dengan SPPR adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak Rokok untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran Pajak Rokok.
    5.
    Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut dengan CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Wajib Pajak Rokok untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
    6.
    Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
    7.
    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
    8.
    Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
    9.
    Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok ke rekening kas negara.
    10.
    Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
    11.
    Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara.
    12.
    Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
    13.
    Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank.
    14.
    Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos.
    15.
    Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
    16.
    Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
    17.
    Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    18.
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
    19.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
    20.
    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
    21.
    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
    22.
    Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas penerimaan Pajak Rokok.
    23.
    Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
    24.
    Surat Ketetapan Pengembalian Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA sebagai ketetapan pengembalian pembayaran Pajak Rokok.
    25.
    Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
    26.
    Surat Perintah Membayar Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPM-PR adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dalam rangka penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi berdasarkan SKP-PR.
    27.
    Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Rekening Kas Umum Negara berdasarkan SPM-PR.
    28.
    Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
    29.
    Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
    30.
    Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
    31.
    Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN atas penerimaan Pajak Rokok yang telah dibukukan KPPN.
    32.
    Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-KP2R adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPM Pengembalian Penerimaan.
    33.
    SPM Pengembalian Penerimaan yang selanjutnya disingkat SPM-PP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM berdasarkan SPP pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
     
     
    BAB II
    TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK

    Bagian Kesatu
    Pemungutan


    Pasal 2

    (1)
    Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
    (2)
    Tarif Pajak Rokok sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
    (3)
    Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4)
    Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
     
     
    Bagian Kedua
    Pembayaran Pajak Rokok


    Pasal 3

    (1)
    Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang dituangkan dalam SPPR.
    (2)
    Wajib Pajak Rokok membuat SPPR sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
     
    a.
    Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok;
     
    b.
    Lembar ke-2 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan
     
    c.
    Lembar ke-3 untuk Bank/Pos Persepsi.
    (3)
    Wajib Pajak Rokok menyampaikan SPPR kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan penyampaian CK-1.
    (4)
    SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
    (5)
    Format SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
    (2)
    Penelitian terhadap SPPR meliputi:
     
    a.
    kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;
     
    b.
    kesesuaian antara dokumen SPPR dengan CK-1; dan
     
    c.
    kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
    (3)
    Dalam hal hasil penelitian terhadap SPPR telah sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor pendaftaran pada SPPR dari Buku Bantu Pajak Rokok.
    (4)
    Dalam hal hasil penelitian terhadap SPPR ditemukan adanya ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Nota Penolakan.
    (5)
    Format Buku Bantu Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (6)
    Format Nota Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Wajib Pajak Rokok melakukan pembayaran Pajak Rokok bersamaan dengan pembayaran Cukai Rokok ke kas negara.
    (2)
    Pembayaran Pajak Rokok, dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSBP.
    (3)
    Pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode Bagian Anggaran 999.00 dengan kode akun Penerimaan Non Anggaran.
    (4)
    Wajib Pajak Rokok membuat SSBP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
     
    a.
    Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok;
     
    b.
    Lembar ke-2 untuk KPPN;
     
    c.
    Lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan
     
    d.
    Lembar ke-4 untuk Bank/Pos Persepsi.
    (5)
    Dalam hal Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayarkan, pelayanan atas CK-1 tidak dilaksanakan.
    (6)
    Format SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (7)
    Tata cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok ke Bank/Pos Persepsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Wajib Pajak Rokok menyampaikan lembar ke-3 SSBP yang telah mendapatkan NTPN, NTB/NTP dan tanggal serta dibubuhi cap dan telah ditandatangani oleh pejabat/petugas Bank/Pos Persepsi yang berwenang kepada Pejabat Bea dan Cukai.
    (2)
    Berdasarkan lembar ke-3 SSBP, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas setoran Pajak Rokok yang dilakukan oleh Wajib Pajak Rokok.
    (3)
    Penelitian atas setoran Pajak Rokok meliputi:
     
    a.
    kelengkapan dan kebenaran pengisian SSBP;
     
    b.
    kesesuaian data antara lembar ke-2 SPPR dengan lembar ke-3 SSBP; dan
     
    c.
    kebenaran penghitungan dan kesesuaian jumlah Pajak Rokok yang tertuang pada SPPR dengan jumlah uang yang disetorkan.
    (4)
    Dalam hal hasil penelitian atas lembar ke-2 SPPR dengan lembar ke-3 SSBP terdapat ketidaksesuaian, yang menyebabkan terjadinya kekurangan pembayaran Pajak Rokok, maka:
     
    a.
    Pejabat Bea dan Cukai menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara tunai; atau
     
    b.
    Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.
    (5)
    Dalam hal Pajak Rokok belum dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5), maka Permohonan Penyediaan Pita Cukai untuk kebutuhan bulan berikutnya tidak dilayani.
    (6)
    Dalam hal hasil penelitian atas lembar ke-2 SPPR dengan lembar ke-3 SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, Kantor Bea dan Cukai melakukan penatausahaan penerimaan Pajak Rokok berdasarkan SSBP lembar ke-3.
    (7)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan laporan bulanan penerimaan Pajak Rokok kepada Direktur Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara manual atau melalui sarana elektronik dalam bentuk ADK paling lambat pada hari kerja ketujuh bulan berikutnya.
    (8)
    Berdasarkan penyampaian laporan penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi dan menyampaikan daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara manual atau melalui sarana elektronik dalam bentuk ADK paling lambat pada hari kerja kelima belas bulan berikutnya.
     
     

    Pasal 7

    Penatausahaan, pelimpahan, dan pelaporan penerimaan Pajak Rokok pada Bank/Pos Persepsi dan KPPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara.
     
    Bagian Ketiga
    Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok


    Pasal 8

    (1)
    Dalam hal ditemukan adanya kekurangan Pajak Rokok yang diakibatkan oleh kekurangan cukai yang menyebabkan kurangnya Pajak Rokok atau tidak dilunasinya Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok.
    (2)
    Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan Pajak Rokok.
    (3)
    Format Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Wajib Pajak Rokok, wajib melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
    (2)
    Dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penyerahan kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
    (3)
    Tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar lainnya, dan tanggal pada saat Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok diterima secara langsung untuk Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok yang dikirim secara langsung.
    (4)
    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberitahukan kekurangan pembayaran Pajak Rokok berdasarkan surat penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur.
    (5)
    Gubernur menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
    BAB III
    PENYETORAN PAJAK ROKOK KE REKENING KAS UMUM DAERAH PROVINSI

    Bagian Kesatu
    Pejabat Perbendaharaan


    Pasal 10

    (1)
    Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
    (2)
    Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
    (3)
    Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selaku KPA.
    (4)
    Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat ex-officio.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penyetoran Pajak Rokok.
    (2)
    Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, KPA menetapkan:
     
    a.
    PPK; dan
     
    b.
    PPSPM.
    (3)
    Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban KPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran untuk penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
    (2)
    Penetapan PPK tidak terikat tahun anggaran.
    (3)
    Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka melakukan pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran atas penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
    (2)
    Penetapan PPSPM tidak terikat tahun anggaran.
    (3)
    Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPSPM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN.
     
     
    Bagian Kedua
    Mekanisme Penyetoran Pajak Rokok


    Pasal 14

    Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada periode tertentu.
     

    Pasal 15

    (1)
    Berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (2)
    Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok dilakukan secara triwulanan pada minggu dan bulan pertama triwulan berikutnya.
    (3)
    Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok untuk triwulan keempat dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan.
    (4)
    Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai dengan akhir tahun anggaran dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Dalam rangka penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan mengenai proporsi pembagian Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi.
    (2)
    Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
    (3)
    Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional.
    (4)
    Rasio jumlah penduduk ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk penghitungan Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Berdasarkan data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai proporsi pembagian Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok menerbitkan SKP-PR.
    (2)
    SKP-PR diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
     
    a.
    Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II;
     
    b.
    Lembar ke-2 untuk PPK; dan
     
    c.
    Lembar ke-3 untuk pertinggal.
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Penyetoran Pajak Rokok ke masing-masing RKUD Provinsi, dilakukan sesuai proporsi untuk masing-masing provinsi.
    (2)
    Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan secara triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya.
    (3)
    Penyetoran penerimaan Pajak Rokok bulan Oktober dan November dilakukan pada bulan Desember.
    (4)
    Penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan bulan Desember tahun berkenaan dilaksanakan setelah ditetapkan Laporan Arus Kas audited.
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Kelebihan penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi akan diperhitungkan pada penyetoran Pajak Rokok tahun berikutnya.
    (2)
    Perhitungan kelebihan pembayaran Pajak Rokok didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Berdasarkan SKP-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), PPK menerbitkan SPP-PR untuk penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
    (2)
    PPK menyampaikan SPP-PR kepada PPSPM dilampiri SKP-PR.
    (3)
    Berdasarkan SPP-PR, PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-PR beserta lampirannya.
    (4)
    Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-PR, telah memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PR untuk penyetoran Pajak Rokok ke RKUD provinsi dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
     
    a.
    Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN Jakarta II; dan
     
    b.
    Lembar ke-3 untuk pertinggal.
    (5)
    Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-PR tidak sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP-PR kepada PPK untuk diperbaiki atau dilengkapi.
    (6)
    PPSPM menyampaikan SPM-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN Jakarta II.
     
     

    Pasal 21

    Berdasarkan SPM-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dan SKP-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan penerbitan SP2D.
     
    BAB IV
    PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK


    Pasal 22

    (1)
    Dalam hal terdapat adanya kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan atau karena adanya pengembalian Cukai Rokok, Wajib Pajak Rokok dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
    (2)
    Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dihitung berdasarkan kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan atau pengembalian Cukai Rokok.
    (3)
    Kelebihan pembayaran Pajak Rokok dapat dikembalikan apabila Pajak Rokok telah dibayar yang dibuktikan dengan lembar ke-1 SSBP yang telah mendapatkan NTPN.
    (4)
    Atas kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
    (5)
    Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok dapat digunakan sebagai dasar pengembalian Pajak Rokok dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya.
    (6)
    Format Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dilakukan dengan ketentuan:
     
    a.
    dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya, pengembalian Pajak Rokok diperhitungkan atas pembayaran Pajak Rokok berikutnya; atau
     
    b.
    dalam hal pengembalian Cukai Rokok dilakukan secara tunai, pengembalian Pajak Rokok dilakukan secara tunai.
    (2)
    Dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Wajib Pajak Rokok melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok pada saat mengajukan SPPR berikutnya.
    (3)
    Berdasarkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok, Kantor Bea dan Cukai memperhitungkan pengembalian Pajak Rokok dengan pembayaran Pajak Rokok berikutnya. 
    (4)
    Dalam hal pengembalian cukai dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak Rokok mengajukan permohonan pengembalian Pajak Rokok secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
    (5)
    Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan dan memeriksa jangka waktu berlakunya Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
    (6)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan kepada Kepala KPPN untuk menerbitkan SKTB dilampiri copy lembar ke-1 SSBP yang telah mendapat NTPN.
    (7)
    Format SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (8)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak Rokok.
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Kepala KPPN menerbitkan SKTB dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan:
     
    a.
    2 (dua) untuk Kantor Bea dan Cukai;
     
    b.
    1 (satu) untuk KPPN Jakarta II; dan
     
    c.
    1 (satu) sebagai pertinggal.
    (2)
    Format SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
     
    a.
    dokumen permohonan dari Wajib Pajak Rokok;
     
    b.
    tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok; dan
     
    c.
    SKTB.
    (4)
    Berdasarkan surat rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok menerbitkan SKP-KP2R dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
     
    a.
    Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II;
     
    b.
    Lembar ke-2 untuk PPK; dan
     
    c.
    Lembar ke-3 sebagai pertinggal.
    (5)
    Berdasarkan SKP-KP2R, PPK menerbitkan SPP atas pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
    (6)
     SPP disampaikan kepada PPSPM dilampiri SKP-KP2R.
    (7)
    Berdasarkan SPP, PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
    (8)
    Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PP dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
     
    a.
    Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN Jakarta II; dan
     
    b.
    Lembar ke-3 sebagai pertinggal.
    (9)
    SPM,PP diterbitkan dengan menggunakan bagian anggaran 999.00 kode akun kontra pos akun Penerimaan Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
    (10)
    PPSPM menyampaikan SPM-PP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan lembar ke-1 SKP-KP2R.
     
     

    Pasal 25

    Berdasarkan SPM-PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) dan SKP-KP2R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan penerbitan SP2D.
     
    BAB V
    PELAPORAN DAN REKONSILIASI


    Pasal 26

    (1)
    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada seluruh gubernur.
    (2)
    Penyampaian laporan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
     
     

    Pasal 27

    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan rekonsiliasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
     
    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 28

    (1)
    Pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok.
    (2)
    Petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Dalam rangka penetapan target penerimaan Pajak Rokok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan informasi mengenai rencana penerimaan Pajak Rokok untuk seluruh pemerintah daerah provinsi.
    (2)
    Informasi mengenai rencana penerimaan Pajak Rokok disampaikan berdasarkan data rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 30

    Dalam hal pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan sistem elektronik, tata cara pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman pembayaran/penyetoran penerimaan negara melalui sistem elektronik.
     

    Pasal 31

    (1)
    Penyetoran Pajak Rokok kepada provinsi yang baru dibentuk dilaksanakan setelah provinsi tersebut menetapkan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    (2)
    Dalam hal provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan melalui provinsi induk.
    (3)
    Pajak Rokok yang telah disetorkan kepada provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi oleh provinsi induk kepada provinsi yang baru dibentuk berdasarkan proporsi jumlah penduduk.
    (4)
    Penyaluran penerimaan Pajak Rokok oleh provinsi yang baru dibentuk kepada kabupaten/kota diwilayahnya, dilaksanakan sesuai dengan peraturan gubernur provinsi induk mengenai bagi hasil penerimaan Pajak Rokok.
     
     
    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 32

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap dokumen CK-1 yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum tanggal 1 Januari 2014 tidak dilakukan pemungutan Pajak Rokok.
     
    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 33

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 1 Agustus 2013
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MUHAMAD CHATIB BASRI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Agustus 2013
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1007

    Peraturan Menteri Keuangan 115/PMK.07/2013 - Perpajakan DDTC